Menu

Mode Gelap

Headline

Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, Orang Tua Diminta Bertanggung Jawab

badge-check


					Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, Orang Tua Diminta Bertanggung Jawab Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak, sebagai upaya mencegah perilaku menyimpang. SE ini dikeluarkan Jumat (20/6), setelah Eri sebelumnya meminta masukan dari warga terkait pengaturannya.

“Inisiatif ini diharapkan lahir dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungannya. Karena itu, penerapan jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Eri, Sabtu (21/6/2025).

Jam malam berlaku untuk anak di bawah usia 18 tahun mulai pukul 22.00 WIB. Anak yang masih berada di luar rumah lewat jam tersebut dapat dilaporkan ke pengurus RW atau Command Center 112, kecuali jika sedang mengikuti kegiatan seperti les atau belajar.

Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan:

a. Melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal;
b. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua orang yang bertanggungjawab
terhadap pengasuhan anak;
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas;
d. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan
terhadap anak (Komunitas Punk Gangster, Balap Liar, Napza, dll); dan
e. Berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak (Warung Kopi, Warung Internet, Penyedia Game Online, Jalanan, dan sebagainya).

“Jika pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemputnya. Ini untuk mencegah tawuran, kecelakaan, atau kejadian yang tidak diinginkan. Ini upaya bersama menjaga keamanan kota,” jelas Eri.

Orang tua juga akan dimintai pertanggungjawaban, mengingat mereka berperan penting dalam pengawasan anak agar terhindar dari pengaruh buruk seperti alkohol atau tawuran.

Bagi anak yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan diamankan, sementara orang tuanya dipanggil. “Pertemuan dengan orang tua dan anak akan kami dokumentasikan sebagai efek jera,” tambah Eri.

Selain itu, Pemkot Surabaya akan mengintensifkan patroli untuk penegakan SE. “Anak yang berkeliaran tanpa tujuan jelas akan kami amankan, bukan untuk menghukum, tetapi untuk mengetahui peran orang tua. Kami ingin tahu mengapa anak tidak dicari,” tegasnya.

Untuk anak yang terindikasi kenakalan remaja, Pemkot menyediakan pembinaan melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS). Fasilitas ini membantu mengembangkan bakat anak.

Sebagai contoh, Eri menyebut anak yang gemar berkelahi bisa diarahkan menjadi petinju. “Di RIAS Wonorejo sudah ada pelatih tinju lulusan program tersebut yang kini menjadi atlet. Ini kami jadikan sarana pembinaan,” tutup Eri.****

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Sambo Terulang di NTB, Birgadir M Nurhadi Dihabisi di Kolam Gili Trawangan

8 Juli 2025 - 22:32 WIB

Panen Raya Tebu di Sleman, Gagang Sabit Wapres Gibran Copot!

8 Juli 2025 - 21:49 WIB

Rapat Bersama REI Jombang-Mojokerto, Kabapenda Hartono Jelaskan Manfaat Pembebasan BPHTB bagi MBR

8 Juli 2025 - 21:16 WIB

Sidang Banding PTUN, Hakim Tegaskan Pemkab Jombang Pemilik Sah Ruko Simpang Tiga

8 Juli 2025 - 20:31 WIB

Garda Jatim Melawan Eksploitasi dan Pungli Aplikator Ojol

8 Juli 2025 - 20:08 WIB

Daging Kultur: Daging Tanpa Penyembelihan Hewan dan Sejumlah Keuntungan

8 Juli 2025 - 18:27 WIB

Aksi Pelemparan KA di Srowot-Klaten, Wanita Penumpang Alami Luka Akibat Serpihan Kaca

8 Juli 2025 - 13:11 WIB

Perang Melawan Penyakit Kresek, Berlanjut ke Sawah Petani di Kawasan Ngusikan Jombang

8 Juli 2025 - 12:19 WIB

Maju ke Tingkat Nasional ProKlim, Tim Verifikasi Kementrian LH Turun ke RW 03 Kaliwungu Jombang

8 Juli 2025 - 10:49 WIB

Trending di Headline