Menu

Mode Gelap

Headline

Teralang Sound Horek, Mobil Damkar Harus Putar-putar Cari Jalur Alternatif ke Lokasi Kebakaran Ngudirejo Diwek

badge-check


					Petugas pemadam kebakaran tidak bisa lewat, karena sedang ada acara keramain termasuk menggunakan sound horek, sehingga harus mencari jalur altitid menuju ke lokasi kebakaran kebun Gedangan, dusun Ngudirejo, kecamatan Diwek, Jombang. Sabtu malam 6 September 2025. Foto: tangkap layar video Perbesar

Petugas pemadam kebakaran tidak bisa lewat, karena sedang ada acara keramain termasuk menggunakan sound horek, sehingga harus mencari jalur altitid menuju ke lokasi kebakaran kebun Gedangan, dusun Ngudirejo, kecamatan Diwek, Jombang. Sabtu malam 6 September 2025. Foto: tangkap layar video

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Viral video saat petugas Damkar mengalami kesulitan mengases lokasi kebakaran, akibat ada atraksi sound horek sehingga menagalangi jalan menuju di kebun Gedangan, dusun Ngudirejo, kecamatan Diwek, Jombang pada Sabtu, 06 September 2025, dari pukul 18.38 hingga 20.19 WIB.

Seperti diunggah pemilik akun Instagram@info_seputar_jombang, Minggu 7 September 2025, jalan menuju ke lokasi kebakaran di wilayah Diwek ditutup, karena ada acara sound horek. Petugas damkar harus berkali-kali putar mencari jalur alternati untuk menuju ke lokasi kebakaran

Akibat jalan tertutup oleh acara sound horek, petugas damkar Pemkab Jombang mengalami kesulitan dan perlu waktu lebih lama untuk menuju lokasi kebakaran.

Petugas damkar mendapat laporan kebakaran lahan bambu,  maka langsung menyiapkan pasukan dan mobil pemadam mendekati pemukiman di dusun Gedangan Desa Ngadirejo kecamatan Diwek Jombang Sabtu malam, petugas @damkar_kabupaten_jombang.

Namun beberapa akses menuju lokasi kejadian kebakaran tertutup acara sound yang diadakan didesa tersebut. Petugas harus beberapa kali mundur dan memutar balik untuk mencari jalur alternatif lain.

Beruntung petugas dapat menemukan jalur lain menuju lokasi dan dapat memadamkan kebakaran tanpa merembet ke pemukiman warga.

Kebakaran terjadi pada rumpun bambu yang mendekati pemukiman, sehingga akses lokasi menjadi sulit bagi petugas pemadam kebakaran.

Kesulitan ini juga menyebabkan petugas sempat pingsan karena kehabisan oksigen saat berada di titik api, yang menunjukkan tingkat kesulitan pengendalian kebakaran dan akses ke sumber api yang cukup berat.

Jadi, kesulitan utama petugas Damkar adalah akses lokasi kebakaran yang terhambat karena lokasi kebakaran berada di rumpun bambu yang dekat dengan pemukiman, serta kondisi asap tebal yang membuat petugas sulit bernafas dan melakukan asesmen dengan baik.

Risiko
Merespon kasus di atas, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD dan Damkar Jombang, Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas, menegaskan bahwa di dalam pelaksanaan operasi pemadaman, sering kali petugas menemui kendala secara tak terduga.

“Seperti yang terjadi di Diwek.  Petugas harus mencari jalur alternatif. Karena jalan terdekat menuju ke lokasi teralang oleh acara lain,” kata dia menjawab pertanyaan, Minggu 7 September 2025.

Dia menyatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur prioritas kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya.

Pasal 134 UU tersebut menyatakan bahwa salah satu kendaraan prioritas yang wajib didahulukan adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Beberapa ketentuan utama terkait hal ini adalah:

* Kendaraan pemadam kebakaran yang menggunakan sirene dan lampu isyarat berhak mendapatkan prioritas utama di jalan, sehingga pengguna jalan lain harus memberi jalan agar kendaraan tersebut dapat segera melintas.

  • Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan prioritas ini saat sedang menjalankan tugas darurat.
  • Petugas kepolisian dapat melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas untuk memastikan kelancaran perjalanan kendaraan pemadam kebakaran.
  • Prioritas ini dimaksudkan untuk mempercepat respons terhadap kejadian kebakaran demi keselamatan jiwa dan harta benda.

Jadi, dalam situasi lalu lintas, kendaraan damkar yang sedang tugas harus didahulukan oleh pengguna jalan lain sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135, termasuk memungkinkan menerobos lampu merah dan menggunakan jalur khusus bila perlu.

“Meskipun sudah ada aturan, tetapi dalam kasus ini dibutukan kecepatan berpikir. Lebih mudah mencari jalan alternatif, dari pada memindahkan acara yang ada di jalanan. Kami mengucapkan terima kasih kepada siapapun yang secara sukarela memberikan jalan kepada petugas dan aparat pelaksa pemadaman kebakaran. Bukan karena merasa dipentingkan, tetapi semata-mata untuk keselamatan dan keamanan dan jiwa manusia,” kata Wiko. **

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fotonya Viral, Raja Juli membantah bermain Domino dengan tersangka pembalakan liar

7 September 2025 - 14:53 WIB

Bupati dan Kapolres Jombang Patroli: Kita Pastikan Malam Ini Semua Aman!

7 September 2025 - 13:33 WIB

Proses Mutasi di Pemkab Jombang, Gus Sentot: Waspadai Ada Oknum Bawahan dan Tokoh Masyarakat Bermain!

7 September 2025 - 12:07 WIB

Pabrik Pengolahan Kayu PT HAII di Kota Pasuruan Terbakar, Api Masih Membara

6 September 2025 - 21:17 WIB

Barang Bukti Rp 506 Miliar Lebih, Dugaan Pidana Kredit BRI Palembang kepada PT BSS dan PT SAL

6 September 2025 - 20:53 WIB

Lamassu Mahluk Hibrida Dewa Pelindung Warga Assyria Ditemukan di Khorsabad

6 September 2025 - 20:04 WIB

Puluhan Potongan Tubuh Ditemukan Polisi, Diduga Akibat dari Pembunuhan Mutilasi

6 September 2025 - 20:01 WIB

Informasi Batas Usia Pensiun PNS: Ditetapkan Hingga 70 Tahun

6 September 2025 - 19:20 WIB

LI BAPAN Tuduh PT EJM Curi Bouksit di Lahan ANTAM, Kerugian Capai Rp 144 T

6 September 2025 - 18:56 WIB

Trending di Headline