Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa kasus fitnah terhadap Sudrajat, pedagang es gabus, tidak bisa selesai hanya dengan kata maaf. Tuduhan salah mengenai bahan baku yang menghancurkan martabat korban harus dibayar dengan keadilan nyata.
“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Sudrajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf.” ujar Abdullah di Jakarta. Ia khawatir jika dibiarkan, rakyat kecil akan terus menjadi korban arogansi tanpa ada pembelaan hukum.
Abdullah mendesak pimpinan Polri dan TNI untuk memberikan sanksi etik serta disiplin yang keras bagi oknum terlibat. Ia juga mendorong lembaga bantuan hukum membantu korban menuntut ganti rugi secara pidana.
“Harus ada bentuk tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar ketentuan hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Suderajat sebagai warga negara,” tegasnya. Baginya, aparat di lapangan wajib dibekali pemahaman HAM agar tidak menyalahgunakan wewenang.
“Peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung, bukan justru menakutkan rakyat,” tambahnya.
Kekerasan fisik dan mental yang dialami Sudrajat di Kemayoran meninggalkan trauma mendalam. Ia masih ingat jelas bagaimana dirinya diperlakukan kasar saat itu.
“Begini, dia (aparat) beli es kue (es gabus). Kata polisi, ‘Bang es kue, Bang, beli empat.’ Terus dibejek-bejek, terus dilempar kena saya es kuenya,” tuturnya sedih.
Meski sudah mencoba menjelaskan bahwa dagangannya aman, ia justru mendapat kekerasan fisik dari oknum tersebut. “Saya ditonjok, ditendang pakai sepatu bot (boots). Ditendang. Saya sampai terpental ditendang. Enggak ada minta maaf sama sekali semuanya, enggak ada,” jelas Sudrajat.
Saat kejadian, ia sempat membela diri dengan berkata, “Bukan kayak kapas bedak, ini es asli, es kue,” namun tetap tidak dihiraukan.
Meski video permintaan maaf dari Babinsa Serda Heri dan Babinkamtibnas Ikhwan Mulachela sudah beredar, tuntutan akan sanksi tegas tetap bergulir demi menjaga nama baik institusi.***








