Menu

Mode Gelap

Nasional

Perputaran Dana Judi Online Tembus Rp 99 Triliun pada Semester I-2025

badge-check


					Ilustrasi judi online Perbesar

Ilustrasi judi online

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online sejak 2017 sampai dengan Juni 2025 mencapai Rp 976 triliun. Khusus pada semester I-2025 saja, nilainya mencapai lebih dari Rp 99 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK M. Natsir Kongah. Ia bilang, perputaran dana judol terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Puncaknya terjadi sejak Covid-19 tahun 2020 lalu. Total transaksi yang dilakukan oleh pemain judol sejak 2017 hingga saat ini sebanyak 709 juta lebih transaksi,” kata Natsir kepada Kontan, Selasa (5/8/2025).

Ia membeberkan, mayoritas pemain judol berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pada 2023, dari total 3,8 juta pemain yang tercatat, sebanyak 3,04 juta alias 80% di antaranya berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Kemudian pada 2024 persentasenya menurun, menjadi 70,7% dari total pemain 9,7 juta.

Namun, pada paruh pertama 2025, persentasenya kembali meningkat menjadi 71,6% dari total 3,1 juta pemain.

Natsir menyebut pemain judol tersebar di seluruh golongan usia, mulai dari usia di bawah 10 tahun hingga di atas 50 tahun. Secara khusus, pemain judol anak di bawah usia 10 tahun paling banyak berada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kota Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Timur.

Pola transaksi biasanya berawal dari penyetoran (top up) ke rekening tertentu, biasanya melalui platform e-wallet, lalu ditampung di rekening pengepul (perantara).

Dari rekening pengepul itu kemudian disalurkan ke rekening-rekening bandar kecil, lalu ke bandar besar yang tak hanya berada di domestik tetapi juga hingga ke luar negeri.

“Bandar-bandar kecil itu kerapkali menggunakan rekening yang tidak aktif atau dormant,” ungkap Natsir.

Natsir bilang umumnya bandar judol yang ditemukan PPATK merupakan jaringan terorganisir. Ia membeberkan, PPATK juga mendeteksi sejumlah pelaku (bandar) terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Dari hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK, kami sampaikan kepada penyidik POLRI. Sudah banyak yang ditangkap dan asetnya disita,” pungkasnya.  ***

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Kabur Lompat Pagar 4 M, Tim Rutan Nganjuk Tangkap Kembali Napi Hairul Sembunyi di Tumpukan Jerami

26 Januari 2026 - 18:18 WIB

YLKI Soroti Risiko Skema Cicilan Tadpole

26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Polisi Meringkus ASN Pemkab Gresik Pelaku Pelempar Bus Trans Jatim, karena Emosi Hampir Terserempet

26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Buruh Akan Geruduk YouTube Indonesia dan Komdigi

26 Januari 2026 - 17:32 WIB

23 Prajurit TNI Tertimbun Longsor Saat Latihan di Cisarua, 4 Gugur

26 Januari 2026 - 15:42 WIB

Semburkan Awan Panas 600 M, Terjadi Erupsi Gunung Merapi di Sumbar Siaga II

26 Januari 2026 - 12:37 WIB

Trending di Headline