Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

PTUN Nyatakan Batal Surat Bupati Jombang Soal Pengosongan Ruko Simpang 3, Aliansi LSM akan Laporkan Hakim ke KY dan KPK

badge-check


					PTUN Nyatakan Batal Surat Bupati Jombang Soal Pengosongan Ruko Simpang 3, Aliansi LSM akan Laporkan Hakim ke KY dan KPK Perbesar

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya akhirnya memutus dan menyatakan batal Surat Bupati Jombang nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 perihal Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko Simpang 3 di Jl KH Abdurrahman Wahid, Jombang, Jawa Timur.

Sidang yang digelar tanggal 19 Maret 2025 itu diketuai Fadholy Hernanto, dengan hakim anggota Wahyudi Siregardan Meita SM Lengkong.

PTUN Surabaya ini mengadili gugatan Herry Soesanto, tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dan Liliek Soenarti, tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Adapun yang jadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Bupati Jombang nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 perihal Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko.

Para penggugat mengajukan gugatan itu di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2024 dengan Register Perkara Nomor 159/G/2024/PTUN.SBY dan telah diperbaiki tanggal 2 Desember 2024.

Sementara pihak tergugat yakni Pemkab Jombang diwakili Yaumassyifa, Kabag Hukum Setda Kabupaten Jombang dan Indra Prasetya Nugraha, Mas Ayu Emilia, serta Arfandy Purbawan, masing-masing staf pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, akhirnya majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, menyatakan batal Surat Bupati Jombang Nomor: 500.2/ 2875/ 415.32/ 2024 tertanggal 14 Agustus 2024 Perihal: Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Bupati Jombang Nomor: 500.2/ 2875/ 415.32/ 2024 tertanggal 14 Agustus 2024 Perihal: Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.684.000.

Atas putusan PTUN Surabaya itu, Yaumassyifa sebagai kuasa hukum Pemkab Jombang menyatakan banding.

“Kami akan segera mengajukan banding sebelum masa tenggang habis,” kata Yaumassyifa kepada KredoNews.com, Kamis (27/3/2025).

Yaumassyifa juga merasa heran, kenapa putusan itu dijatuhkan pas menjelang libur panjang Lebaran sehingga nyaris tidak memberi kesempatan waktu untuk melakukan banding.

“Yang pasti, Ruko Simpang Tiga adalah sah milik Pemkab Jombang,” tegasnya.

Lapor KY dan KPK
Sementara juru bicara Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang, Suhartono menyatakan heran atas putusan PTUN menyangkut surat bupati perihal pengosongan Ruko Simpang Tiga.

“Kami menilai, surat pengosongan itu sudah tepat, karena pihak penghuni tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya mereka selesaikan.

Suhartono, juru bicara Aliansi LSM Jombang. (Foto: KREDONEWS.COM/ Hadi S Purwanto)

Suhartono juga menyatakan bahwa putusan hakim PTUN Surabaya itu layak dipertanyakan. Ia bahkan meragukan kompetensi para hakim PTUN dalam mengadili kasus surat bupati itu.

“Ruko itu berada di atas tanah (HPL) milik Pemkab Jombang, bukan warisan leluhur para penggugat. Kalau mereka menempati ruko dan tidak mau bayar, diusir adalah sudah sangat tepat,” tegas Suhartono.

Ditambahkan, terkait putusan hakim PTUN yang dinilai sangat aneh dan janggal ini, Aliansi LSM Jombang akan melaporkan para hakim PTUN Surabaya ke Komisi Yudisoal (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Trending di News