Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa Keraton Solo menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Solo, Pemprov Jawa Tengah, dan APBN, namun selama ini penerimanya adalah individu pribadi, bukan lembaga resmi.
Ia menekankan perlu ada pertanggungjawaban atas dana tersebut, karena Keraton Solo berstatus cagar budaya nasional sejak 2017.
Pernyataan ini disampaikan Fadli dalam rapat Komisi X DPR RI, 21 Januari 2026, di tengah konflik dualisme Keraton Solo. Ia menekankan perlu audit untuk transparansi, tanpa mengonfirmasi identitas penerima sebagai fakta final, hanya sebagai informasi awal (“konon”).
Fadli Zon mengkritik kurangnya pertanggungjawaban hibah, yang selama ini tidak terdengar secara resmi, di tengah konflik internal Keraton Solo. Pemerintah pusat terlibat untuk memastikan revitalisasi, seperti perbaikan Panggung Songgo Buwono yang telah selesai Desember 2025.
Sumber Dana
-
Pemprov Jateng: Rp 1,9 miliar per tahun untuk kesejahteraan abdi dalem, dicairkan dengan syarat administrasi lengkap.
-
Pemkot Solo: Sekitar Rp 200 juta, diserahkan langsung ke Sinuhun.
-
APBN: Bagian dari hibah pusat untuk pengembangan cagar budaya.
Pemkot Solo enggan buru-buru salurkan dana hingga ada penanggung jawab lembaga yang jelas di tengah dualisme raja. Fadli menyerahkan SK kepada KGPA Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan untuk meredam konflik dan pastikan dana tersalur.
Nilai hibah dari APBN untuk Keraton Solo tidak disebutkan secara spesifik dalam berita terkini. Fadli Zon hanya menyebut adanya dana hibah dari APBN sebagai salah satu sumber, selain Pemkot Solo (Rp 150-200 juta) dan Pemprov Jateng (Rp 1,9 miliar per tahun), yang selama ini diterima oleh individu pribadi.
Hibah Pemprov Jateng Rp 1,9 miliar dialokasikan untuk kesejahteraan abdi dalem dan tata laksana Keraton, dengan pencairan bergantung administrasi. Pemkot Solo mengalokasikan Rp 150 juta via APBD 2026 untuk kegiatan seni budaya Keraton.
Pencairan dana tertunda akibat konflik internal Keraton, hingga ada SK Menteri Budaya yang menunjuk pelaksana resmi. Pemerintah pusat fokus pada pertanggungjawaban hibah untuk pelestarian cagar budaya.
Fadli Zon tidak menyebutkan nama spesifik “pribadi” yang menerima dana hibah Keraton Solo. Ia hanya menyatakan bahwa selama ini, berdasarkan keterangan yang diterima, penerima hibah dari Pemkot Solo, Pemprov Jateng, dan APBN adalah individu pribadi, bukan lembaga resmi, sehingga memerlukan pertanggungjawaban yang jelas.
Hibah Pemprov Jateng direncanakan cair di awal tahun (misalnya April), untuk tata laksana satu tahun penuh, dengan peningkatan periodik setiap 5 tahun. Dana Pemkot Solo juga bersifat tahunan via APBD, tertunda hingga 2026 akibat dualisme.
Pengeluaran Internal
Keraton sendiri mengeluarkan Rp 65 juta per bulan untuk gaji abdi dalem dari dana internal, bukan hibah pemerintah. Revitalisasi APBN bersifat proyek tahunan atau bertahap, bukan bulanan.
KGPH Panembahan Agung Tedjowulan ditunjuk oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon melalui SK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pelaksana resmi pengelolaan dana hibah Keraton Solo. Ia menjadi penanggung jawab penerimaan dan pertanggungjawaban hibah dari APBN, Pemprov Jateng, dan Pemkot Solo untuk pelestarian cagar budaya.
Penunjukan ini dilakukan pada 9 Januari 2026 di Jakarta, dengan seremoni serah terima pada 18 Januari 2026 di Keraton Solo, untuk mengatasi dualisme raja dan memastikan dana tersalur secara akuntabel. Sebelumnya, Fadli Zon sebut dana diterima “pribadi” tanpa nama spesifik, tapi kini Tedjowulan pegang mandat negara.
Instruksi Terkait Dana
Tedjowulan keluarkan Instruksi Nomor 1/2026 yang hentikan penguasaan aset sepihak dan prioritaskan pengelolaan dana sesuai SK Menbud untuk kepentingan keraton. Ia koordinasi dengan pemerintah agar hibah tahunan (seperti Rp 1,9 miliar Pemprov) segera cair pasca-rekonsiliasi internal.
Sebelum penunjukan KGPH Panembahan Agung Tedjowulan pada Januari 2026, Sinuhun Pakubuwono XIII bertanggung jawab atas penerimaan dana hibah Keraton Solo. Dana dari Pemkot Solo sekitar Rp 200 juta diserahkan langsung kepadanya sebagai raja, sebelum wafatnya, sehingga disebut oleh Fadli Zon sebagai “pribadi”.
Pasca-wafat Pakubuwono XIII, pencairan dana tertunda karena tidak ada lembaga resmi penerima, bukan perorangan. Pemkot Solo konsultasi BPK untuk memastikan hibah APBD 2026 (Rp 150-200 juta) disalurkan ke Tedjowulan sebagai pelaksana sementara per SK Menbud.
Praktik sebelumnya langsung ke raja tanpa audit formal memicu kritik Fadli Zon soal pertanggungjawaban. Kini, Tedjowulan koordinasi dengan Dewan Adat untuk rekonsiliasi internal sebelum pencairan tahunan dari APBN, Pemprov, dan Pemkot.






