Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-JAKARTA: Komisi I DPR RI bersama pemerintah sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang akan menambah tugas prajurit dan jabatan sipil yang dapat diemban oleh TNI. Pembahasan RUU ini dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025.

Menurut anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, RUU TNI akan memperluas tugas prajurit untuk melaksanakan operasi non-perang. Salah satu tugas tambahan tersebut adalah penanganan masalah narkoba. Selain itu, TNI juga akan diberikan kewenangan baru dalam menangani masalah siber. Secara keseluruhan, terdapat tiga kewenangan baru yang akan dimiliki TNI.
“Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” ujarnya lagi,” tutur Hasanuddin,
Baca juga
Resep Minuman Kunyit untuk Kontrol Diabetes Secara AlamiBaca juga
Kasus Sujud dan Menggonggong, Ivan Sugainto Mengaku Sudah Minta Maaf ke Sekolah dan Orang Tua Korban
Untuk mengatasi masalah narkoba, Hasanuddin menjelaskan bahwa akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur peran TNI.
“Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya.” ungkap Hasanuddin.
Meskipun TNI akan terlibat dalam penanganan narkoba, Hasanuddin menegaskan bahwa TNI tidak akan masuk ke dalam ranah penegakan hukum terkait narkotika.
“Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” tegas Hasanuddin.
Senada dengan Hasanuddin, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, juga menjelaskan bahwa RUU TNI akan menambahkan poin operasi militer selain perang (OMSP) yang mewajibkan prajurit TNI ikut serta dalam mengatasi masalah narkoba.
Dia menegaskan bahwa penambahan kewenangan ini tidak akan tumpang tindih dengan tugas Polri dalam penanganan narkoba.
“Kalau itu biar nanti teknisnya kita bahas. Ini saya juga belum bisa ngomong ini yang bagian dari penjelasan yang akan kita bahas serius.” ujar Utut.***