Menu

Mode Gelap

Life Style

SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara

badge-check


					SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara Perbesar

SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mulai 1 Juni 2025, warga Indonesia yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengemudi di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Kebijakan ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lewat akun resmi @TMCPoldaMetro sebagai bagian dari upaya mempermudah mobilitas masyarakat Indonesia di Asia Tenggara.

Delapan negara yang akan mengakui SIM Indonesia adalah:

1. Malaysia
2. Singapura
3. Thailand
4. Filipina
5. Vietnam
6. Laos
7. Myanmar
8. Brunei Darussalam

Kebijakan ini merupakan implementasi dari perjanjian antarnegara ASEAN terkait pengakuan SIM domestik, yang bertujuan mendukung integrasi kawasan dan mempermudah pergerakan orang.

Sebagai bagian dari penyesuaian, Polri juga mulai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM untuk menyelaraskan data kependudukan dan perizinan.

Kebijakan ini hanya berlaku di delapan negara tersebut. Meski sudah bergabung dengan ASEAN, Timor Leste belum masuk dalam daftar negara yang mengakui SIM Indonesia. Untuk perjalanan ke luar ASEAN, pengemudi Indonesia tetap disarankan memiliki SIM Internasional.

Tantrum Adalah Bentuk Frustasi Anak, Salah Penanganan Fatal Akibatnya

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah berkendara di kawasan ASEAN, baik untuk tujuan wisata maupun bisnis.

Meskipun pengakuan resmi terhadap SIM Indonesia di delapan negara ASEAN mulai berlaku pada 1 Juni 2025, terdapat perbedaan aturan di masing-masing negara:

– Singapura: SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Setelah itu, pengemudi wajib mengurus SIM lokal jika ingin tetap berkendara.

– Malaysia: Meski SIM Indonesia dan SIM Internasional diakui, WNI yang tidak memiliki SIM Internasional harus mengajukan permohonan SIM Malaysia untuk dapat berkendara secara sah.

– Negara lain (Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei): SIM Indonesia diakui penuh sesuai perjanjian ASEAN tanpa batas waktu khusus, namun pengemudi tetap wajib menaati peraturan lalu lintas masing-masing negara.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gus Yani Bupati Gresik Apresiasi Gubernur Jatim: Kirim Logistik untuk Pulau Bawean Lewat KRI Surabaya 591

8 September 2025 - 00:35 WIB

Petrokimia Bersama Pemkab-Polres-Kodim Gresik: Launching 80 Kolam Budidaya Lele

8 September 2025 - 00:16 WIB

Xin Zhilei Menangkan Aktris Terbaik di Festival Film Venesia

7 September 2025 - 20:55 WIB

Korban Mutilasi Tinggal Satu Kos dengan Tersangka Mahasiswa PTS di Bangkalan

7 September 2025 - 19:56 WIB

Rakyat Lagi Capek, Eee Muncul Foto Menhut Main Domino Bersama Tersangka Pembalakan Liar

7 September 2025 - 19:14 WIB

Acara Maulid Nabi Bangunan Ashobiyah di Bogor Runtuh, Tiga Korban Tewas 56 Luka

7 September 2025 - 19:02 WIB

Korban Mutilasi Tiara AS dari Lamongan, Kapolres Mojokerto: Pelaku Sudan Ditangkap, Senin Konferensi Pers

7 September 2025 - 17:33 WIB

Fotonya Viral, Raja Juli membantah bermain Domino dengan tersangka pembalakan liar

7 September 2025 - 14:53 WIB

Bupati dan Kapolres Jombang Patroli: Kita Pastikan Malam Ini Semua Aman!

7 September 2025 - 13:33 WIB

Trending di Headline