Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Warga Mengeluh Ganggu Lingkungan,CV SS Pengolah Garam di Ngoro Jombang Tanpa Dilengkapi IPAL

badge-check


					Perusahaan pengolah garam beryodium di Ngoro, Jombang, diduga beroperasi tanpa dilengkapi instalasi pengolahan limbah (IPAL). Foto: ist Perbesar

Perusahaan pengolah garam beryodium di Ngoro, Jombang, diduga beroperasi tanpa dilengkapi instalasi pengolahan limbah (IPAL). Foto: ist

Penulis: Arief H. Soesatyo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Perusahaan pengolahan garam, CV Surya Samudra,  di Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan warga diduga beroperasi  tanpa pengelolaan lingkungan (IPAL) dan kelengkapan perizinan usaha.

Sumber menyebut bahwa NIB perusahaan terbit Januari 2023. Persoalan utama yang menjadi perhatian adalah dugaan pembuangan limbah yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar dan kenyamanan.

Juga diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya digunakan untuk mengelola limbah hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan.

Perusahaan itu diduga berada di kawasan zona kuning atau kawasan permukiman, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang dan peruntukan lahan.

Sementara itu, Ari, seorang warga sekitar, mengatakan aktivitas pengolahan garam di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Kalau berdirinya sudah lama. Kalau soal limbah, di belakang itu ada aliran ke tanah milik orang, saya kurang tahu milik siapa. Yang terlihat memang seperti becek dan ada genangan air,” katanya, Selasa, 26 Mei 2026.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Selasa (26/5/2026), di bagian belakang area pabrik terlihat bekas aliran yang diduga mengarah ke lahan milik warga sekitar. Dari luar, area pabrik tampak tertutup rapat.

Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Direktur CV Surya Samudra, petugas keamanan melarang masuk ke area perusahaan.

“Tidak boleh masuk, Pak. Pimpinan tidak ada,” ujar seorang petugas sambil menutup dan mengunci pintu gerbang.

Direktur CV Surya Samudra, Reny, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyarankan agar persoalan perizinan ditanyakan kepada kuasa hukumnya atau instansi terkait.

“Kalau mengenai izin silakan ke lawyer saya atau langsung ke perizinan. Tanya saja ke DPMPTSP, nanti saya kasih nomor lawyer saya,” ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Konfirmasi Perizinan

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Joko Triyono, mengatakan perusahaan tersebut tercatat memiliki IMB untuk bangunan los kerja dan produksi garam.

“Kalau terkait Andalalin langsung ke Dinas Perhubungan, sedangkan SLF ke Dinas PUPR. Untuk tahun penerbitan IMB saya perlu melihat dokumen dulu karena saat ini masih di luar kantor,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Edy Yulianto, menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan pengajuan PBG atas nama CV Surya Samudra di sistem SIMBG.

“Kalau pengajuan PBG CV Surya Samudra belum ada. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi teknis. Di sistem SIMBG belum pernah ada pengajuan perusahaan tersebut. Untuk SLF juga belum ada di sistem,”jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan terkait dokumen Andalalin serta Dinas Lingkungan Hidup mengenai dugaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Trending di News