Menu

Mode Gelap

Headline

Viral Isu Blokir STNK Mati 2 Tahun, Polisi Beri Penjelasan yang Berbeda

badge-check


					Ilustrasi STNK mati Perbesar

Ilustrasi STNK mati

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA- Belakangan, media sosial ramai membahas isu tilang dengan aturan baru yang disebut-sebut akan berlaku mulai April 2025. Dalam aturan tersebut, polisi disebut bisa menyita kendaraan jika STNK mati selama dua tahun.

Menanggapi kabar ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.

“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Raden saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Baca juga

Di Hutan Wingit, Jangan Pernah Memanggil Nama Temanmu, Ini Bahayanya

Viral, Laporan Polisi Ditolak, Wanita Pekalongan Peroleh Kedamaian Setelah Lapor Damkar

Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika seorang pengendara terkena tilang dan STNK belum disahkan, maka yang bersangkutan tetap dikenai tilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.

“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika STNK tidak disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Dilasir dari laman Detik, Slamet menjelaskan mekanisme tilang elektronik (ETLE). Pengendara yang terekam melanggar aturan lalu lintas tidak akan langsung ditilang, melainkan akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara. Namun, blokir ini bisa dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Slamet.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

15 Pos Polisi di Surabaya-Sidoarjo Rusak dan Dibakar Massa dalam Demo Semalam

30 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Satu Minggu Demo Perlawanan Rakyat dari Tolak Fasilitas DPR, Hostum hingga Aksi Solidaritas

30 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Trending di Headline