Menu

Mode Gelap

News

Tragis, Dr. Ir Orang Kaya Hasnanda Dosen USU Tewas di Tangan Anak Kandung

badge-check


					Kasat reskirim Polres Medan, AKP  Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, memimpin penanganan kasus tersebut dan memberikan keterangan resmi terkait kronologi serta motif. Foto: sumur.idntimes
Perbesar

Kasat reskirim Polres Medan, AKP Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, memimpin penanganan kasus tersebut dan memberikan keterangan resmi terkait kronologi serta motif. Foto: sumur.idntimes

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MEDAN- Seorang ibu Ny. Orka  sedang mengupayakan agar anaknya bernama H atau HFZ/Muhammad Hafiz (18) mendapat tahanan luar, karena menderita hepatitis dan kondisi psikisnya. Tersangka  dituduh membunuh ayah kandungnya seorang dosen USU,  Medan Sumatera Utara.​

Namun sejauh ini pihak penyidik Polres Medan belum mengabulkan permohonan tahanan luar sampai 22 Desember 2025. Polisi menhanan tersangka sejak 30 November 2025. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, memimpin penanganan kasus tersebut dan memberikan keterangan resmi terkait kronologi serta motif, karena terjadi KDRT.
Remaja itu ditangkapol polisi keran membunuh ayah kandungnya, berprofesi sebagai  dosen Universitas Sumatera Utara (USU) bernama  Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda Syahputra (58)  alias Orang Kaya Hasnanda (OKH), Ia menghembuskana nafas terakhir akibat perbuatan kandungnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi,  30 November 2025 di Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 jo Pasal 338 KUHP​

Kasus itu terjadi, diawali pertengkaran antara ibu dan ayahnya. Tersangka  mencoba melerai. Tetapi saat itu diduga pelaku sudah tapi emosi, karena sering melihat ibunya dianiaya. Pelaku mengambil pisau dapur dan menusuk ayahnya lebih dari tujuh kali di dada, punggung, dan perut hingga korban tewas akibat perdarahan parah meski dievakuasi ke rumah sakit.

Korban adalah dosen Fakultas Kehutanan USU, sementara pelaku mahasiswa semester dua Fakultas Teknik Komputer USU. Motif utama pelaku adalah sakit hati atas kekerasan berulang korban terhadap ibu dan keluarga.

Pelaku langsung ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dan ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 serta Pasal 338 KUHP.

Berikut kronologi berdasarkan keterangan polisi:

  • Keluarga tinggal di rumah di Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan.

  • Korban, Dr. Ir. Orang Kaya Hasnanda (58), dosen Fakultas Kehutanan USU, diketahui kerap melakukan kekerasan terhadap istrinya dan juga pernah menganiaya anak.

  • Anak pelaku H/Hafiz (18), mahasiswa semester 2 Fakultas Teknik Komputer USU, sudah lama menyimpan sakit hati melihat ibunya sering dipukul.

Kejadian
  • Tanggal 30 November 2025, terjadi cekcok hebat antara korban dan istrinya di rumah.

  • Dalam pertengkaran itu, korban tidak hanya beradu mulut tetapi juga memukul/menganiaya istrinya.

  • Pelaku yang berada di rumah menyaksikan langsung ayahnya menganiaya sang ibu dan emosinya memuncak.

  • Saat melihat ibunya dipukuli, pelaku kemudian menuju dapur dan mengambil sebilah pisau dapur.

  • Pelaku kembali mendekati ayahnya dan secara tiba-tiba menusuk korban berkali-kali dengan pisau tersebut.

  • Tusukan mengenai bagian dada, punggung, dan perut, dengan jumlah lebih dari tujuh luka tusuk menurut keterangan polisi.

  • Setelah ditikam berulang kali, korban mengalami luka berat dan bersimbah darah di dalam rumah.

  • Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk dan perdarahan, setelah dievakuasi/dibawa untuk mendapatkan pertolongan.

Penangkapan
  • Polisi dari Polres Pelabuhan Belawan menerima laporan peristiwa penusukan di rumah korban di Jalan Aluminium.

  • Di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan H (18) sebagai pelaku penusukan, di alamat yang sama dengan TKP.

  • Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan motif karena sakit hati dan tidak tega lagi melihat ibunya dianiaya.

  • Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ayah kandung dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.

  • Pasal yang disangkakan antara lain pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan ketentuan terkait KDRT, dengan ancaman hukuman hingga sekitar 15 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tugu Mungil Titik Nol Pemkab Tangerang Rp 2,15 Miliar

27 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp 214 Miliar Kasus Illegal Mining PT JMB Group Kutai Kartanegara

27 Maret 2026 - 17:16 WIB

14 Hari Hilang, Polisi Temukan Jasad Alfin Windian Dikubur Sedalam 3 M di Cikeas

27 Maret 2026 - 16:38 WIB

Bike to Work: Cara ASN Mojokerto Tekan BBM dan Polusi

27 Maret 2026 - 15:50 WIB

Balas Dendam Iran kepada Indonesia? Tahan 2 Tanker Indonesia akibat Lelang Tanker Arman 114 Milik Iran

27 Maret 2026 - 15:44 WIB

Trending di News