Menu

Mode Gelap

News

1 Perkara Narkoba dan 9 Perkara Lain Dilakukan Restorative Justice oleh Kejati Jawa Timur

badge-check


					1 Perkara Narkoba dan 9 Perkara Lain Dilakukan Restorative Justice oleh Kejati Jawa Timur Perbesar

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAWATIMUR: Dalam upaya menerapkan penegakan hukum yang berfokus pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024.

Kajati Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, didampingi oleh Aspidum, Koordinator, serta para Kasi di Bidang Pidum Kajati Jatim, bersama dengan Kajari Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Mojokerto, dan Kajari Magetan, memimpin Ekspose Mandiri untuk 10 perkara yang diajukan agar dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.

9 Perkara Orharda (perkara tindak pidana yang berkaitan dengan orang dan harta benda)

– 4 perkara Pencurian memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP diajukan oleh Kejari Sidoarjo, Kab. Malang, Bondowoso dan Kejari Magetan (masing-masing 1 perkara);

– 1 perkara Penadahan memenuhi ketentuan Pasal 480 Ke-1 KUHP diajukan oleh Kejari Bondowoso;

Baca juga

SBY: TNI Netral dan Tak Kembali ke Dwifungsi ABRI, SBY/AHY Beri Contoh Mundur dari Militer

Keistimewaan Celana Dalam Militer Amerika vs. Pembelian Celana Dalam dan RUU TNI

– 1 Perkara Penganiayaan memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Sidoarjo;

– 2 Perkara KDRT disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diajukan oleh Kejari Tanjungperak dan Ngawi;

– 1 perkara tentang merk disangka melanggar Primair Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Subsidair Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis diajjukan oleh Kejari Tanjung perak;

1 Perkara Narkoba

1 perkara Penyalahgunaan Narkotika yang diajukan oleh Kejari Sumenep nama Tersangka SAMSUL ARIFIN Bin SYAIFUL ANWAR yang disangka melanggar Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;

Permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan Kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user);

– tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
– tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika ;
– tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
– sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menunjukkan bahwa negara dan aparat penegak hukum menghadirkan aspek humanisme dalam penegakan hukum guna mewujudkan rasa keadilan di masyarakat.

Kebijakan restorative justice diharapkan mencegah ketidakadilan bagi masyarakat kecil. Namun, perlu ditekankan bahwa pendekatan ini bukanlah bentuk pengampunan yang memberi celah bagi pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Butuh Alat Berat Pindahkan Batu Besar yang Menutup Jalur Km 16 JLS Trenggalek

4 Maret 2026 - 11:14 WIB

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Masuk Kewenangan Pusat

4 Maret 2026 - 11:00 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Pemkot Mojokerto Salurkan Hibah dan Zakat

4 Maret 2026 - 09:35 WIB

11 Tersangka OTT Pekalongan Tiba di KPK, Termasuk Bupati Fadia Alrafiq dan Sekda Mohammad Yulian Akbar

3 Maret 2026 - 23:46 WIB

Delapan Orang Luka Berat dan Ringan, Kecelakaaan Beruntun 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

3 Maret 2026 - 23:19 WIB

JLS KM 16-17 Terjadi Longsor Jalur Trenggalek – Ponorogo Putus Total

3 Maret 2026 - 22:53 WIB

Trending di Headline