Menu

Mode Gelap

Headline

Vonis Hukuman Mati terhadap Maulidi Al-Ishaq, Pembunuhan Mahasiswi Een Jumiyanti di Bangkalan

badge-check


					Majelis hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mohammad Maulidi Al-Izhaq, 23, mantan mahasiswa STIT Al-Ibrohimy, terbukti melakukan pembunuhan terencanan terhadap Een Jumiyanti, 21, mahasiswi Trunojoyo Madura, Kamis 22 Mei 2025. Foto: dandapala.com Perbesar

Majelis hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mohammad Maulidi Al-Izhaq, 23, mantan mahasiswa STIT Al-Ibrohimy, terbukti melakukan pembunuhan terencanan terhadap Een Jumiyanti, 21, mahasiswi Trunojoyo Madura, Kamis 22 Mei 2025. Foto: dandapala.com

Penulis: Saifuddin   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANGKALAN- Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Kamis, 22 Mei 2025, memutuskan hukuman mati terhadap Mohammad Maulidi Al Izhaq, 23, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Een Jumiyanti, seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan.

Moh. Maulidi Al Izhaq adalah mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Ibrohimy, bukan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) seperti korban Een Jumiyanti. Ia dikeluarkan dari STIT Al-Ibrohimy setelah menjadi tersangka pembunuhan tersebut

Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan, Danang Utaryo, menjatuhkan vonis tersebut setelah mempertimbangkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan ahli yang menunjukkan Maulidi bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

“Memutus bahwa saudara Moh. Maulidi Al Ishaq mendapatkan hukuman pidana mati, sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” katanya, Kamis, 22 Mei 2025.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari civitas akademika UTM, yang menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk keadilan atas tragedi kemanusiaan yang sangat menyedihkan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan juga menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati telah berhasil dibuktikan di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding, meskipun vonis ini dianggap berlebihan oleh pihaknya. Namun, hingga saat ini pihak JPU belum menerima pernyataan banding dari terdakwa.

Kasus ini bermula dari pembunuhan dan pembakaran jasad Een Jumiyanti yang ditemukan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pelaku ditangkap sekitar 1,5 jam setelah penemuan jasad korban.

Sidang putusan yang berlangsung sekitar satu jam ini diikuti dengan antusias oleh mahasiswa dan civitas akademika UTM, baik di dalam ruang sidang maupun melalui monitor di luar ruang sidang.

Penasihat hukum terdakwa Maulidi, Risang Bima Wijaya, menyatakan bahwa keputusan yang diberikan majelis hakim berlebihan. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Kalau saya pribadi akan banding, tapi ini bergantung bagaimana keputusan terdakwa yang saat ini masih pikir-pikir,” ulasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU yakni menggunakan tuntutan primer Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati.

“Putusan pengadilan sesuai dengan tuntutan kami, kami akan menunggu keputusan dari terdakwa apakah menerima atau mengajukan banding,” terang dia.

Terpisah, Wakil Rektor III UTM Surokim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada majelis hakim PN Bangkalan atas putusan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sego Rp2 Ribu: Cara Sederhana untuk Peduli Sesama

24 Juni 2025 - 02:01 WIB

Dokter di Blitar Gratiskan Biaya Operasi Mata Kuli Bangunan, Demi Kemanusiaan

23 Juni 2025 - 12:38 WIB

Bocah Indonesia Umur 5 Tahun Diserang Pria Bersenjata di Singapura

23 Juni 2025 - 12:20 WIB

Balon Udara Terbakar di Brasil, 21 Wisatawan Terjun Bebas 8 Orang Tewas

23 Juni 2025 - 10:31 WIB

77 Jabatan di Pemkab Jombang Masih Lowong, Bupati Warsubi: Persetujuan Kemendgari Belum Turun

23 Juni 2025 - 10:04 WIB

Bupati Warsubi Luncurkan Pantun Meriahkan Sedekah Dusun Bulak Mojokrapak

23 Juni 2025 - 09:28 WIB

Rumah Syukur HUT ke 80 RI, Warsubi: Kepedulian Luar Biasa dari Ponpes Siddhiqiyyah Jombang

23 Juni 2025 - 07:18 WIB

LIRA dan LDC Tegaskan Dukungan Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

22 Juni 2025 - 20:25 WIB

Hampir 1.000 Kapal Alami Gangguan Sinyal GPS di Dekat Pantai Iran

22 Juni 2025 - 20:21 WIB

Trending di News