Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Sebanyak 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari anggaran tahun 2024 di Kabupaten Jombang secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan mereka.
Pengeluaran SK ini dilakukan secara simbolis selama acara tanda tangan perjanjian kerja di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang pada hari Selasa, 16 September 2025.
Tanda tangan SK dan penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi S. H., M.Si. , didampingi oleh Plt. Kepala BKN Kantor Regional II Surabaya, Basuki Ari Wicaksono, Wakil Bupati Jombang, Gus Salmanudin, S. Ag., M. Pd., Sekretaris Daerah, Agus Purnomo, S. H., M.Si. , dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.
Bupati Warsubi mengucapkan selamat kepada para PPPK yang kini telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menjelaskan bahwa menjadi ASN adalah sebuah kehormatan yang tidak semua orang dapat nikmati. Tetapi, kehormatan yang sesungguhnya bukan hanya berasal dari jabatan, melainkan dari perilaku, sikap, dan kinerja saat menjalankan tugas.

Sebanyak 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis dalam acara penandatanganan perjanjian kerja di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang pada Selasa, 16 September 2025. Foto: jombangkab.go.id
“Kehormatan bukan hanya milik ASN sebagai individu, tetapi juga merupakan bagian dari lembaga yang mereka wakili. Maka, kehormatan ini harus terus dijaga dengan menunjukkan dedikasi, integritas, dan sikap yang baik,” pesan Bupati.
Di tengah masalah perpecahan dan pengaruh ideologi luar, Warsubi mengingatkan ASN agar menjadi pengikat dan penyatu bangsa seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. ASN, sebagai pelayan publik, disebutnya sebagai benteng pertama untuk menghindari konflik kepentingan.
Bupati Warsubi juga menyarankan agar para PPPK terus mengembangkan diri, baik secara mandiri maupun lewat pelatihan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Peningkatan diri ini sangat penting agar ASN bisa berkinerja baik, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif untuk menjadikan “Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua. ”
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya mengikuti nilai utama ASN Ber-AKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Ikuti semua peraturan yang ada. Tunjukkan rasa setia yang tinggi. Banggalah saat menjalankan tugas, miliki sikap disiplin, dan jangan pernah menyalahgunakan kekuasaan,” tegas Bupati. Ia juga menyatakan bahwa dia tidak akan ragu untuk memberikan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin atau melanggar aturan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Drs. Anwar M. KP, menginformasikan bahwa penyerahan SK pengangkatan PPPK ini mengikuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Masa kerja bagi para PPPK ini adalah lima tahun, sama seperti PPPK sebelumnya.
Sebanyak 39 PPPK yang menerima SK pada tahap kedua ini terdiri dari 16 PPPK Fungsional Guru dan 23 PPPK Fungsional Kesehatan.
Secara keseluruhan, hasil seleksi ASN untuk tahun 2024 di Kabupaten Jombang berhasil mencapai 462 formasi, yang terdiri dari:
- 196 PPPK Fungsional Guru
- 67 PPPK Fungsional Kesehatan
- 178 PPPK Teknis Lainnya
- 21 CPNS Fungsional Kesehatan
Acara tanda tangan dan penyerahan SK ini menandai awal baru bagi para PPPK untuk memberikan layanan dan kontribusi langsung demi kemajuan daerah. **