Menu

Mode Gelap

Headline

Trump Usir Mahasiswa Asing Harvard, Nasib yang Bea Siswa?

badge-check


					Trump Usir Mahasiswa Asing Harvard, Nasib yang Bea Siswa? Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, CAMBRIDGE- Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan mahasiswa asing di Universitas Harvard untuk segera pindah ke kampus lain. Jika tidak, izin tinggal mereka di AS akan dicabut.

Pemerintah AS juga melarang Harvard menerima mahasiswa asing, termasuk melalui jalur beasiswa. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang dipimpin Kristi Noem. Ia memerintahkan pencabutan sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa Harvard untuk tahun ajaran 2025-2026.

Dikutip dari Reuters, Noem menuding Harvard “mempromosikan kekerasan, antisemitisme, dan bekerja sama dengan Partai Komunis China”. Ia menambahkan, “Ini merupakan suatu privilese, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing dan mendapatkan keuntungan dari biaya kuliah yang lebih tinggi untuk membantu menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar.”

Pihak Harvard mengecam keputusan itu sebagai kebijakan ilegal yang berdampak pada ribuan mahasiswa asing. Kampus tersebut menyatakan larangan ini berpotensi memicu pembalasan dari negara lain.

Langkah pemerintah ini memperuncing konflik antara pemerintahan Trump dan kampus-kampus elite Ivy League. Harvard menjadi target utama setelah menolak memberikan data visa mahasiswa yang diminta oleh Noem.

Saat ini terdapat sekitar 6.800 mahasiswa asing di Harvard, mencakup 27 persen dari total populasi mahasiswa. Pada 2022, pelajar asal China merupakan kelompok terbesar dengan 1.016 mahasiswa, disusul India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Australia, Singapura, dan Jepang.

Merespons larangan itu, Harvard menggugat pemerintah ke pengadilan federal. Dalam gugatannya, Harvard menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pembalasan karena kampus menolak tuntutan pemerintah untuk mengontrol kurikulum, tata kelola, dan ideologi.

“Ini adalah langkah terbaru oleh pemerintah terkait balasan nyata kepada Harvard yang menggunakan hak-hak pada Amandemen Pertama,” bunyi gugatan seperti dilaporkan CNN.

Harvard meminta hakim memblokir perintah tersebut. Pengadilan Distrik Massachusetts kemudian menangguhkan kebijakan Trump. Dalam sidang Jumat waktu setempat, hakim Allison Burroughs menyatakan, “Pemerintahan Trump dilarang melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP milik penggugat.”

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei mendatang.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pameran Jogja Paradise 2025, Stand UMKM Pemkab Jombang Raih Juara 2 Nasional

15 September 2025 - 14:59 WIB

Tujuh ASN Inspektorat Jombang Ikuti Pelatihan 120 Jam Analis Standar Belanja

15 September 2025 - 14:18 WIB

100 Warga Gresik Ikuti Edukasi Keamanan Umum dari PT PGN, Arief Nurrachman: Jangan Segan Melapor

15 September 2025 - 13:51 WIB

56 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima SK Kenaikan Pangkat

15 September 2025 - 13:03 WIB

Viral Aksi Demo Siswa SMK 1 Kampak Trenggalek: Urusan Uang tak Pernah Selesai!

15 September 2025 - 03:09 WIB

Delapan Tewas, Bus Wisata Angkut 52 Penumpang Alami Rem Blong di Jalur Bromo

15 September 2025 - 02:43 WIB

Investasi Rp 7,5 T, Satelit Komunikasi N5 Jamin Internet Lebih Cepat dan Lebih Luas

14 September 2025 - 20:16 WIB

Bupati Warsubi Meletakkan Batu Pertama Pembangunan SD Ar-Rahman Green School

14 September 2025 - 18:13 WIB

Harga Rp 150/Kg, DKPP Jombang Beri Bimtek 30 Warga Budidaya Losbter Air Tawar

14 September 2025 - 14:10 WIB

Trending di Headline