Menu

Mode Gelap

Nasional

Walikota Mojokerto: Posyandu 6 SPM Merupakan Kolaborasi Lintas Sektor di Lingkungan Pemkot Mojokerto

badge-check


					Sosialisasi Pelaksanaan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kelurahan Miji, Senin (3/11/2025).dok.humas Perbesar

Sosialisasi Pelaksanaan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kelurahan Miji, Senin (3/11/2025).dok.humas

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto selalu memperkuat peran kader Posyandu sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi dan layanan masyarakat.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kelurahan Miji, Senin (3/11/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota menjelaskan bahwa pelaksanaan Posyandu 6 SPM merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor di lingkungan Pemkot Mojokerto.

“Standar pelayanan minimal dari Kementerian yang memang selama ini menjadi tugas tanggung jawab dinas-dinas terkait yang ada di jajaran Pemkot Mojokerto.

Dan saya bersyukur bisa bertemu dengan ibu-ibu semuanya, khususnya para kader, karena terkait dengan Posyandu 6 SPM ini sifatnya adalah kolaborasi,” kata Walikota.

Ia menambahkan, konsep Posyandu 6 SPM merupakan pengembangan dari Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) yang mencakup pelayanan dari masa kehamilan hingga lanjut usia.

Dikatakan Ning Ita, sapaan akrab wali kota Mojokerto ini bahwa Posyandu kini tidak hanya berfokus pada bidang kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang pelayanan minimal,

yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan dan pemukiman, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

“Tugas-tugas bidang tadi tetap menjadi tugasnya masing-masing dinas, tetapi di sini para kader sifatnya adalah penyambung lidah masyarakat sebagai informan.

Tugasnya panjenengan adalah menyampaikan apa saja yang perlu diketahui pemerintah terkait enam bidang tadi,” lanjut Ning Ita.

Ia memberikan contoh pentingnya peran kader dalam menyampaikan kondisi sosial warga yang tiba-tiba jatuh miskin akibat situasi tertentu, agar segera mendapatkan tindak lanjut dari dinas terkait.

“Jangan sampai keluarga yang semula bukan keluarga miskin tapi tiba-tiba jatuh miskin, pendidikan anaknya terhambat. Inilah tugas kader Posyandu untuk memberikan informasi itu agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Regulasi Posyandu 6 SPM lahir untuk memastikan layanan pemerintah menjangkau masyarakat hingga pelosok, terutama di daerah yang luas dan sulit dijangkau.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sudirman Said Diperiksa Kejagung terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

23 Desember 2025 - 18:07 WIB

Anak Korban Banjir Aceh Tamiang: Rumah Hancur Tinggal Seng, Tapi Tetap Mengaku Sehat

23 Desember 2025 - 18:03 WIB

Pemkab Mojokerto Serahkan Bantuan Peralatan untuk UMKM

23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Unggahan Video yang Bikin Mewek, Pertemuan Ibu dan Anak Diruang Tahanan

23 Desember 2025 - 17:58 WIB

Sekdaprov Jatim Proyeksikan UMP 2026 Naik 5-7 Persen

23 Desember 2025 - 17:29 WIB

Ini Jadwal Operasional Bank Besar Saat Natal dan Tahun Baru

23 Desember 2025 - 17:14 WIB

PGN Targetkan 60 Ribu Sambungan Rumah, Seiring Masuknya Investor Petrokimia di Gresik

23 Desember 2025 - 17:03 WIB

Romo Bayu Ungkap Sejarah Asli Santa Claus dan Peran Minuman Cola

23 Desember 2025 - 13:37 WIB

Melalui RUPSLB 2025 SIG Mantapkan Transformasi Lewat Penguatan Tata Kelola dan Pengambilan Keputusan yang Efisien

23 Desember 2025 - 04:11 WIB

Trending di Nasional