Menu

Mode Gelap

News

Yusril: KUHP Baru Pengguna Narkoba tak Dipidana tetapi Direhabilitasi

badge-check


					Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebutkan dalam UU KUHAP Baru, penggunakan narkoba tidak dipidana. instagram@ctd.insixder Perbesar

Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebutkan dalam UU KUHAP Baru, penggunakan narkoba tidak dipidana. [email protected]

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkoba tak lagi dipidana karena dianggap sebagai korban, namun harus direhabilitasi.

“Ada perubahan dalam undang-undang narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi. Nah, sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu,” kata Yusril dalam paparannya saat orasi ilmiah dalam acara ‘Wisuda Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) dan Poltekim (Politeknik Imigrasi) 2024’ di Poltekip, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Yusril mengatakan penerapan KUHP yang baru diharapkan bisa mengurangi secara drastis penghuni lapas sebab mereka tak lagi masuk dalam laporan polisi, melainkan harus direhabilitasi. Namun ia menegaskan, bukan berarti pengguna narkoba bebas.

“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas. Karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” ucapnya.

Sejalan dengan perubahan KUHP, Yusril menyebut pengguna narkoba merupakan korban narkotika dan perlunya dibedakan antara pelaku perdagangan dengan pengguna.

“Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu. Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading, dengan mereka yang menjadi pengguna,” ucapnya.

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya.

Adapun KUHP baru tersebut mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2026 dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif, rehabilitatif, dll, atau pemidanaan yang tidak lagi berorientasi kepada aspek penghukuman semata, tetapi lebih dekat kepada the living law, kepada hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu hukum adat dan hukum Islam.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkot Mojokerto Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029

10 Maret 2026 - 16:02 WIB

Dolar Sentuh Rp 17.000 Minyak US$112/ Barel, Purbaya: Ekonomi Masih Ekspansif, Daya Beli Terjaga

10 Maret 2026 - 14:43 WIB

Lele Masih Mentah, Kepsek SMAN2 Pamekasan Menolak 1.022 Paket MBG

10 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ning Ita Dorong Prameswari, PSC 119, dan PMI Tetap Prima Layani Warga di Bulan Ramadan

10 Maret 2026 - 12:19 WIB

Ramadan Penuh Berkah: Hibah, Zakat, dan Bingkisan dari Wali Kota Mojokerto

10 Maret 2026 - 12:05 WIB

MUI Minta Diperluas Jasa Haji Jadi 20 Perusahaan, Dahnil Jawab dengan Sindiran ‘Cangkem’

10 Maret 2026 - 09:28 WIB

OTT di Rejanglebong, KPK Angkut Bupati Fikri Thobari dan Istri Larasati ke Jakarta

10 Maret 2026 - 08:34 WIB

Polres Gresik Periksa Senjata Api Personel untuk Pengamanan Mudik

9 Maret 2026 - 23:01 WIB

Gunung Sampah TPA Bantargebang Longsor, Enam Orang Tewas 6 Lainnya Selamat

9 Maret 2026 - 22:31 WIB

Trending di News