Menu

Mode Gelap

Headline

Viral Mobil Dinas Kemhan Diduga Tawar PSK di Jalan

badge-check


					Viral Mobil Dinas Kemhan Diduga Tawar PSK di Jalan Perbesar

Penulis: Jayadi  |  Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Sebuah video yang menjadi viral di media sosial memperlihatkan mobil berpelat dinas milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) berhenti di pinggir jalan pada malam hari.

Video itu menuai perhatian publik karena disebut-sebut mobil tersebut diduga akan menyewa pekerja seks komersial (PSK).

Dalam rekaman singkat tersebut, tampak seorang perempuan berdiri di samping kendaraan dinas itu. Namun, belum ada informasi pasti mengenai lokasi kejadian maupun identitas pengguna mobil tersebut.

Menanggapi hal ini, Kemhan menyatakan sedang melakukan penyelidikan internal. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, mengatakan pihaknya tengah menelusuri kebenaran video tersebut.

Baca juga: Korban Dokter Pemerkosa di RSHS Bandung Diduga Lebih dari Satu, Buka Posko Pengaduan

Baca juga: Titik Puspa Wafat Setelah Terserang Stroke

“Kemhan saat ini tengah melakukan penelusuran internal secara menyeluruh untuk memastikan siapa pengguna maupun kepentingan penggunaan kendaraan tersebut,” ujar Frega, Rabu (9/4/2025).

Ia juga mengingatkan publik agar tidak terburu-buru membuat kesimpulan. Menurutnya, informasi di media sosial sangat rentan terhadap penyebaran yang keliru.

“Terkait beredarnya video di medsos yang menunjukkan sebuah kendaraan berpelat dinas Kemhan yang diduga terlibat dalam aktivitas tidak pantas di pinggir jalan,” katanya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Dalam era digital saat ini, diseminasi informasi dapat dengan mudah terjadi misinformasi dan disinformasi tanpa konteks yang utuh,” lanjutnya.

Frega menambahkan, Kemhan berpegang teguh pada prinsip disiplin dan integritas. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

“Kemhan menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, kehormatan, dan integritas. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Veronika Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Jaminkan Anak untuk Utang Rp 25 Juta di Gresik, Kini Dikembalikan ke Ibu Kandung di Tasikmalaya

30 November 2025 - 00:04 WIB

Kesulitan Bahan Makanan, Massa Juga Menjarah Gudang Bulog Pondok Batu Perbatasan Sibolga-Tapteng

29 November 2025 - 23:23 WIB

Korupsi Rp 16,6 Miliar, Kejaksaan Enrekang Menahan Empat Mantan Pengurus BAZNAS

29 November 2025 - 22:56 WIB

Elon Musk Beri Langganan Gratis Starlink Sampai Desember di Wilayah Indonesia Terdampak Banjir

29 November 2025 - 22:31 WIB

98 Korban Jiwa Banjir Bandang di Padang Panjang, 2 Prajurit TNI dan Satu Polri Ditemukan Tewas

29 November 2025 - 21:57 WIB

12 Provinsi Thailand Juga Dilanda Banjir Bandang, Korban Jiwa 145 Orang di Provinsi Songk

29 November 2025 - 21:12 WIB

Lapar Ekstrem di Tapteng, Warga Korban Banjir Bandang Menjarah Puluhan Minimarket dan Distribusi Logistik BNPB

29 November 2025 - 20:46 WIB

Trending di Headline