Menu

Mode Gelap

Nasional

Tiket Kereta Diskon 30% Masih Tersedia 2 Juta Kursi

badge-check


					Masih tersedia banyak kursi Perbesar

Masih tersedia banyak kursi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengajak masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan matang selama masa libur sekolah. Termasuk memperhatikan ketentuan bagasi dan segera manfaatkan diskon tiket 30% kereta ekonomi sebelum kehabisan.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan hingga 22 Juni 2025 pukul 10.00 WIB sebanyak 1.320.011 tiket telah terjual dari total 3.529.612 kursi yang disediakan. Artinya 37% dari kapasitas telah dipesan dan angka ini diperkirakan terus bertambah seiring dimulainya libur sekolah di berbagai wilayah.

“Kami mengajak pelanggan untuk segera merencanakan perjalanan liburannya dan memanfaatkan promo ini sebelum kehabisan,” kata Anne dalam keterangan tertulis, Minggu (22/6/2025).

Diskon tiket kereta ekonomi berlaku untuk perjalanan hingga 31 Juli 2025. Pemesanan bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI dan situs resmi booking.kai.id.

Untuk aturan bagasi, setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan ketentuan maksimal berat 20 kg, volume 100 dm³ (dimensi 70x48x30 cm) dan maksimal 4 koli.

“Jika saat boarding pelanggan membawa bagasi yang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea tambahan sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi,” ucap Anne.

Barang bawaan dapat diletakkan di rak atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan penumpang lain. Untuk bagasi berbayar, batas maksimalnya adalah 40 kg dengan volume hingga 200 dm³.

Apabila melebihi batas tersebut, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi seperti KAI Logistik agar perjalanan tetap nyaman dan sesuai ketentuan. KAI juga mengingatkan beberapa barang dilarang dibawa ke dalam kereta, termasuk:

• Binatang hidup
• Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
• Senjata api/tajam
• Benda mudah meledak/terbakar
• Barang berbau menyengat atau berpotensi mengganggu penumpang lain
• Barang yang dilarang peraturan perundang-undangan atau dinilai tidak layak oleh petugas boarding

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Menkeu Purbaya Dapat Teror Mistis, Begini Cerita Sang Anak

14 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Gaya Komunikasi Politik Menkeu Purbaya Disorot DPR RI

14 Oktober 2025 - 18:09 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Warganet Sambat, Siang Malam Kini Terasa Panas, Ini Kata BMKG

14 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Trending di Nasional