Menu

Mode Gelap

News

Tragis, Dr. Ir Orang Kaya Hasnanda Dosen USU Tewas di Tangan Anak Kandung

badge-check


					Kasat reskirim Polres Medan, AKP  Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, memimpin penanganan kasus tersebut dan memberikan keterangan resmi terkait kronologi serta motif. Foto: sumur.idntimes
Perbesar

Kasat reskirim Polres Medan, AKP Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, memimpin penanganan kasus tersebut dan memberikan keterangan resmi terkait kronologi serta motif. Foto: sumur.idntimes

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MEDAN- Seorang ibu Ny. Orka  sedang mengupayakan agar anaknya bernama H atau HFZ/Muhammad Hafiz (18) mendapat tahanan luar, karena menderita hepatitis dan kondisi psikisnya. Tersangka  dituduh membunuh ayah kandungnya seorang dosen USU,  Medan Sumatera Utara.​

Namun sejauh ini pihak penyidik Polres Medan belum mengabulkan permohonan tahanan luar sampai 22 Desember 2025. Polisi menhanan tersangka sejak 30 November 2025. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, memimpin penanganan kasus tersebut dan memberikan keterangan resmi terkait kronologi serta motif, karena terjadi KDRT.
Remaja itu ditangkapol polisi keran membunuh ayah kandungnya, berprofesi sebagai  dosen Universitas Sumatera Utara (USU) bernama  Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda Syahputra (58)  alias Orang Kaya Hasnanda (OKH), Ia menghembuskana nafas terakhir akibat perbuatan kandungnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi,  30 November 2025 di Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 jo Pasal 338 KUHP​

Kasus itu terjadi, diawali pertengkaran antara ibu dan ayahnya. Tersangka  mencoba melerai. Tetapi saat itu diduga pelaku sudah tapi emosi, karena sering melihat ibunya dianiaya. Pelaku mengambil pisau dapur dan menusuk ayahnya lebih dari tujuh kali di dada, punggung, dan perut hingga korban tewas akibat perdarahan parah meski dievakuasi ke rumah sakit.

Korban adalah dosen Fakultas Kehutanan USU, sementara pelaku mahasiswa semester dua Fakultas Teknik Komputer USU. Motif utama pelaku adalah sakit hati atas kekerasan berulang korban terhadap ibu dan keluarga.

Pelaku langsung ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dan ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 serta Pasal 338 KUHP.

Berikut kronologi berdasarkan keterangan polisi:

  • Keluarga tinggal di rumah di Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan.

  • Korban, Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda (58), dosen Fakultas Kehutanan USU, diketahui kerap melakukan kekerasan terhadap istrinya dan juga pernah menganiaya anak.

  • Anak pelaku H/Hafiz (18), mahasiswa semester 2 Fakultas Teknik Komputer USU, sudah lama menyimpan sakit hati melihat ibunya sering dipukul.

Kejadian
  • Tanggal 30 November 2025, terjadi cekcok hebat antara korban dan istrinya di rumah.

  • Dalam pertengkaran itu, korban tidak hanya beradu mulut tetapi juga memukul/menganiaya istrinya.

  • Pelaku yang berada di rumah menyaksikan langsung ayahnya menganiaya sang ibu dan emosinya memuncak.

  • Saat melihat ibunya dipukuli, pelaku kemudian menuju dapur dan mengambil sebilah pisau dapur.

  • Pelaku kembali mendekati ayahnya dan secara tiba-tiba menusuk korban berkali-kali dengan pisau tersebut.

  • Tusukan mengenai bagian dada, punggung, dan perut, dengan jumlah lebih dari tujuh luka tusuk menurut keterangan polisi.

  • Setelah ditikam berulang kali, korban mengalami luka berat dan bersimbah darah di dalam rumah.

  • Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk dan perdarahan, setelah dievakuasi/dibawa untuk mendapatkan pertolongan.

Penangkapan
  • Polisi dari Polres Pelabuhan Belawan menerima laporan peristiwa penusukan di rumah korban di Jalan Aluminium.

  • Di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan H (18) sebagai pelaku penusukan, di alamat yang sama dengan TKP.

  • Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan motif karena sakit hati dan tidak tega lagi melihat ibunya dianiaya.

  • Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ayah kandung dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.

  • Pasal yang disangkakan antara lain pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan ketentuan terkait KDRT, dengan ancaman hukuman hingga sekitar 15 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pandji Pragiwaksono Jalani Upacara Adat Toraja: Kena Denda Seekor Babi dan 5 Ekor Ayam

11 Februari 2026 - 00:15 WIB

Dua Pria Tersengat Listrik dan Terbakar, Saat Membersihkan Lantai II Apotek di Gondanglegi Malang

10 Februari 2026 - 23:46 WIB

Tiga Pelajar SMP Tewas Bersama, Motor Oleng Masuk Kolong Truk di Paiton Probolinggo

10 Februari 2026 - 23:13 WIB

Oknum ASN Parengan Mengamuk, 4 Pegawai SPBU Babak Belur

10 Februari 2026 - 21:54 WIB

Penggelapan Rp 2,4 Triliun, Bareskrim Polri Menahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia

10 Februari 2026 - 19:54 WIB

Bakat Setiawan Umumkan Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta, Relawan Berhasil Temukan Jasad Yazid Firdaus

10 Februari 2026 - 18:58 WIB

Hampir Sebulan Hilang, SAR Mandiri Temukan Jasad Yazid Firdaus di Bukit Mongrang Tawangmangu

10 Februari 2026 - 18:13 WIB

Generasi Pelopor: Forum Anak Majapahit 2025–2027 Siap Beraksi

10 Februari 2026 - 17:56 WIB

Kejakgung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pome Kerugian Negara Rp 11,8 Triliun Diduga Libatkan Oknum BC

10 Februari 2026 - 17:46 WIB

Trending di Headline