Menu

Mode Gelap

Headline

Viral Isu Blokir STNK Mati 2 Tahun, Polisi Beri Penjelasan yang Berbeda

badge-check


					Ilustrasi STNK mati Perbesar

Ilustrasi STNK mati

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA- Belakangan, media sosial ramai membahas isu tilang dengan aturan baru yang disebut-sebut akan berlaku mulai April 2025. Dalam aturan tersebut, polisi disebut bisa menyita kendaraan jika STNK mati selama dua tahun.

Menanggapi kabar ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.

“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Raden saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Baca juga

Di Hutan Wingit, Jangan Pernah Memanggil Nama Temanmu, Ini Bahayanya

Viral, Laporan Polisi Ditolak, Wanita Pekalongan Peroleh Kedamaian Setelah Lapor Damkar

Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika seorang pengendara terkena tilang dan STNK belum disahkan, maka yang bersangkutan tetap dikenai tilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.

“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika STNK tidak disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Dilasir dari laman Detik, Slamet menjelaskan mekanisme tilang elektronik (ETLE). Pengendara yang terekam melanggar aturan lalu lintas tidak akan langsung ditilang, melainkan akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara. Namun, blokir ini bisa dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Slamet.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hiu Paus Tutul 5 Meter Ditemukan Mati di Pantai Lapa Daya Sumenep

31 Januari 2026 - 17:09 WIB

Harga Emas Anjlok 9,8 Persen: Harga Tertinggi US$5.594,82 Menjadi US$4.883,62/ Troy Ounce

31 Januari 2026 - 16:38 WIB

Polisi Sita Barang Bukti Whipe Pink N2O di Kamar Mendiang Lula Lahfah

31 Januari 2026 - 12:04 WIB

Sayap Patah, Pesawat latih TNI AL Tergelincir di Landasan Bandara Juanda

31 Januari 2026 - 11:38 WIB

Jateng Tidak Ada Gubernurnya, Akhirnya Achmad Luthfi Datangi Korban Banjir Bandang Pemalang

31 Januari 2026 - 11:13 WIB

Pemkab Gresik Terima Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

31 Januari 2026 - 10:52 WIB

Nama ‘Epstein’ Hilang dari Tiktok Amerika: Pengendali Keuangan Orang Terkaya di Dunia Termasuk Trump

31 Januari 2026 - 10:15 WIB

Ketua Spekal Joko Fattah Desak Polres Jombang selesaikan Kasus Pemukulan Kasatpol PP

31 Januari 2026 - 09:35 WIB

Anggaran Pembangunan SR Tidak Transparan, Dwi Setiawan: Nilai Belum Final tetapi Pekerjaan Jalan Terus

31 Januari 2026 - 09:14 WIB

Trending di Headline