Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Tim Hukum Relawan Mimik Idayana Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Jatim

badge-check


					Ketua Bidang Hukum Relawan Hj. Mimik Idayana, Dimas Yemahura Alfarauq,SH.MH, resmi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Bupati Sidoarjo. Perbesar

Ketua Bidang Hukum Relawan Hj. Mimik Idayana, Dimas Yemahura Alfarauq,SH.MH, resmi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Bupati Sidoarjo.

Penulis: Satwiko Rumekso | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Ketua Bidang Hukum Relawan Hj. Mimik Idayana, Dimas Yemahura Alfarauq,SH.MH, melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, dan suaminya H. Rahmat Muhajirin, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis (17/7/2025).

Dimas menyampaikan laporan tersebut berawal dari surat pemberitahuan aksi dan penyebaran surat tuduhan yang dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat yang menyebut sejumlah dugaan kasus serius, termasuk pencurian minyak, pencucian uang, serta dugaan jual-beli proyek dan pungutan liar yang diduga melibatkan Hj. Mimik Idayana dan keluarga, demikian Dimas saat konpers.

“Surat tersebut disebarkan ke berbagai pihak, termasuk ke media dan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dengan narasi-narasi tuduhan yang tidak berdasar. Ini adalah fitnah keji yang mencoreng nama baik Bu Mimik dan Pak Rahmat,” ujar Dimas.

Menurutnya, dalam surat yang disorot, terdapat klaim bahwa H. Rahmat Muhajirin terlibat dalam pencurian minyak 2,5 ton di Tuban, serta terdapat tuduhan bahwa keluarga besar melakukan pencucian uang. Dimas menegaskan bahwa kasus pencurian minyak tersebut sudah selesai dan tidak ditemukan adanya nama Rahmat Muhajirin dalam putusan hukum.

Surat tersebut juga menuding praktik jual beli proyek dan pungli di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang diarahkan kepada staf Wabup Bu kberinisial “U”. Dimas menanggapi tegas bahwa tuduhan itu sangat tidak berdasar.

“Sampai hari ini, tidak ada staf Bu Mimik bernama atau berinisial U seperti yang dituduhkan. Ini jelas upaya pembunuhan karakter terhadap pemimpin yang sedang bekerja dengan sungguh-sungguh untuk masyarakat,” ungkap Dimas.

Dalam proses pelaporan ke Polda Jatim, tim hukum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam respons awal dari pihak kepolisian. “Sangat disayangkan ketika penyidik tidak memahami perbedaan antara dugaan dengan tuduhan. Padahal kami datang sebagai kuasa hukum dari pejabat negara,” tambahnya.

Dimas juga menyebutkan bahwa relawan akan terus mendorong Hj. Mimik Idayana dan H. Rahmat Muhajirin untuk mengambil langkah hukum secara pribadi. “Bu Mimik dan Pak Rahmat siap menjadi saksi korban. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari pihak Polda, kami akan kerahkan relawan untuk menyuarakan keprihatinan ini,” tegasnya.

Dimas mengatakan bahwa timnya juga akan menyelidiki siapa aktor intelektual di balik surat tuduhan tersebut. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin merusak citra dan kredibilitas Bu Mimik, yang selama ini dikenal sebagai sosok yang transparan dan aktif di tengah masyarakat.

“Setelah operasi, beliau langsung kembali bekerja, turun ke lapangan. Namun kerja keras beliau justru dibalas dengan fitnah. Ini menyakitkan dan kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Dimas.

Tim relawan berharap Polda Jatim dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan objektif, agar tidak terjadi preseden buruk terhadap perlindungan hukum bagi pejabat publik yang bekerja untuk rakyat.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bantuan Pangan Oktober-Desember Mulai Disalurkan Via Kopdes

14 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Akibat Modifikasi, KM Feronia Tak Tahan Digempur Hukum Fisika

14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Mentan Siapkan Rp3 T Bangun Pusat Pengembangan Bibit Ayam di Malang

13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Pengusaha Buka Suara Soal Pembatasan Gas Industri

13 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Restitusi Macet Jadi Ancaman UMKM

13 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Tembus Rp1,7 Triliun hingga Kuartal III/2026

9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ramai Boikot Produk RI di Malaysia hingga Pemerintah Buka Suara

9 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Resmi Terbit! Perpres Ojol Atur Biaya Platform Maksimal 8 Persen

8 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Trending di Nasional