Menu

Mode Gelap

Headline

Suap TKA, Yassierli: 8 ASN Sudah Dicopot, sebelum KPK Lakukan Penggeledahan

badge-check


					KPK melakukan penggeledahan di kantor kementrian Tenaga Kerja, Selasa 20 Mewi 2025, terkait dugaan suap dan gratifikasi calon tenaga kerja asing (TKA). Menteri Yassierli menyatakan 8 ASN yang terlibat sudah dipecat. Instagram@kumparan Perbesar

KPK melakukan penggeledahan di kantor kementrian Tenaga Kerja, Selasa 20 Mewi 2025, terkait dugaan suap dan gratifikasi calon tenaga kerja asing (TKA). Menteri Yassierli menyatakan 8 ASN yang terlibat sudah dipecat. Instagram@kumparan

Penulis:  Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker sudah dicopot dari jabatannya.

Pencopotan pejabat-pejabat tersebut dilakukan sejak Februari dan Maret 2025, sebelum penggeledahan KPK berlangsung. Yassierli menegaskan bahwa pejabat yang dicopot itu termasuk di antara delapan tersangka yang sedang diproses hukum oleh KPK.

Ia juga memastikan bahwa pencopotan ini tidak mempengaruhi layanan perizinan TKA di Kemnaker dan berharap kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kementerian tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Penjelasan resmi dari KPK terkait penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Fitroh Rohcahyanto membenarkan penggeledahan tersebut dan menjelaskan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan penyelidikan kasus suap dan/atau gratifikasi terkait tenaga kerja asing (TKA). Sementara itu, Budi Prasetyo juga memberikan konfirmasi kepada wartawan mengenai penggeledahan dan penetapan tersangka dalam kasus ini.

KPK menduga terdapat oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia. Praktik pemerasan ini berlangsung dalam periode 2020 hingga 2023.

KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini identitas para tersangka belum diungkap ke publik. Para tersangka diduga memaksa atau memungut sesuatu dari calon TKA, yang dikategorikan sebagai pemerasan (Pasal 12e) dan/atau menerima gratifikasi (Pasal 12B) sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan telah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada KPK dan memastikan layanan perizinan TKA di Kemnaker tetap berjalan normal.

Pihak Kemnaker juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen memperbaiki tata kelola birokrasi.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga saat ini belum ada informasi resmi bahwa kedelapan tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK. KPK masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman kasus, termasuk penggeledahan dan pengumpulan barang bukti.

Dari penggeledahan di Kemnaker, tim penyidik KPK membawa sejumlah tas yang diduga berisi dokumen atau barang bukti terkait kasus ini. KPK masih mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan untuk mengungkap lebih lanjut konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BGN Bayar ke Unhan Rp1,52 M secara Swakelola untuk Beli Semir dan Sepatu SPPI

18 April 2026 - 10:38 WIB

Alam Kurniawan Saksi Kebakaran Gudang Peralatan SMPN 2 Sumobito, Kerugian Ditaksir Rp 10 Juta

18 April 2026 - 08:40 WIB

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

24 Jam Operasi SAR Evakuasi 8 Jenazah, Korban Helikopter Jatuh di Hutan Tapang Tingan Sekadau

17 April 2026 - 22:42 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Trending di News