Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MEDAN- Seorang ibu Ny. Orka sedang mengupayakan agar anaknya bernama H atau HFZ/Muhammad Hafiz (18) mendapat tahanan luar, karena menderita hepatitis dan kondisi psikisnya. Tersangka dituduh membunuh ayah kandungnya seorang dosen USU, Medan Sumatera Utara.
Kasus itu terjadi, diawali pertengkaran antara ibu dan ayahnya. Tersangka mencoba melerai. Tetapi saat itu diduga pelaku sudah tapi emosi, karena sering melihat ibunya dianiaya. Pelaku mengambil pisau dapur dan menusuk ayahnya lebih dari tujuh kali di dada, punggung, dan perut hingga korban tewas akibat perdarahan parah meski dievakuasi ke rumah sakit.
Korban adalah dosen Fakultas Kehutanan USU, sementara pelaku mahasiswa semester dua Fakultas Teknik Komputer USU. Motif utama pelaku adalah sakit hati atas kekerasan berulang korban terhadap ibu dan keluarga.
Pelaku langsung ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dan ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 serta Pasal 338 KUHP.
Berikut kronologi berdasarkan keterangan polisi:
-
Keluarga tinggal di rumah di Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan.
-
Korban, Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda (58), dosen Fakultas Kehutanan USU, diketahui kerap melakukan kekerasan terhadap istrinya dan juga pernah menganiaya anak.
-
Anak pelaku H/Hafiz (18), mahasiswa semester 2 Fakultas Teknik Komputer USU, sudah lama menyimpan sakit hati melihat ibunya sering dipukul.
Kejadian
-
Tanggal 30 November 2025, terjadi cekcok hebat antara korban dan istrinya di rumah.
-
Dalam pertengkaran itu, korban tidak hanya beradu mulut tetapi juga memukul/menganiaya istrinya.
-
Pelaku yang berada di rumah menyaksikan langsung ayahnya menganiaya sang ibu dan emosinya memuncak.
-
Saat melihat ibunya dipukuli, pelaku kemudian menuju dapur dan mengambil sebilah pisau dapur.
-
Pelaku kembali mendekati ayahnya dan secara tiba-tiba menusuk korban berkali-kali dengan pisau tersebut.
-
Tusukan mengenai bagian dada, punggung, dan perut, dengan jumlah lebih dari tujuh luka tusuk menurut keterangan polisi.
-
Setelah ditikam berulang kali, korban mengalami luka berat dan bersimbah darah di dalam rumah.
-
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk dan perdarahan, setelah dievakuasi/dibawa untuk mendapatkan pertolongan.
Penangkapan
-
Polisi dari Polres Pelabuhan Belawan menerima laporan peristiwa penusukan di rumah korban di Jalan Aluminium.
-
Di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan H (18) sebagai pelaku penusukan, di alamat yang sama dengan TKP.
-
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan motif karena sakit hati dan tidak tega lagi melihat ibunya dianiaya.
-
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ayah kandung dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.
-
Pasal yang disangkakan antara lain pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan ketentuan terkait KDRT, dengan ancaman hukuman hingga sekitar 15 tahun penjara.






