Menu

Mode Gelap

Nasional

YLKI Soroti Penonaktifan PBI BPJS yang Dinilai Merugikan Pasien Rentan

badge-check


					YLKI Soroti Penonaktifan PBI BPJS yang Dinilai Merugikan Pasien Rentan Perbesar

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai berdampak serius terhadap keberlanjutan layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan.

Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan, penonaktifan kepesertaan PBI berpotensi menghambat akses layanan kesehatan, khususnya bagi pasien yang membutuhkan perawatan medis secara rutin dan berkelanjutan.

“Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pemberitahuan dan sosialisasi. Hal tersebut berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses,” ujar Niti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (6/2/2026).

YLKI menilai, penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, terutama masyarakat miskin dan kelompok rentan, dalam posisi yang sangat dirugikan.

Dampak paling besar dirasakan oleh pasien rutin dan penderita penyakit kronis yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan nasional.

Lebih lanjut, YLKI menyoroti bahwa penonaktifan PBI mengancam kesinambungan perawatan pasien.

Padahal, peserta PBI merupakan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan negara dalam mengakses layanan kesehatan.

Meski dilakukan dengan alasan pembaruan dan verifikasi data, Niti mencermati kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan terputusnya layanan medis, terutama bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin seperti cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, hipertensi, dan penyakit kronis lainnya.

Atas kondisi tersebut, YLKI mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan pengecualian dan masa transisi bagi peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan.

Pemerintah diminta memastikan obat-obatan, tindakan medis, dan layanan kesehatan tetap berjalan selama proses verifikasi data berlangsung.

“YLKI juga akan menyampaikan surat resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk meminta dibukanya mekanisme klarifikasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses, serta peluang reaktivasi kepesertaan PBI bagi peserta yang masih memenuhi kriteria,” tegas Niti.

YLKI menegaskan, proses klarifikasi dan reaktivasi kepesertaan tidak boleh berbelit-belit dan harus mengedepankan perlindungan pasien.

Niti menambahkan, jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dikompromikan.

“Kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk memutus akses layanan kesehatan bagi warga negara,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

WFH Satu Hari Sepekan Bisa Tekan Pendapatan Pengemudi Ojol Hingga 20%

24 Maret 2026 - 20:37 WIB

Ini Jadwal Operasional Bank Pasca-Lebaran

23 Maret 2026 - 20:14 WIB

Harga Pangan Kompak Naik Usai Lebaran, Harga Cabai Rp131 Ribu

23 Maret 2026 - 19:53 WIB

Jasa Marga Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Kendalikan Arus Balik

23 Maret 2026 - 15:32 WIB

58 Bus Mudik Gratis Jatim Antar Perantau Pulang Kampung

18 Maret 2026 - 21:22 WIB

Macet Parah di Gilimanuk, Pemudik Asal Kebumen Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 17:18 WIB

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

Rupiah ke Level Terburuk Sepanjang Sejarah

16 Maret 2026 - 21:48 WIB

Trending di Nasional