Menu

Mode Gelap

Headline

Update Berita PLN Tagih Rp12,7 Juta ke Penjual Gorengan di Jombang

badge-check


					Update Berita PLN Tagih Rp12,7 Juta ke Penjual Gorengan di Jombang Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Masruroh, seorang penjual gorengan keliling di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibuat bingung setelah menerima tagihan listrik sebesar Rp12,7 juta.

Masruroh mengungkapkan bahwa dirinya tidak mungkin mampu membayar tagihan tersebut, mengingat penghasilannya hanya berasal dari berjualan gorengan.

“Saya bayar pakai uang apa? Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya ini hidup dari jualan gorengan keliling saja,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa tagihan itu tercatat atas nama almarhum ayahnya, Naif Usman. Pada hari yang sama, aliran listrik di rumahnya diputus oleh PLN sehingga ia tidak bisa lagi mengisi token.

“Ayah, (dan) suami saya sudah tidak ada lagi, kalau sudah begini saya harus bagaimana? Saya jujur tidak mampu membayar uang sebanyak itu,” lanjut Masruroh.

Penjelasan dari PLN

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menyatakan bahwa pemutusan listrik di rumah Masruroh sudah sesuai prosedur, karena ditemukan adanya pelanggaran pada jaringan listrik yang digunakan.

Dwi menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung sejak 2022, berawal dari perubahan daya listrik rumah Masruroh. Awalnya, daya listrik sebesar 450 watt meningkat menjadi 900 watt. Setelah suaminya meninggal pada 2014, Masruroh baru mengetahui bahwa daya listriknya bertambah menjadi 2.200 watt.

Rumah tersebut kemudian dibagi menjadi empat bagian, tiga disewakan kepada keluarga lain, sementara Masruroh menempati bagian belakang.

Masalah mencuat pada 14 September 2022, ketika PLN menemukan dugaan pencurian listrik, yakni adanya sambungan langsung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya.

“Bahwa rumah yang ditempati Masruroh menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya,” jelas Dwi, Sabtu (26/4/2025).

Atas pelanggaran tersebut, PLN menjatuhkan denda dan tagihan susulan sebesar Rp19 juta. Awalnya Masruroh menyanggupi pembayaran secara mencicil dan sudah membayar uang muka Rp3,8 juta. Namun, sejak Desember 2022, ia tidak lagi mampu melanjutkan pembayaran hingga akhirnya listriknya diputus.

Kemudian, Masruroh menumpang listrik dari tetangganya, Chusnul Chotimah. Tetapi, pada Maret 2025, ia kembali mendapat tagihan Rp12,7 juta setelah PLN menemukan adanya sambungan listrik ilegal dari rumah Chusnul ke rumah Masruroh.

Akibatnya, PLN mengamankan aliran listrik, membuat Chusnul dan Masruroh tidak dapat lagi mengisi token.

Dwi menyebut persoalan ini disebabkan oleh kesalahpahaman. Setelah diberikan edukasi mengenai keamanan listrik dan penjelasan terkait tunggakan, Masruroh sepakat untuk membayar sisa tagihan dengan skema cicilan selama 36 bulan.

Permasalahan Diselesaikan

Masruroh menyampaikan bahwa seluruh permasalahan dengan PLN telah diselesaikan dan pihak PLN akan memasang jaringan listrik baru di rumahnya.

“Terima kasih ke PLN, sekarang ini sudah selesai masalahnya dengan PLN, tidak ada masalah apa-apa lagi, sudah ada persetujuan, sudah ada solusinya yang bagus,” kata Masruroh, Sabtu.

Aksi Solidaritas FRMJ

Menanggapi kejadian tersebut, Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) bersama pedagang kaki lima menggelar aksi solidaritas bertajuk ‘Galang Koin untuk Masruroh’.

Mereka mengumpulkan donasi dari warga dengan membawa kardus ke sejumlah titik keramaian di Kota Jombang, seperti RTH Kebon Rojo, sekitar RSUD Jombang, kantor DPRD, hingga sepanjang Jalan Wachid Hasyim.

Ketua FRMJ, Fatah Rochim, mengatakan aksi ini bertujuan menunjukkan bahwa masyarakat kecil tidak sendirian menghadapi tekanan.

“Aksi galang koin ini bentuk protes dan dukungan moril,” ujar Fatah pada Jumat (25/4/2025).

Fatah menilai bahwa kasus yang menimpa Masruroh harus menjadi perhatian, terutama dalam hal prosedur pemberian denda oleh PLN. Ia menegaskan bahwa Masruroh bukan pencuri listrik, melainkan korban dari sistem yang tidak sepenuhnya dipahami masyarakat.

“Masruroh tidak tahu-menahu soal teknis listrik. Bahkan, tagihan atas nama almarhum ayahnya, yang sudah meninggal sejak 1992,” pungkas Fatah.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipergoki, Maling Nyonyor Digebuki Warga

28 April 2025 - 13:51 WIB

Liga Inggris 2025: Liverpool Juara, Berkat Hasil Pertandingan Tandang

28 April 2025 - 10:17 WIB

Bupati Jember Gus Fawait Saksikan Masyarakat Bongkar Portal Penutup Perlintasan KA di Patrang

27 April 2025 - 20:37 WIB

Alasan Motor Ridwan Kamil Royal Enfield Classic 500 Tak Terkalahkan

27 April 2025 - 19:38 WIB

Viral, Sengitnya Debat Putri Gen Z vs Gubernur Dedi Mulyadi Terkait Perpisahan Sekolah

27 April 2025 - 18:17 WIB

Kelangkaan Kertas STNK di Seluruh Indonesia Buka Celah Pungli, Sejak 2013

27 April 2025 - 16:02 WIB

Perkosa Gadis Remaja, Tiga Pria Keok Dibekuk Polisi

27 April 2025 - 12:39 WIB

Dalam 1 Abad Terakhir, Paus Fransiskus adalah Paus Pertama yang Dimakamkan di Luar Vatikan

26 April 2025 - 20:12 WIB

Daftar 107 Tamu Negara yang Hadir di Pemakaman Paus Fransiskus

26 April 2025 - 19:22 WIB

Trending di Internasional