Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Nama Nur Afifah Balqis tengah menjadi sorotan hingga trending di media sosial usai dijuluki sebagai koruptor muda.
Afifah yang merupakan bendahara umum DPC Demokrat Balikpapan terlibat kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
Perempuan yang baru berusia 24 tahun itu diamankan KPK. Mereka mengamankan Afifah dengan beberapa bukti.
“KPK menemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga KPK meningkatkan ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwatan.
“Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1,4 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan,” lanjutnya.
Terungkapnya kasus Nur Afifah Balqis ini memicu rasa kesal dari netizen. Banyak yang meninggalkan komentar pedas di media sosial soal Afifah.
“Selamat menempuh hidup baru di hotel prodeo. Masih muda kok ya gak bisa nyari duit halal. Seharusnya malu dengan Bapak tua penjual kerupuk keliling atau nenek-nenek penjual koran di perempatan,” tulis @pud***.
“Liat di postingannya makan enak enak, posting jalan2, temen saya krja di PPU mengeluh 6bulan gajinya tdk di byr, trnyata gegaraaa???????” sahut akun @ani***.
“Masih muda pinter korup yaa, pantess aku dah tua ga kaya2, jujur trus sih krjanyaa,” kometar @ani***.
“Masih muda sdh tersangka korupsi, duitnya gk seberapa hukumannya yg berat,” sahut akun @and***.

Nur Afifah Balqis. (Instagram @nafgis_)
Nur Afifah Balqis lahir Balikpapan, Kalimantan Timur pada tahun 1997. Dalam dunia politik, Nur Afifah Balqis sempat menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Nur Afifah Balqis merupakan alumni Binus University, jurusan Hukum Bisnis. Saat kena OTT, ia baru berusia 24 tahun.
Tidak banyak profil yang diketahui terutama dari dunia maya. Ia mengelola akun media sosial @nafgis_ di Instagram.
Ia kerap menampilkan gaya hidup glamor dan aktivitas traveling di media sosialnya. Termasuk jalan-jalan ke luar negeri yang mengundang sorotan terutama setelah OTT.
Balqis disebut-sebut sebagai salah satu koruptor termuda yang pernah ditangkap KPK, mencuri perhatian karena usianya yang baru 24 tahun saat terseret dalam kasus korupsi besar bersama mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.
Selanjutnya, pada sidang putusan Senin (26/9/2022), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara bagi eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan 4 tahun 6 bulan bagi Nur Afifah Balqis.
Pada Senin (26/9/2022) lalu, Nur Afifah dijatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.***