Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Viral, Pembobolan Toko di Jombang, Pelaku 5 Bocil

badge-check


					Situasi toko, Dok Polsek Sumobito Perbesar

Situasi toko, Dok Polsek Sumobito

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JOMBANG: Sebuah toko perhiasan non-emas di Pasar Sumobito, Jombang, dibobol maling. Mirisnya, lima bocah yang masih berstatus pelajar SD dan SMP menjadi pelakunya.

Rifai (45), pemilik toko, mengungkapkan kejadian itu berlangsung Rabu (26/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia menyebut lima anak terlibat dalam aksi tersebut.

Aksi para bocah ini kepergok Satpam Pasar Sumobito, Suwito. Rifai mengatakan, dua anak berjaga dengan motor di depan toko, sementara tiga lainnya masuk ke dalam.

Saat Suwito datang, empat bocah langsung kabur. Namun, satu anak berusia 13 tahun tertangkap karena bersembunyi di dalam toko dan diserahkan ke Polsek Sumobito.

Baca juga

Bahlil Sebut Alasan Penjual LPG Wajib Punya Timbangan

Yogyakarta Berduka Diguyur Hujan Enam Jam, Banjir dan Longsor Parah di Bantul dan Kulon Progo

“Mungkin malingnya salah sasaran, dikira toko emas. Alhamdulillah tidak ada yang hilang,” ujarnya.

Kapolsek Sumobito Iptu Bagus Tejo Purnomo mengatakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan memanggil orang tua pelaku.

Korban mencabut laporannya karena merasa iba pada anak-anak yang terlibat, apalagi tidak ada barang yang hilang.

Selain itu, kata Tejo, korban sudah resmi menarik laporannya di Polsek dengan alasan kemanusiaan.

“Korban kasihan karena mereka masih anak-anak dan tidak sempat mencuri, hanya merusak engsel jendela,” katanya.

“Kasusnya sudah selesai dengan mekanisme Restorative Justice karena pelapor mencabut laporan,” tegasnya.

Hal ini membuat FI (13), FR (12), AB (12), DA (13), dan AH (11) terhindar dari proses hukum.

Selain itu, pihak terkait juga telah menandatangani surat perjanjian damai antara korban dan orang tua para pelaku.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Trending di News