Menu

Mode Gelap

Headline

Ungkap Dugaan Korupsi Baznas Malah Jadi Tersangka, Rieke Diah Pitaloka Bela Tri Yanto

badge-check


					Ungkap Dugaan Korupsi Baznas Malah Jadi Tersangka, Rieke Diah Pitaloka Bela Tri Yanto Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Nasib pahit dialami Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Usai mengungkap indikasi penyelewengan dana di lembaganya, ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Hal ini diungkap oleh anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melalui akun Instagram-nya, Senin, 27 Mei 2025. Dalam unggahan itu, Rieke mengangkat tagar #JusticeForTriYanto dan #SaveDanaBasnas.

“Gimana ini Besti, ngungkap data korupsi kok malah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rieke.

Tri Yanto sebelumnya melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemprov Jabar senilai Rp3,5 miliar. Namun, bukannya mendapat perlindungan, ia justru dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE, dengan tuduhan menyebarkan dokumen rahasia.

Polda Jabar menuding Tri Yanto memberikan akses ilegal terhadap data milik BAZNAS Jawa Barat. Padahal, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Indonesia Corruption Watch (ICW), tindakan Tri Yanto merupakan bentuk whistleblowing yang semestinya dilindungi.

Tri Yanto tidak menyebarkan informasi ke publik, melainkan melaporkannya kepada pengawas internal dan aparat penegak hukum.

Rieke menegaskan bahwa ia bukan anti-BAZNAS. “Si akunya ini orang yang sangat mendukung BAZNAS,” ucapnya. Ia mencontohkan kerja sama sebelumnya dengan BAZNAS, termasuk dalam membantu tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Menurut kuasa hukum Tri Yanto, data yang diungkap terkait penyalahgunaan dana zakat pada periode 2021–2023 dan dugaan korupsi atas dana hibah dari Pemprov Jabar.

“Jadi datanya, katanya sih data korupsi. Kalau data korupsi yang dibongkar, apakah ini termasuk data yang harus dilindungi? Jawab, Besti,” tegas Rieke.

Meski Tri Yanto dituduh melanggar UU ITE, Rieke menilai pokok perkara dugaan korupsinya tidak boleh diabaikan. “Kalau mau ditetapkan tersangka karena tuduhan melanggar UU ITE, mari kita bongkar, apakah benar melanggar? Tapi yang jelas, dugaan korupsinya jangan sampai diabaikan. Usut tuntas semua,” pintanya.

“Semangat, dan save dana BAZNAS,” tutup Rieke.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Aksi Demo Siswa SMK 1 Kampak Trenggalek: Urusan Uang tak Pernah Selesai!

15 September 2025 - 03:09 WIB

Delapan Tewas, Bus Wisata Angkut 52 Penumpang Alami Rem Blong di Jalur Bromo

15 September 2025 - 02:43 WIB

Investasi Rp 7,5 T, Satelit Komunikasi N5 Jamin Internet Lebih Cepat dan Lebih Luas

14 September 2025 - 20:16 WIB

Bupati Warsubi Meletakkan Batu Pertama Pembangunan SD Ar-Rahman Green School

14 September 2025 - 18:13 WIB

Harga Rp 150/Kg, DKPP Jombang Beri Bimtek 30 Warga Budidaya Losbter Air Tawar

14 September 2025 - 14:10 WIB

Pemkab Jombang akan Bangun 10 Unit IPAL Tahu di Jogoroto Lima Tahun ke Depan

14 September 2025 - 13:25 WIB

Petugas Reskrim Gresik Ringkus Predator Anak-anak di Bawah Umur

14 September 2025 - 10:29 WIB

Penghuni Icon Apartemen Gresik Terkejut: Pengembang Gadaikan Sertipikat Induk

14 September 2025 - 10:15 WIB

Kita Bisa Gagalkan Rencana Darurat Militer! Mahfud: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

13 September 2025 - 21:30 WIB

Trending di Headline