Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto
KREDONEWS.COM, NEW YORK – Donald Trump mengancam akan menangkap, mencabut kewarganegaraan, dan mendeportasi Zohran Mamdani, calon Wali Kota New York dari Partai Demokrat, jika Mamdani dianggap menghalangi operasi penangkapan imigran ilegal oleh ICE (Imigration and Customs Enforcement) di New York.

Ancaman ini muncul setelah Mamdani, yang dikenal sebagai politikus progresif dan sosialis, menyatakan akan menolak kerjasama dengan operasi deportasi federal di kota tersebut.
Trump secara terbuka menyebut Mamdani sebagai “imigran ilegal” dan “komunis”, meskipun catatan menunjukkan bahwa Zohran Mamdani sudah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak 2018 melalui proses naturalisasi setelah pindah ke AS pada usia tujuh tahun.
Trump juga mengatakan, “Jika dia mencegah ICE menegakkan hukum, maka kami akan menangkapnya,” dan menuduh Mamdani mengancam keamanan nasional.
Mamdani menanggapi ancaman Trump dengan menyebutnya sebagai serangan terhadap demokrasi dan bentuk intimidasi kepada warga New York, menegaskan bahwa ia tidak melanggar hukum, melainkan berupaya melindungi kota dari tindakan yang dianggapnya sebagai teror terhadap imigran.
Dari sisi hukum, pencabutan kewarganegaraan warga negara AS yang diperoleh melalui naturalisasi hanya dapat dilakukan jika terbukti ada penipuan dalam proses naturalisasi atau pelanggaran hukum berat tertentu, bukan semata-mata karena kebijakan politik atau penolakan kerja sama dengan ICE.
Maka, meski Trump melontarkan ancaman, secara hukum sangat kecil kemungkinan Mamdani dapat diusir atau dicabut kewarganegaraannya hanya karena sikap politiknya.
Ancaman Trump ini dipandang sebagai bagian dari retorika politik dan upaya intimidasi terhadap lawan politik, serta menuai kritik luas dari berbagai kalangan, termasuk pejabat dan warga New York.
Donald Trump tidak benar-benar bisa mengusir Zohran Mamdani dari AS secara hukum. Meskipun Trump mengancam akan menangkap, mencabut kewarganegaraan, dan mendeportasi Mamdani jika ia menghalangi operasi ICE di New York, ancaman ini lebih bersifat retorika politik dan intimidasi daripada langkah hukum yang realistis.
Mamdani sendiri sudah menjadi warga negara AS sejak 2018, sehingga klaim Trump bahwa Mamdani adalah imigran ilegal tidak berdasar.
Ancaman Trump ini juga merupakan bagian dari serangan politik yang intens menjelang pemilihan wali kota New York, dengan Trump melabeli Mamdani sebagai “komunis” dan berusaha menggambarkannya sebagai ancaman bagi kota tersebut.
Namun, secara praktis dan hukum, Trump tidak memiliki dasar untuk mengusir Mamdani dari AS hanya karena perbedaan pandangan politik.
Singkatnya, ancaman Trump terhadap Mamdani adalah strategi politik dan intimidasi, bukan tindakan hukum yang dapat langsung dilaksanakan.
Intimidasi Politik
Para pengamat politik menilai ancaman Donald Trump terhadap Zohran Mamdani sebagai bentuk intimidasi politik dan retorika yang berlebihan.
Mereka menyoroti bahwa ancaman Trump untuk menangkap, mencabut kewarganegaraan, atau mendeportasi Mamdani tidak berdasar secara hukum karena Mamdani sudah menjadi warga negara AS secara sah sejak 2018 dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Beberapa pengamat menilai bahwa serangan Trump ini adalah upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari isu lain, seperti rencana pemangkasan pajak bagi orang kaya yang diajukan Partai Republik, serta untuk menggambarkan Mamdani sebagai simbol radikal dan komunis guna melemahkan posisi politiknya.
Ancaman tersebut juga dipandang sebagai bagian dari strategi politik Trump yang menggunakan retorika keras untuk menyerang lawan-lawannya, terutama yang berasal dari sayap progresif Demokrat.
Zohran Mamdani sendiri menyebut ancaman Trump sebagai intimidasi dan serangan politik yang tidak berdasar, menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar hukum.
Zohran Mamdani membuktikan bahwa ia berhasil mendeklarasikan kemenangan dalam pemilihan pendahuluan Partai Demokrat untuk posisi Wali Kota New York pada Juni 2025, mengalahkan mantan Gubernur Andrew Cuomo dengan selisih suara yang signifikan.
Mamdani, yang berusia 33 tahun dan merupakan calon Muslim pertama untuk posisi tersebut, dikenal dengan platform progresif seperti pembekuan sewa, layanan bus gratis, dan penitipan anak universal, yang mendapat dukungan kuat terutama dari pemilih muda dan basis akar rumput.
Namun, sebelum resmi menjabat, Mamdani menghadapi tantangan politik serius. Pemerintahan Presiden Donald Trump dikabarkan mencari cara untuk menjegalnya, termasuk dengan mengusulkan pencabutan kewarganegaraannya atas tuduhan yang belum terbukti terkait dukungan terhadap terorisme.
Tuduhan ini dilontarkan oleh anggota DPR dari Partai Republik dan memicu penyelidikan oleh pemerintah AS.
Secara keseluruhan, Zohran Mamdani sedang berada dalam posisi penting sebagai calon kuat wali kota New York dengan dukungan besar dari sayap progresif dan komunitas Muslim, namun juga menghadapi tekanan politik yang signifikan dari lawan-lawannya