Menu

Mode Gelap

Headline

Tanpa Kajian, Fadli Zon Resmikan Hari Budaya Jatuh 17 Oktober Pas Ultah Prabowo

badge-check


					Fadli Zon, Menteri Kebudyaaan RI, Instagram@fadlizon Perbesar

Fadli Zon, Menteri Kebudyaaan RI, Instagram@fadlizon

Penulis: Yusran Hakim  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Penetapan Hari Kebudayaan bertujuan memperkuat karakter bangsa, melestarikan warisan budaya, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur nasional. Artinya, tanggal 17 Oktober tetap merupakan hari aktif kerja dan sekolah.

Penetapan tanggal 17 Oktober menjadi sorotan publik karena bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo lahir pada 17 Oktober 1951 dan merayakan ulang tahun ke-73 pada 2024, hanya beberapa hari sebelum pelantikannya sebagai Presiden RI periode 2024-2029.

Banyak pihak menyoroti pemilihan tanggal ini karena dianggap memiliki muatan simbolis yang erat dengan Presiden Prabowo.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025, yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025.

Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, meski tanggal tersebut tidak menjadi hari libur nasional.

Kebudayaan, menurut SK tersebut, merupakan fondasi dan instrumen strategis dalam membangun karakter bangsa.

Penetapan 17 Oktober juga bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto, namun belum ada penjelasan apakah tanggal tersebut dipilih terkait dengan beliau.

Dalam SK itu, Fadli Zon menekankan bahwa kebudayaan adalah tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, dan individu.

Diharapkan, Hari Kebudayaan Nasional dapat memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pelestarian dan pengembangan kebudayaan untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Keputusan ini mengacu pada UUD 1945, UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017, dan UU Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010, yang mewajibkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah globalisasi.

Kebudayaan yang dimaksud mencakup tujuh unsur universal menurut C. Kluckhohn: bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, teknologi, mata pencaharian, agama, dan kesenian.

Selain itu, sepuluh objek pemajuan kebudayaan juga tercakup, seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, dan cagar budaya yang merupakan bagian dari identitas bangsa. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahfud MD Bongkar Cara Main Nadiem Makarim, Gojek dan Google!

12 September 2025 - 09:04 WIB

Ning Ita Walikota Mojokerto Raih Penghargaan Prominent Award 2025

12 September 2025 - 07:39 WIB

Gus Yani Kukuhkan 33 Orang Komisi Irigasi Gresik: Berinovasi Menjaga Ketersediaan Air

12 September 2025 - 06:40 WIB

Dua Motor Milik Tamu Raib Saat Hadiri Hajatan di Barongawahan Jombang

11 September 2025 - 22:04 WIB

Diduga Sopir Ngantuk Tabrak Tiga Mobil dan Toko Madura di Diwek, Tiga Korban Tewas

11 September 2025 - 21:13 WIB

Kebakaran Hebat Usaha Penggilingan Ban Bekas di Mojoagung, Keluarga Sandy Persia Alami Kerugian Rp 250 Juta

11 September 2025 - 20:49 WIB

Pelatihan SKKNI Wujudkan Profesionalisme Pengurus Koperasi di Mojokerto

11 September 2025 - 20:07 WIB

PT PGN Raih Penghargaan Top Award GRC #5 Star, dan Dirut Arief Kurnia Menyabet The Most Committed Leader 2025

11 September 2025 - 19:34 WIB

Para Atlit Paralympic Mojokerto menerima bantuan alat olahraga dan modal usaha

11 September 2025 - 19:22 WIB

Trending di News