Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Tidak Ada Paksaan: Diknas Jatim dan SMAN Bandarkedungmulyo Bantah Pungli Rp 3,320 Juta/ Siswa

badge-check


					Dari tahun ke tahun kasusnya sama, jawabannya berulang ulang tidak ada paksaan soal pungli di sekolah. Termasuk dugaan pungli Rp 3,320 juta/ siswa di SMAN Bandarkedungmulyo, Jombang. (Kiri) Kepala SMAN Bandarakedungmulyo, Sudijono. (Kanan) Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai. Foto: kredonews.cpm/ kolase Perbesar

Dari tahun ke tahun kasusnya sama, jawabannya berulang ulang tidak ada paksaan soal pungli di sekolah. Termasuk dugaan pungli Rp 3,320 juta/ siswa di SMAN Bandarkedungmulyo, Jombang. (Kiri) Kepala SMAN Bandarakedungmulyo, Sudijono. (Kanan) Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai. Foto: kredonews.cpm/ kolase

Penulis: Elok Apriyanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah ada dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada kepala sekolah.

“Saya sudah konfirmasi kepada kepala sekolahnya, dan dugaan pungutan itu tidak benar serta tidak ada pemaksaan kepada siswa maupun wali murid,” kata Aries saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Aries, dana yang dipersoalkan sejumlah wali murid tersebut bersifat sumbangan dan tidak wajib. Ia menekankan, tidak ada kewajiban nominal tertentu yang dibebankan kepada orang tua siswa.

“Sifatnya sumbangan. Silakan bisa dikonfirmasi langsung ke kepala sekolahnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMAN Bandarkedungmulyo, Sudjiono, menjelaskan bahwa besaran sumbangan tidak bisa disamaratakan dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing wali murid.

“Pembayaran itu tidak bisa dipukul rata. Secara umum memang ada yang Rp165 ribu, tapi ada juga yang nol alias tidak membayar. Variatif, sesuai kemampuan wali murid,” ujar Sudjiono.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk uang insidental, skemanya serupa. Bahkan, pada tahun ini pihak sekolah tidak memberlakukan sumbangan insidental dan hanya menarik iuran rutin, yang juga bersifat fleksibel.

“Untuk uang insidental, tahun ini saya bebaskan. Yang ada hanya iuran rutin, itu pun bervariasi. Ada yang nol, ada yang Rp50 ribu, macam-macam. Sumbernya dari wali murid dan tidak ada paksaan,” jelasnya.

Sudjiono menduga polemik ini muncul akibat adanya kecemburuan sosial atau kesalahpahaman karena belum ada klarifikasi langsung dari wali murid kepada pihak sekolah.

“Bisa jadi karena sudut pandang masing-masing. Mereka belum klarifikasi ke sekolah, padahal ruang komunikasi sudah dibuka, termasuk melalui komite sekolah,” katanya.

Ia menegaskan, pihak sekolah tidak pernah melakukan tekanan terhadap siswa yang tidak membayar. Tidak ada sanksi akademik maupun administratif yang diberikan.

“Tidak pernah ada penahanan kartu ujian atau tekanan kepada siswa. Sekolah ini fleksibel. Kalau tidak membayar, itu biasa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, SMAN Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wali murid dengan dalih sumbangan pengembangan institusi.

Melalui Komite Sekolah, wali murid siswa baru disebut diminta membayar sejumlah uang dengan nominal yang telah ditentukan, yang kerap disebut sebagai uang gedung.

Praktik tersebut dinilai menabrak aturan pendidikan gratis serta larangan pungutan di sekolah menengah atas negeri.

Dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan besarnya biaya yang harus dibayarkan, bahkan mencapai jutaan rupiah per siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, wali murid diwajibkan membayar beberapa komponen biaya, di antaranya angsuran pengembangan fisik (uang gedung) sebesar Rp2.000.000, uang pengembangan pendidikan atau infak wajib Rp165.000 per bulan, serta pembelian seragam sekolah dengan nominal sekitar Rp1.155.000.

“Disebut sumbangan, tapi jumlahnya sudah ditentukan. Kalau tidak bayar, kami khawatir anak kami didiskriminasi di sekolah,” ujar NF, salah satu wali murid SMAN Bandarkedungmulyo, Senin 19 Januari 2026.

NF menjelaskan, pungutan tersebut dibebankan kepada siswa Tahun Pelajaran 2024/2025 yang saat ini duduk di kelas XI. Ia menyebut, dalam rapat komite yang digelar, wali murid tidak diberi ruang untuk berdialog ataupun bernegosiasi.

“Judulnya rapat, tapi keputusannya sudah ditentukan sepihak. Ini bukan sumbangan, tapi kewajiban bayar,” tegasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:52 WIB

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

PIHPS: Cabai Rawit Tembus Lebih dari Rp100 ribu Per Kilogram

24 September 2026 - 19:59 WIB

Pengusaha Kapal Akui Tak Semua Operator Berani Angkut Kendaraan Listrik

24 September 2026 - 19:48 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Tim Ombudsman Sidak ke LP CIbinong: Temukan Bangunan Mirip Hotel dan Deretan Mobil Mewah!

24 September 2026 - 15:32 WIB

Trending di News