Menu

Mode Gelap

Nasional

Perputaran Dana Judi Online Tembus Rp 99 Triliun pada Semester I-2025

badge-check


					Ilustrasi judi online Perbesar

Ilustrasi judi online

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online sejak 2017 sampai dengan Juni 2025 mencapai Rp 976 triliun. Khusus pada semester I-2025 saja, nilainya mencapai lebih dari Rp 99 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK M. Natsir Kongah. Ia bilang, perputaran dana judol terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Puncaknya terjadi sejak Covid-19 tahun 2020 lalu. Total transaksi yang dilakukan oleh pemain judol sejak 2017 hingga saat ini sebanyak 709 juta lebih transaksi,” kata Natsir kepada Kontan, Selasa (5/8/2025).

Ia membeberkan, mayoritas pemain judol berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pada 2023, dari total 3,8 juta pemain yang tercatat, sebanyak 3,04 juta alias 80% di antaranya berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Kemudian pada 2024 persentasenya menurun, menjadi 70,7% dari total pemain 9,7 juta.

Namun, pada paruh pertama 2025, persentasenya kembali meningkat menjadi 71,6% dari total 3,1 juta pemain.

Natsir menyebut pemain judol tersebar di seluruh golongan usia, mulai dari usia di bawah 10 tahun hingga di atas 50 tahun. Secara khusus, pemain judol anak di bawah usia 10 tahun paling banyak berada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kota Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Timur.

Pola transaksi biasanya berawal dari penyetoran (top up) ke rekening tertentu, biasanya melalui platform e-wallet, lalu ditampung di rekening pengepul (perantara).

Dari rekening pengepul itu kemudian disalurkan ke rekening-rekening bandar kecil, lalu ke bandar besar yang tak hanya berada di domestik tetapi juga hingga ke luar negeri.

“Bandar-bandar kecil itu kerapkali menggunakan rekening yang tidak aktif atau dormant,” ungkap Natsir.

Natsir bilang umumnya bandar judol yang ditemukan PPATK merupakan jaringan terorganisir. Ia membeberkan, PPATK juga mendeteksi sejumlah pelaku (bandar) terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Dari hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK, kami sampaikan kepada penyidik POLRI. Sudah banyak yang ditangkap dan asetnya disita,” pungkasnya.  ***

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tolak Kenaikan Pajak di Jombang, Posko FRJ Dapat 1.000 Lebih Tanda Tangan Dukungan dari Warga

31 Agustus 2025 - 19:46 WIB

Dusun Pojok Juara I Festival Karnaval di Desa Plumbon Gambang HUT Proklamasi RI

31 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Bali Juga Rusuh, Mobil Polisi Diserang dan Dibakar Massa Tak Dikenal

31 Agustus 2025 - 16:10 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Langkah Tegas setelah Demo Ricuh

31 Agustus 2025 - 15:57 WIB

Detik-detik Pos Polisi Waru, 10 Polisi Bertameng tak Mampu Menahan Aksi Massa

31 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Didampingi Pangdam Mayjen Rudy Saladin Temui Massa, Khofifah Minta Polisi Bebaskan 41 Orang Pendemo

31 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Bella Shofie Ajukan Mundur dari DPRD Buru, Nasdem Belum Tanggapi

31 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Pemprov Jatim Keluarkan SE: ASN Masuk Kerja tanpa Seragam dan Tidak Bawa Mobil Dinas

31 Agustus 2025 - 10:50 WIB

Massa Mendobrak dan Menjarah Rumah Nafa Urbach, Sehari setelah Meminta Maaf ke Masyarakat

31 Agustus 2025 - 10:16 WIB

Trending di Headline