Menu

Mode Gelap

Headline

Vonis Hukuman Mati terhadap Maulidi Al-Ishaq, Pembunuhan Mahasiswi Een Jumiyanti di Bangkalan

badge-check


					Majelis hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mohammad Maulidi Al-Izhaq, 23, mantan mahasiswa STIT Al-Ibrohimy, terbukti melakukan pembunuhan terencanan terhadap Een Jumiyanti, 21, mahasiswi Trunojoyo Madura, Kamis 22 Mei 2025. Foto: dandapala.com Perbesar

Majelis hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mohammad Maulidi Al-Izhaq, 23, mantan mahasiswa STIT Al-Ibrohimy, terbukti melakukan pembunuhan terencanan terhadap Een Jumiyanti, 21, mahasiswi Trunojoyo Madura, Kamis 22 Mei 2025. Foto: dandapala.com

Penulis: Saifuddin   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANGKALAN- Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Kamis, 22 Mei 2025, memutuskan hukuman mati terhadap Mohammad Maulidi Al Izhaq, 23, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Een Jumiyanti, seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan.

Moh. Maulidi Al Izhaq adalah mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Ibrohimy, bukan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) seperti korban Een Jumiyanti. Ia dikeluarkan dari STIT Al-Ibrohimy setelah menjadi tersangka pembunuhan tersebut

Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan, Danang Utaryo, menjatuhkan vonis tersebut setelah mempertimbangkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan ahli yang menunjukkan Maulidi bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

“Memutus bahwa saudara Moh. Maulidi Al Ishaq mendapatkan hukuman pidana mati, sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” katanya, Kamis, 22 Mei 2025.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari civitas akademika UTM, yang menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk keadilan atas tragedi kemanusiaan yang sangat menyedihkan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan juga menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati telah berhasil dibuktikan di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding, meskipun vonis ini dianggap berlebihan oleh pihaknya. Namun, hingga saat ini pihak JPU belum menerima pernyataan banding dari terdakwa.

Kasus ini bermula dari pembunuhan dan pembakaran jasad Een Jumiyanti yang ditemukan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pelaku ditangkap sekitar 1,5 jam setelah penemuan jasad korban.

Sidang putusan yang berlangsung sekitar satu jam ini diikuti dengan antusias oleh mahasiswa dan civitas akademika UTM, baik di dalam ruang sidang maupun melalui monitor di luar ruang sidang.

Penasihat hukum terdakwa Maulidi, Risang Bima Wijaya, menyatakan bahwa keputusan yang diberikan majelis hakim berlebihan. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Kalau saya pribadi akan banding, tapi ini bergantung bagaimana keputusan terdakwa yang saat ini masih pikir-pikir,” ulasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU yakni menggunakan tuntutan primer Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati.

“Putusan pengadilan sesuai dengan tuntutan kami, kami akan menunggu keputusan dari terdakwa apakah menerima atau mengajukan banding,” terang dia.

Terpisah, Wakil Rektor III UTM Surokim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada majelis hakim PN Bangkalan atas putusan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

14 Jam Rudy Mas’ud Bertahan di Dalam Kantor, Saat Massa APM Kaltim Unjuk Rasa

22 April 2026 - 08:40 WIB

Tanker Gamsunoro Milik Pertamina Dikontrakan ke Pihak III, lalu Disewa oleh Pertamina Sendiri

21 April 2026 - 22:09 WIB

Purbaya: Bank Dunia Minta Maaf Bilang Ekonomi RI Cuma 4,7%

21 April 2026 - 21:14 WIB

Mendag Budi Ungkap Penyebab Harga Minyak Goreng Kemasan Naik

21 April 2026 - 21:03 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400

21 April 2026 - 20:49 WIB

LPKJ 2025 Bupati Jombang, Dewan: 74 % Anggaran Masih Transfer Pusat, PAD Cuma 26 %

21 April 2026 - 20:36 WIB

Anang Sularso Dibunuh di Purwoasri, Dibuang di Keras Kediri, Ditemukan di Megaluh Jombang

21 April 2026 - 16:44 WIB

Kebakaran Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dua Pegawai Luka Ringan

21 April 2026 - 14:20 WIB

Trending di News