Menu

Mode Gelap

Nasional

Token PLN Rp 100 Ribu, Begini Cara Hitung kWh

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Perang Iran melawan Amerika Serikat (AS) dan Israel menimbulkan krisis energi di banyak negara. Apakah krisis energi berimbas terhadap tarif listrik? Berikut tarif listrik token yang berlaku mulai 1 April 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan II (April–Juni) 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero), termasuk golongan rumah tangga, baik prabayar maupun pascabayar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro.

Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga April 2026

Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai April 2026:

Tarif Listrik Bersubsidi:
– R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
– R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif Listrik Non-Subsidi:
– R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
– R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
– R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Cara Hitung kWh dari Token Listrik

Bagi pelanggan prabayar, jumlah listrik (kWh) yang didapat dari pembelian token akan dipengaruhi oleh:
– Tarif dasar listrik
– Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah

Rumus perhitungannya adalah:

(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh

Berikut simulasi pembelian token Rp 100.000 di Jakarta:

– Daya 900 VA
PPJ 2,4% → Rp 2.400
Rp 100.000 – Rp 2.400 = Rp 97.600
Rp 97.600 ÷ Rp 1.352 = 72,19 kWh

– Daya 1.300–2.200 VA
PPJ 2,4% → Rp 2.400
Rp 97.600 ÷ Rp 1.444,70 = 67,56 kWh

– Daya 3.500–5.500 VA
PPJ 3% → Rp 3.000
Rp 97.000 ÷ Rp 1.699,53 = 57,07 kWh

– Daya ≥ 6.600 VA
PPJ 4% → Rp 4.000
Rp 96.000 ÷ Rp 1.699,53 = 56,49 kWh

Pemerintah menahan tarif listrik untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, khususnya menjelang periode konsumsi tinggi seperti Lebaran.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.

Tarif listrik April 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Masyarakat tetap dapat membeli token listrik dengan harga yang sama seperti sebelumnya.

Namun, jumlah kWh yang diperoleh tetap bergantung pada tarif listrik dan potongan pajak daerah, sehingga penting untuk memahami cara menghitungnya agar penggunaan listrik lebih efisien. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purbaya Usul WFH Tiap Jumat, ASN dan Swasta Sama-sama Enak

26 Maret 2026 - 20:23 WIB

Rekor Arus Balik Mudik 2026, Polri Ubah One Way Nasional Jadi Sepenggal

26 Maret 2026 - 20:10 WIB

BGN Usulkan Efisiensi MBG, Hemat Rp40 Triliun

25 Maret 2026 - 18:53 WIB

Klaim Pemerintah 20% Hemat BBM Dinilai Berlebihan

25 Maret 2026 - 18:43 WIB

WFH Satu Hari Sepekan Bisa Tekan Pendapatan Pengemudi Ojol Hingga 20%

24 Maret 2026 - 20:37 WIB

Ini Jadwal Operasional Bank Pasca-Lebaran

23 Maret 2026 - 20:14 WIB

Harga Pangan Kompak Naik Usai Lebaran, Harga Cabai Rp131 Ribu

23 Maret 2026 - 19:53 WIB

Jasa Marga Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Kendalikan Arus Balik

23 Maret 2026 - 15:32 WIB

58 Bus Mudik Gratis Jatim Antar Perantau Pulang Kampung

18 Maret 2026 - 21:22 WIB

Trending di Nasional