Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Potret Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci yang kini mendadak viral di media sosial.
Gambar tersebut menyulut kemarahan publik lantaran dinilai kurangnya empati Bupati Mirwan terhadap warganya yang kini terdampak bencana banjir bandang hingga longsor sejak 26 November 2025 lalu.
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem pun turut geram atas tindakan Bupati Mirwan yang pergi ke luar negeri, saat wilayahnya kini dilanda bencana besar.
“Kepala daerah itu dipilih rakyat untuk bekerja dalam kondisi tersulit sekalipun, bukan untuk mengeluh,” ungkap Mualem kepada awak media di Aceh, pada Jumat, 5 Desember 2025.
“Rakyat butuh pemimpin yang berdiri di barisan terdepan, bukan yang lari dari tanggung jawab,” imbuhnya.
Kontroversi yang menjerat Bupati Aceh Selatan itu pun telah menuai respons negatif dari kalangan pejabat dari partai Gerindra.
Dicopot dari Jabatan Ketua DPC Gerindra
Menteri Luar Negeri (Menlu) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Sugiono mengaku sudah mendapat laporan terkait keberangkatan Mirwan ke luar negeri di tengah bencana yang melanda wilayahnya tersebut.
Sugiono menyayangkan sikap Bupati Mirwan dan menyatakan pihaknya telah mencopot jabatannya dari kursi Ketua DPC Gerindra.
“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” kata Sugiono kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Mirwan sebelumnya sudah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor.
Surat itu diterbitkan Mirwan pada Kamis, 27 November 2025 bernomor 360/1315/2025.
Lima hari setelah itu, tepatnya Selasa, 2 Desember 2025, Mirwan justru pergi umrah memboyong keluarganya saat masih adanya warga di kawasan Trumon mengungsi di tenda pengungsian.
“Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” imbuh Sugiono.
Di lain pihak, kalangan pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengkritik keras tindakan yang dilakukan Bupati Mirwan.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI, Rizqinizamy Karsayuda turut menyoroti sikap Bupati Mirwan.
“Yang pertama secara etika dan kemanusiaan yang bersangkutan tidak pantas,” kata Rifqi di Jakarta, pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Rifqi mengatakan Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota ke luar negeri sampai Januari 2026.
“Meminta izin atau tidak dari Kemendagri?” pungkasnya.***











