Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Isu STNK Mati 2 Tahun: Ada Usulan dan Lainnya dari Pakar Unair

badge-check


					Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs., M.Si, Dok Humas Unair Perbesar

Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs., M.Si, Dok Humas Unair

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-SURABAYA: Rencana penyitaan kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun mulai April 2025 menimbulkan keresahan di masyarakat. Meski kepolisian memastikan aturan tilang tidak berubah, informasi yang beredar di media sosial memicu perdebatan. Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah khawatir kebijakan ini akan semakin membebani mereka yang kesulitan membayar pajak kendaraan.

Ketimpangan Regulasi

Dekan FISIP UNAIR, Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs., M.Si., menilai aturan ini perlu dikaji dalam perspektif keadilan sosial. “Kewajiban membayar pajak berlaku universal. Siapa pun wajib membayar pajak sesuai hak dan kewajibannya. Kalau ada warga yang kesulitan membayar pajak, tentu bisa dilakukan diskresi,” jelasnya, dari dikutip dari laman Unair

Menurutnya, masalah utama bukan hanya tunggakan pajak masyarakat kecil, tetapi juga praktik kelompok ekonomi atas yang lebih lihai menghindari kewajiban perpajakan mereka. “Skandal yang terjadi selama ini di birokrasi pemerintah soal pajak membuktikan bahwa isu ini membutuhkan konsistensi,” tegasnya.

Baca juga

Malang Ricuh, Gedung DPRD Terbakar, Ada Sejumlah Kerisauan Terkait RUU TNI

SBY: TNI Netral dan Tak Kembali ke Dwifungsi ABRI, SBY/AHY Beri Contoh Mundur dari Militer

Siapa yang Paling Dirugikan?

Masyarakat kelas bawah menjadi kelompok paling rentan terdampak kebijakan ini. Mereka tidak hanya kesulitan membayar pajak, tetapi juga berisiko kehilangan kendaraan yang menjadi sumber penghidupan jika aturan ini diterapkan tanpa solusi keringanan.

Prof. Bagong menekankan perlunya kebijakan pemutihan pajak, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Tanpa langkah fleksibel, aturan ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi.

Aturan Tidak Boleh Kaku

Dalam konteks tilang elektronik (ETLE), Prof. Bagong menyoroti keterbatasan sistem dalam memberikan kelonggaran. “Tilang elektronik tidak memungkinkan adanya diskresi,” katanya. Sistem ini bekerja otomatis tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi atau alasan keterlambatan pembayaran pajak.

Sosialisasi dan Solusi Alternatif

Meskipun kepolisian menyatakan tidak ada perubahan aturan tilang, kegelisahan masyarakat menunjukkan kurangnya sosialisasi kebijakan. Pemerintah memang ingin meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi tanpa mekanisme perlindungan bagi kelompok rentan, aturan ini bisa menimbulkan ketidakadilan.

“Perlu sistem keringanan atau cicilan pajak bagi warga kurang mampu, sementara pelaku usaha besar harus diawasi ketat agar tak menghindari pajak. Jika tak seimbang, kebijakan ini bisa memperlebar kesenjangan sosial,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

Emil Dardak Pastikan Penutupan SPPG Demi Mutu Program MBG

2 Juni 2026 - 19:16 WIB

Biaya Administrasi Bulanan BCA Kini Dipotong di Awal Bulan

2 Juni 2026 - 18:59 WIB

Harga Solar Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2026

1 Juni 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Terapkan Aktivasi Nomor Seluler dengan Pengenalan Wajah

1 Juni 2026 - 19:44 WIB

Puncak Peringatan Waisak 2026 di Candi Borobudur Gaungkan Cinta Perdamaian Dunia

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Rp27 Triliun dari Kurban, Distribusi Daging Masih Belum Merata

29 Mei 2026 - 21:41 WIB

Surabaya–Jember Terkoneksi Udara, Wings Air Resmi Buka Rute Baru

29 Mei 2026 - 21:19 WIB

DJP Blokir Serentak Rekening 84 Wajib Pajak Penunggak

28 Mei 2026 - 21:22 WIB

Trending di Nasional