Menu

Mode Gelap

Life Style

SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara

badge-check


					SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara Perbesar

SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mulai 1 Juni 2025, warga Indonesia yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengemudi di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Kebijakan ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lewat akun resmi @TMCPoldaMetro sebagai bagian dari upaya mempermudah mobilitas masyarakat Indonesia di Asia Tenggara.

Delapan negara yang akan mengakui SIM Indonesia adalah:

1. Malaysia
2. Singapura
3. Thailand
4. Filipina
5. Vietnam
6. Laos
7. Myanmar
8. Brunei Darussalam

Kebijakan ini merupakan implementasi dari perjanjian antarnegara ASEAN terkait pengakuan SIM domestik, yang bertujuan mendukung integrasi kawasan dan mempermudah pergerakan orang.

Sebagai bagian dari penyesuaian, Polri juga mulai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM untuk menyelaraskan data kependudukan dan perizinan.

Kebijakan ini hanya berlaku di delapan negara tersebut. Meski sudah bergabung dengan ASEAN, Timor Leste belum masuk dalam daftar negara yang mengakui SIM Indonesia. Untuk perjalanan ke luar ASEAN, pengemudi Indonesia tetap disarankan memiliki SIM Internasional.

Tantrum Adalah Bentuk Frustasi Anak, Salah Penanganan Fatal Akibatnya

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah berkendara di kawasan ASEAN, baik untuk tujuan wisata maupun bisnis.

Meskipun pengakuan resmi terhadap SIM Indonesia di delapan negara ASEAN mulai berlaku pada 1 Juni 2025, terdapat perbedaan aturan di masing-masing negara:

– Singapura: SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Setelah itu, pengemudi wajib mengurus SIM lokal jika ingin tetap berkendara.

– Malaysia: Meski SIM Indonesia dan SIM Internasional diakui, WNI yang tidak memiliki SIM Internasional harus mengajukan permohonan SIM Malaysia untuk dapat berkendara secara sah.

– Negara lain (Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei): SIM Indonesia diakui penuh sesuai perjanjian ASEAN tanpa batas waktu khusus, namun pengemudi tetap wajib menaati peraturan lalu lintas masing-masing negara.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bahlil Hentikan Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat, IUP Milik PT GAG Nikel Anak Perusahaan PT Antam

5 Juni 2025 - 21:04 WIB

Langsing Alami dengan Air Rebusan Bahan Dapur

5 Juni 2025 - 20:17 WIB

Desy Huang Lantunkan Lagu Wo He Wo De Zu Guo: Terima Kasih Pak Prabowo!

5 Juni 2025 - 20:06 WIB

Perahu Cepat The Tanis Terbalik Akibat Dihantam Ombak di Nusa Dua, 89 Penumpang Selamat

5 Juni 2025 - 12:33 WIB

Susi Pujiastuti Mohon Presiden Prabowo Hentikan Penambangan Nikel di Kawasan Raja Ampat!

5 Juni 2025 - 11:28 WIB

Ngaku Punya Toko Bangunan, FS Tipu Distributor Surabaya Rp9,1 Miliar

5 Juni 2025 - 11:13 WIB

Pasca Aksi Demo Siswa, Dedi Mulyadi Menonaktifkan Kepsek SMAN 9 Tambun Bekasi

5 Juni 2025 - 11:02 WIB

RS Tolak Pasien BPJS Sesak Napas Hingga Meninggal, Jawaban BPJS Sudah Bisa Ditebak

5 Juni 2025 - 10:22 WIB

Lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution Gugat Rp 24,5 Miliar kepada Vidi Aldiano

5 Juni 2025 - 06:57 WIB

Trending di Life Style