Menu

Mode Gelap

Nasional

Walikota Mojokerto: Belajar Aturan itu Wajib, Kalau Tidak Paham Harus Terbuka untuk Belajar

badge-check


					Wali Kota Mojokerto menegaskan bahwa ASN tidak boleh enggan atau malas mempelajari aturan.dok.humas Perbesar

Wali Kota Mojokerto menegaskan bahwa ASN tidak boleh enggan atau malas mempelajari aturan.dok.humas

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk terus belajar dan memahami regulasi sebagai dasar pelaksanaan setiap program kegiatan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Perwali Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2026 dan Perwali Nomor 33 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2026, yang berlangsung di ruang pertemuan BPKPD, Rabu (8/10/2025).

Wali Kota Mojokerto menegaskan bahwa ASN tidak boleh enggan atau malas mempelajari aturan.

Menurutnya, pemahaman regulasi adalah tanggung jawab dasar yang melekat pada setiap aparatur.

“Aturan pemerintah ini dinamis, maka wajib dipahami. ASN harus menguasai regulasi karena itu dasar dalam menentukan pelaksanaan program, baik di OPD maupun unit kerja. Kalau tidak, akan menjadi celah fraud (manipulasi),” tegasnya.

Ia menambahkan, kesadaran ASN untuk terus belajar regulasi akan membuat roda pemerintahan berjalan lebih kondusif.

Dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, jika berlandaskan aturan yang berlaku, maka hasilnya akan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Belajar aturan itu wajib. Kalau tidak faham, harus terbuka untuk belajar, monggo dilakukan. Dengan begitu, program bisa berjalan baik dari awal hingga akhir,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, yakni Dr. Sutikno, M.Si, Kepala Pusat Studi Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) ITS, serta Cahyono Bintang Nurcahyo, ST., MT., Tenaga Ahli Sipil ITS. **

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lho Kok Bisa! KelebihanTransfer Dana Reses Rp 31,3 M kepada 580 Angota DPR-RI

12 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Korupsi Kolam Retensi Rp 70 M, Kejaksaan Gerebek Pelindo 3 Tanjung Perak

11 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Pemutihan Tunggakan Iuran JKN Menunggu Putusan Pemerintah

10 Oktober 2025 - 18:57 WIB

Hadiri Rakornas TPKAD, Warsubi: Memperkuat Inklusi Keuangan Daerah

10 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M. Si., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si, Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, SH., M.Si.dan Kepala BKPSDM Jombang, Drs. Anwar MKP, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada 10 Oktober 2025 di Ballroom Danarote Balai Kartini, Jakarta. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang

Nikah Beda Usia 50 Tahun dengan Mahar Rp 3 M, Ternyata Kakek Tarman Kabur Bawa Motor Keluarga Milik Mempelai Wanita

10 Oktober 2025 - 14:02 WIB

JPU Tuntut Hukuman 11 Tahun Penjara kepada Nikita Mirzani

9 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Warsubi Teken Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi: Penerapan Restorative Justice untuk Pembangunan Daerah

9 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Bensin Campur Etanol Tak Kompatibel untuk Mesin Lama

9 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Cak Imin Ingin ‘Bebaskan’ Tunggakan Peserta JKN, Ini Kata BPJS Kesehatan

9 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Trending di Nasional