Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

77 Jabatan di Pemkab Jombang Masih Lowong, Bupati Warsubi: Persetujuan Kemendgari Belum Turun

badge-check


					Bupati Jombang, H Warsubi  Bupati Jombang, H. Warsubi. Foto: jombangkab.go.id
Perbesar

Bupati Jombang, H Warsubi Bupati Jombang, H. Warsubi. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM- JOMBANG- Kekosongan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang diperkirakan akan berlangsung lama karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan surat persetujuan untuk pengisian jabatan tersebut.

Saat ini, ada sekitar 77 jabatan kosong di lingkup Pemkab Jombang, mulai dari eselon II B (setingkat kepala dinas), eselon III A dan B, hingga eselon IV A dan B, termasuk posisi strategis seperti kepala dinas dan sekretaris dinas.

Demikian pernyataan bupati Jombang Warsubi, Jumat, di pendopo pemkab, menjawab pertanyaan wartawan, terkait masih banyak jabatan lowong di pemkab  Jombang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, dalam beberapa kesempatan sepanjang tahun 2025, termasuk pernyataan terkait pengisian jabatan yang masih dalam proses pada sekitar awal Juni 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengajukan surat rekomendasi pengisian jabatan yang lowong di Pemkab Jombang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal Mei 2025. Menurut aturan penerbitan surat rekomendasi Kemendagri, paling lama 14 hari kerja.

Proses perizinan pengisian jabatan sudah diajukan ke Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum ada persetujuan yang turun, sehingga pengisian jabatan masih tertunda. Sebagai langkah sementara, posisi-posisi yang kosong diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk menjaga stabilitas pemerintahan.

Sekretaris Daerah Jombang, Agus Purnomo, menyatakan bahwa prioritas pengisian saat ini adalah kepala sekolah, karena berkaitan dengan kelancaran kegiatan pendidikan, sementara pengisian jabatan lainnya masih dalam tahap evaluasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Jombang.

Dengan belum keluarnya surat persetujuan dari Kemendagri, kekosongan jabatan di Pemkab Jombang diperkirakan akan berlanjut dalam waktu yang cukup lama, sehingga berpotensi mempengaruhi kinerja organisasi perangkat daerah jika tidak segera diatasi.
Keme

Surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengisian jabatan kosong di Pemkab Jombang belum terbit karena proses pengajuan rekomendasi izin pengisian jabatan tersebut sudah diajukan sejak Oktober 2024, namun Kemendagri belum mengeluarkan persetujuan meskipun biasanya rekomendasi turun dalam waktu sekitar 14 hari kerja. Hal ini menyebabkan pengisian jabatan strategis di Jombang tertunda.

Selain itu, rekomendasi Kemendagri merupakan izin terakhir yang harus dikantongi sebelum Pemkab Jombang dapat membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan kosong, sehingga tanpa rekomendasi tersebut proses pengisian tidak bisa dilanjutkan. Pemkab Jombang pun masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati dan Kemendagri untuk melanjutkan proses pengisian jabatan yang kosong.

Dengan kata lain, keterlambatan keluarnya surat persetujuan dari Kemendagri ini menjadi kendala utama yang menyebabkan kekosongan jabatan di Pemkab Jombang berpotensi berlangsung lama.

Keberatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan kosong di Pemkab Jombang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam sumber yang tersedia. Diketahui bahwa Kemendagri belum mengeluarkan surat persetujuan pengisian jabatan karena proses administrasi dan evaluasi masih berlangsung, serta Pemkab Jombang harus menunggu izin tertulis dari Kemendagri sebelum melanjutkan pengisian jabatan tersebut.

Selain itu, Pemkab Jombang menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses ini, sehingga Kemendagri kemungkinan juga mengawasi agar pengisian jabatan berjalan sesuai aturan dan transparan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi Bertangan Dewa

29 Juni 2026 - 16:19 WIB

Wapres Gibran Buka Permata CAI di Wonosalam, Diikuti 2.000 Santri Gadingmangu Jombang

29 Juni 2026 - 15:26 WIB

Menelisik Akar Terorisme (28): Machiavelli Kagumi Casare Borgia

29 Juni 2026 - 14:03 WIB

Kubah Panas dari Sahara Landa Eropa, WHO: 1.300 Kematian Sejak 21 Juni 2026

29 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pengacara: Saya Dapat Info Polisi Sudah Tangkap Pria yang Terakhir Bersama Ruly Yunis

29 Juni 2026 - 11:09 WIB

Pergelaran Ludruk Lahirnya Soekarno Putra Sang Fajar tidak Menyentuh Ploso, Tampil di Lapangan Pulo Lor Jombang

29 Juni 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Cuma 250

28 Juni 2026 - 21:26 WIB

Crazy Rich Indonesia Makin Banyak, Pertumbuhannya Diprediksi Paling Tinggi di Dunia

28 Juni 2026 - 21:16 WIB

Binhad dan Kuswartono Serahkan Buku kepada Eri Cahyadi: Ir Soekarno Lahir di Ploso Jombang 1 Juni 1902

28 Juni 2026 - 15:13 WIB

Trending di News