Menu

Mode Gelap

News

Yusril: KUHP Baru Pengguna Narkoba tak Dipidana tetapi Direhabilitasi

badge-check


					Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebutkan dalam UU KUHAP Baru, penggunakan narkoba tidak dipidana. instagram@ctd.insixder Perbesar

Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebutkan dalam UU KUHAP Baru, penggunakan narkoba tidak dipidana. instagram@ctd.insixder

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkoba tak lagi dipidana karena dianggap sebagai korban, namun harus direhabilitasi.

“Ada perubahan dalam undang-undang narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi. Nah, sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu,” kata Yusril dalam paparannya saat orasi ilmiah dalam acara ‘Wisuda Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) dan Poltekim (Politeknik Imigrasi) 2024’ di Poltekip, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Yusril mengatakan penerapan KUHP yang baru diharapkan bisa mengurangi secara drastis penghuni lapas sebab mereka tak lagi masuk dalam laporan polisi, melainkan harus direhabilitasi. Namun ia menegaskan, bukan berarti pengguna narkoba bebas.

“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas. Karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” ucapnya.

Sejalan dengan perubahan KUHP, Yusril menyebut pengguna narkoba merupakan korban narkotika dan perlunya dibedakan antara pelaku perdagangan dengan pengguna.

“Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu. Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading, dengan mereka yang menjadi pengguna,” ucapnya.

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya.

Adapun KUHP baru tersebut mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2026 dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif, rehabilitatif, dll, atau pemidanaan yang tidak lagi berorientasi kepada aspek penghukuman semata, tetapi lebih dekat kepada the living law, kepada hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu hukum adat dan hukum Islam.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Asal-usul Onde-onde: Identik dengan Mojokerto Oleh-oleh dari Cheng Ho

15 Juni 2025 - 21:25 WIB

Tarif Tol Pandaan-Malang Segera Naik, Ini Rinciannya

15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Jombang dan Pemkab Tebar Benih Ikan Nila

15 Juni 2025 - 13:33 WIB

Jenderal Bagheri dan Hossein Salami Tewas, Iran Akan Gempur Israel Habis-habisan!

15 Juni 2025 - 12:16 WIB

Pernyataan PMI Dukung Pemkot Surabaya Tertibkan Parkir dan Preman, FSMI Batalkan Aksi Demo

15 Juni 2025 - 10:11 WIB

Arena Taji Berubah Jadi Arena Adu Orang di Bangli, I Komang Awan Tewas di Tangan Mangku Luwes

15 Juni 2025 - 09:06 WIB

11 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Diduga Terpapar Covid-19

14 Juni 2025 - 21:09 WIB

Gunung Raung Meletus, Sejumlah Desa di Jember Diguyur Hujan Abu

14 Juni 2025 - 20:36 WIB

Peduli Jukir dan Abang Becak, Polres Jombang Bagikan Sembako

14 Juni 2025 - 19:17 WIB

Trending di News