Menu

Mode Gelap

Headline

Tujuh ASN Inspektorat Jombang Ikuti Pelatihan 120 Jam Analis Standar Belanja

badge-check


					Inspektorat Kabupaten Jombang mengirimkan 7 (tujuh) pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta pada tanggal 8 - 12 September 2025. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Inspektorat Kabupaten Jombang mengirimkan 7 (tujuh) pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta pada tanggal 8 - 12 September 2025. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Inspektorat Kabupaten Jombang mengutus tujuh pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta, yang berlangsung pada 8 hingga 12 September 2025.

Setiap Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diwajibkan meningkatkan kompetensinya melalui berbagai bentuk pelatihan, bimbingan teknis, atau kegiatan sejenis minimal 120 jam pelajaran per tahun sesuai ketentuan perundang-undangan, demikian jombangkab.go.id, mewartawakan Senin 15 September 2025.

Pelatihan ini diikuti oleh 26 peserta dari berbagai Inspektorat daerah, antara lain dari Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Semarang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Blitar, dan Kota Pekalongan.

Analisis Standar Belanja (ASB) adalah evaluasi tentang kewajaran beban kerja dan biaya yang digunakan dalam suatu kegiatan. Tujuan penerapan ASB meliputi:

  • Menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS, RKA Pemerintah Daerah, dan RKA Perangkat Daerah agar anggaran belanja disusun secara seragam.

  • Mencegah penyusunan anggaran yang tidak efisien dan tidak efektif.

  • Memastikan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran belanja.

Manfaat dari ASB antara lain:

  • Membantu menentukan kewajaran biaya pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsi.

  • Mengurangi biaya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan.

  • Menetapkan kewajaran anggaran berdasarkan tolok ukur kinerja yang jelas.

  • Mempermudah proses penyusunan anggaran.

Pelatihan ini sangat penting bagi APIP karena adanya kewajiban melakukan pengawasan terkait ASB, baik untuk kegiatan konstruksi maupun non-konstruksi. Selain itu, hasil review ASB oleh APIP juga menjadi salah satu aspek penilaian dalam MCSP KPK. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bocoran Audit, PBNU Transfer Dana Rp 4,15 Miliar kepada Dua Yayasan di Amerika

27 Desember 2025 - 22:16 WIB

Banjir Bandang Landa Balangan Kalsel, 1.466 Rumah Terendam Air Hingga Seatap

27 Desember 2025 - 21:33 WIB

Konflik Internal OPM, Sebby Sambom Berniat Mundur dari Juru Bicara TPNPB

27 Desember 2025 - 20:46 WIB

Pabrik Fraksionasi Plasma Darah Pertama Dibangun di Karawang Investasi Rp 65,4 T

27 Desember 2025 - 20:15 WIB

Truk Tronton Angkut 58 Ton Keramik Rem Blong: Sopir Selamat 4 Korban Luka Ringan

27 Desember 2025 - 17:45 WIB

57 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Kan-etsu: 10 Mobil Terbakar, Nenek 77 Tahun Tewas

27 Desember 2025 - 17:19 WIB

Jatuh di Jurang Merapi, Tim SAR Temukan Jasad Aldo Oktawijaya Jerjepit Batu Besar

27 Desember 2025 - 15:17 WIB

Mella Irawanti Kusuma Asal Tanjung Redeb, Tewas Disambar Petir Saat Mendaki Gunung Merbabu

27 Desember 2025 - 14:42 WIB

237 Guru PAI Alumni PPG di Jombang Ikuti Peningkatan Kompetensi

27 Desember 2025 - 14:13 WIB

Trending di Headline