Menu

Mode Gelap

Headline

Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, Orang Tua Diminta Bertanggung Jawab

badge-check


					Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, Orang Tua Diminta Bertanggung Jawab Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak, sebagai upaya mencegah perilaku menyimpang. SE ini dikeluarkan Jumat (20/6), setelah Eri sebelumnya meminta masukan dari warga terkait pengaturannya.

“Inisiatif ini diharapkan lahir dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungannya. Karena itu, penerapan jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Eri, Sabtu (21/6/2025).

Jam malam berlaku untuk anak di bawah usia 18 tahun mulai pukul 22.00 WIB. Anak yang masih berada di luar rumah lewat jam tersebut dapat dilaporkan ke pengurus RW atau Command Center 112, kecuali jika sedang mengikuti kegiatan seperti les atau belajar.

Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan:

a. Melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal;
b. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua orang yang bertanggungjawab
terhadap pengasuhan anak;
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas;
d. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan
terhadap anak (Komunitas Punk Gangster, Balap Liar, Napza, dll); dan
e. Berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak (Warung Kopi, Warung Internet, Penyedia Game Online, Jalanan, dan sebagainya).

“Jika pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemputnya. Ini untuk mencegah tawuran, kecelakaan, atau kejadian yang tidak diinginkan. Ini upaya bersama menjaga keamanan kota,” jelas Eri.

Orang tua juga akan dimintai pertanggungjawaban, mengingat mereka berperan penting dalam pengawasan anak agar terhindar dari pengaruh buruk seperti alkohol atau tawuran.

Bagi anak yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan diamankan, sementara orang tuanya dipanggil. “Pertemuan dengan orang tua dan anak akan kami dokumentasikan sebagai efek jera,” tambah Eri.

Selain itu, Pemkot Surabaya akan mengintensifkan patroli untuk penegakan SE. “Anak yang berkeliaran tanpa tujuan jelas akan kami amankan, bukan untuk menghukum, tetapi untuk mengetahui peran orang tua. Kami ingin tahu mengapa anak tidak dicari,” tegasnya.

Untuk anak yang terindikasi kenakalan remaja, Pemkot menyediakan pembinaan melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS). Fasilitas ini membantu mengembangkan bakat anak.

Sebagai contoh, Eri menyebut anak yang gemar berkelahi bisa diarahkan menjadi petinju. “Di RIAS Wonorejo sudah ada pelatih tinju lulusan program tersebut yang kini menjadi atlet. Ini kami jadikan sarana pembinaan,” tutup Eri.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

14 Jam Rudy Mas’ud Bertahan di Dalam Kantor, Saat Massa APM Kaltim Unjuk Rasa

22 April 2026 - 08:40 WIB

Tanker Gamsunoro Milik Pertamina Dikontrakan ke Pihak III, lalu Disewa oleh Pertamina Sendiri

21 April 2026 - 22:09 WIB

LPKJ 2025 Bupati Jombang, Dewan: 74 % Anggaran Masih Transfer Pusat, PAD Cuma 26 %

21 April 2026 - 20:36 WIB

Anang Sularso Dibunuh di Purwoasri, Dibuang di Keras Kediri, Ditemukan di Megaluh Jombang

21 April 2026 - 16:44 WIB

Kebakaran Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dua Pegawai Luka Ringan

21 April 2026 - 14:20 WIB

4.975 Orang Aksi Massa 214, Paksa DPRD Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:06 WIB

Gempa Mag 7.4 di Jepang, Tsunami 3 Meter Suasana Tenang

21 April 2026 - 12:03 WIB

Jual Aset Sitaan KSP Pandawa: Kejati Bandung Tangkap Oknum Jaksa Kejati Banten

20 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di News