Menu

Mode Gelap

Headline

Viral Isu Blokir STNK Mati 2 Tahun, Polisi Beri Penjelasan yang Berbeda

badge-check


					Ilustrasi STNK mati Perbesar

Ilustrasi STNK mati

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA- Belakangan, media sosial ramai membahas isu tilang dengan aturan baru yang disebut-sebut akan berlaku mulai April 2025. Dalam aturan tersebut, polisi disebut bisa menyita kendaraan jika STNK mati selama dua tahun.

Menanggapi kabar ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.

“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Raden saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Baca juga

Di Hutan Wingit, Jangan Pernah Memanggil Nama Temanmu, Ini Bahayanya

Viral, Laporan Polisi Ditolak, Wanita Pekalongan Peroleh Kedamaian Setelah Lapor Damkar

Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika seorang pengendara terkena tilang dan STNK belum disahkan, maka yang bersangkutan tetap dikenai tilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.

“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika STNK tidak disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Dilasir dari laman Detik, Slamet menjelaskan mekanisme tilang elektronik (ETLE). Pengendara yang terekam melanggar aturan lalu lintas tidak akan langsung ditilang, melainkan akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara. Namun, blokir ini bisa dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Slamet.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Achmad Rifqi: Ini Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Memulihkan Kepercayaan kepada TNI

18 Maret 2026 - 20:04 WIB

Survei Calon Ketua Umum PBNU: Kiai Imam Jazuli Ungguli 12 Kandidat Lain

18 Maret 2026 - 19:19 WIB

Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus, Denpom TNI Amankan 4 Tersangka dari Denma BAIS TNI

18 Maret 2026 - 15:40 WIB

Angkut 2000 Paket Semboko dan 3.000 Tabung LPG, KM Cipta Anugerah Meledak dan Terbakar di Selayar

18 Maret 2026 - 11:48 WIB

Casgevy Terapi Genetika Termahal di Dunia Rp35 Miliar/Suntik, Untuk Pengobatan Thalassemia dan Anemia Sel Sabit

18 Maret 2026 - 10:56 WIB

Baru Saja Direvitalisasi: Sekitar 15 Meter Kanopi Depan Pasar Ploso Jombang Jatuh

18 Maret 2026 - 10:18 WIB

PO Zentrum Tabrak Pikup Parkir di Bahu Jalan Tol Pemalang, Hingga Terbalik ke Persawahan

18 Maret 2026 - 09:41 WIB

PMI Kota Mojokerto Tebar Kebaikan Ramadan, Perkuat Misi Kemanusiaan

18 Maret 2026 - 05:39 WIB

PT Pegadaian Sediakan Bus Gratis, 310 Warga Jatim Mudik Lebaran Aman dan Bahagia

17 Maret 2026 - 18:24 WIB

Trending di News