Menu

Mode Gelap

Headline

130 Napi Paling Berbahaya dari Berbagai LP Dipindahkan ke Nusakambangan

badge-check


					Menggunakan pengamanan super maksimum untuk memindahkan sebvanyak 130 Napi dari berbagai LP di seluruh Indonesia yang dinilai berbahaya, dipindahkan ke Nusakambanga, Jawa Tnegah, Sabtu 27 Desember 2025. Foto: Instagram@tvonenews Perbesar

Menggunakan pengamanan super maksimum untuk memindahkan sebvanyak 130 Napi dari berbagai LP di seluruh Indonesia yang dinilai berbahaya, dipindahkan ke Nusakambanga, Jawa Tnegah, Sabtu 27 Desember 2025. Foto: Instagram@tvonenews

Penulis: Yusran Hakim   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan melakukan pemindahan sebanyak 130 orang narapidana,  Sabtu, 27 Desember 2025, ke LP Nusakambanga. Hal ini bertujuan menekan gangguan keamanan, menutup celah peredaran narkotika, dan menerapkan pembinaan sesuai tingkat risiko, dengan total 1.882 narapidana high risk sepanjang 2025.

Narapidana tersebut berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten, yang ditempatkan di enam lapas di Nusakambangan seperti Lapas Batu, Karanganyar, Besi, Gladakan, Narkotika, dan Ngaseman.

Pemindahan ini bertujuan menekan gangguan keamanan, khususnya peredaran narkotika, serta mendukung pembinaan sesuai tingkat risiko untuk perubahan perilaku narapidana.

Sepanjang tahun hingga akhir 2025, total 1.882 narapidana high risk dari seluruh Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan, dengan pengawalan ketat oleh aparat.

Pemindahan bertujuan menihilkan potensi gangguan, menutup celah peredaran narkotika, dan mencegah penggunaan ponsel ilegal di balik jeruji.

Langkah ini menerapkan pembinaan dan pengamanan sesuai tingkat risiko high risk, dengan harapan mendorong perubahan perilaku narapidana menjadi warga yang lebih baik.

Upaya ini mendukung zero narkotika dan zero HP di lapas, bagian dari program tahunan yang telah memindahkan total 1.882 narapidana high risk sepanjang 2025.

Lapas super maximum security dan maximum security di Indonesia merupakan dua tingkat keamanan tertinggi di lembaga pemasyarakatan seperti Nusakambangan, dengan perbedaan utama pada tingkat isolasi dan pengawasan narapidana berisiko tinggi.

Super maximum security menerapkan sistem “one man one cell” di mana setiap narapidana ditempatkan sendirian dalam sel khusus, sementara maximum security menggunakan penempatan komunal terbatas dengan beberapa orang per sel.

Lapas super maximum dilengkapi pengawasan 24 jam via CCTV, kunci otomatis, pengacak sinyal ponsel, dan menara pengawas berlapis, sedangkan maximum security memiliki pengamanan ketat tapi lebih fleksibel tanpa isolasi total.

Di super maximum, narapidana dievaluasi setiap enam bulan untuk kemungkinan pindah ke maximum security jika risiko menurun; maximum security memungkinkan kegiatan terbatas seperti olahraga atau pembinaan spiritual dengan pengawasan.

Klasifikasi narapidana ke lapas super maximum atau maximum security ditentukan melalui penilaian risiko menggunakan instrumen skrining lima dimensi: keamanan, keselamatan, stabilitas, kesehatan, dan dampak pada masyarakat.

Narapidana masuk kategori ini jika memiliki risiko sangat tinggi, seperti potensi melarikan diri, mengancam petugas, atau membahayakan masyarakat luas, sering kali dari kasus narkotika besar, terorisme, korupsi berat, atau pembunuhan berantai, dengan penempatan one man one cell setelah SK Menteri.

Untuk maximum security, kriteria risiko tinggi tapi lebih rendah dari super maximum, mencakup napi berpotensi ganggu ketertiban lapas seperti peredaran narkotika atau penggunaan HP ilegal, dengan penempatan komunal terbatas dan pengawasan ketat.

Penilaian dilakukan saat masuk lapas, diulang berkala (setiap 6 bulan untuk super maximum), dan bisa berubah status jika risiko turun, berdasarkan protap Dirjenpas seperti PERDIRJEN 2010/58. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Kabur Lompat Pagar 4 M, Tim Rutan Nganjuk Tangkap Kembali Napi Hairul Sembunyi di Tumpukan Jerami

26 Januari 2026 - 18:18 WIB

YLKI Soroti Risiko Skema Cicilan Tadpole

26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Polisi Meringkus ASN Pemkab Gresik Pelaku Pelempar Bus Trans Jatim, karena Emosi Hampir Terserempet

26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Buruh Akan Geruduk YouTube Indonesia dan Komdigi

26 Januari 2026 - 17:32 WIB

Trending di Nasional