Menu

Mode Gelap

Nasional

Tim KPK ke Jatim, Segera Tahan 21 Tersangka Kasus Hibah Pokmas

badge-check


					Ilustrasi gedung KPK Perbesar

Ilustrasi gedung KPK

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan telah mengirim tim ke Jawa Timur (Jatim) guna melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim 2021–2022.

“Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan beberapa penyitaan,” ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).

Menurut Asep, sejatinya upaya serupa telah sempat dilakukan pihaknya, namun urung terjadi lantaran masalah kesehatan salah seorang tersangka.

“Waktu itu sudah ada yang mau kami upaya paksa di sini (Jakarta, red.), tetapi karena alasan kesehatan kemudian tidak jadi,” katanya.

Seorang tersangka yang dimaksud tersebut adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi.

Kusnadi sebelumnya diagendakan diperiksa terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 10 Juli 2025. Namun, penahanan terhadap dirinya batal dilakukan karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah Kusnadi.

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah Kusnadi.

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasus Campak Melonjak, Indonesia Urutan Kedua Tertinggi Dunia

12 Maret 2026 - 14:25 WIB

Mudik Gratis Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan 2.000 Bus

11 Maret 2026 - 21:52 WIB

Tembus Rp 120 Ribu, Harga Cabai Rawit di Kota Malang

11 Maret 2026 - 21:43 WIB

Dari Sektor Parkir Tepi Jalan Umum Pemkot Surabaya Targetkan PAD Rp73 Miliar 

11 Maret 2026 - 21:32 WIB

Peringatan Ancaman PHK Buruh Rokok, Ini Penyebabnya

10 Maret 2026 - 21:33 WIB

Mudik 2026: Jalanan Jatim Bebas Lubang, Tinggal Bebas Macetnya

10 Maret 2026 - 21:13 WIB

Harga Minyak Melambung, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Lebaran

9 Maret 2026 - 15:16 WIB

AirAsia Operasikan Rute Surabaya–Makassar, Buka Akses ke Luwuk, Palu, dan Kendari

9 Maret 2026 - 15:05 WIB

Siapkan Dana Rp 935 Ribu untuk Tol Mudik Jakarta-Surabaya

9 Maret 2026 - 15:01 WIB

Trending di Nasional