Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Skandaltata niaga solar murah kembali mencuat dan bikin publik geram! Program yang seharusnya menolong masyarakat justru disebut-sebut menjadi ladang cuan bagi perusahaan besar.
Dalam kasus ini, kontrak jual-beli solar nonsubsidi dibanderol dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP), yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 285 triliun.
Majelis hakim yang mengadili kasus korupsi Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dipimpin oleh Ketua Majelis, yakni Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H. Selain Ketua Majelis, bersama tiga hakim lainnya.
Dennie Arsan Fatrika dikenal sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum serta Magister Hukum. Ia telah menangani beberapa kasus korupsi besar lainnya sebelum perkara Pertamina ini.
Sedangkan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dari Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, adalah Triyana Setia Putra.
Jaksa mengungkapkan, terdapat 14 perusahaan besar yang diuntungkan dari praktik penjualan solar di bawah harga dasar ini. Salah satu yang menerima keuntungan terbesar adalah PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang menerima keuntungan hampir mencapai Rp1 triliun.
Sidang Kamis, 9 Oktober 2025: empat tersangka menjalani sidang, yaitu Riva Siahaan (mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).
Senin, 13 Oktober 2025: lima tersangka lainnya menjalani sidang, yaitu Yoki Firnandi (mantan Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak).
Berikut adalah 13 perusahaan lain selain PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang disebut di dakwaan kasus korupsi penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pokok oleh PT Pertamina Patra Niaga:
-
PT Berau Coal
-
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)
-
PT Merah Putih Petroleum
-
PT Adaro Indonesia
-
PT Ganda Alam Makmur
-
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
-
PT Aneka Tambang (Antam) Tbk
-
Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (melalui anak usaha)
-
PT Purnusa Eka Persada (melalui PT Arara Abadi)
-
PT Maritim Barito Perkasa
-
PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM)
-
PT Vale Indonesia Tbk
-
PT Indo Tambangraya Megah Tbk (secara total)
14. BP Singapore Pte. Ltd
15. Sinochem International Oil Pte. Ltd.
Daftar ini berasal dari hasil dakwaan jaksa penuntut umum yang mengungkap perusahaan-perusahaan lokal dan asing yang diuntungkan dari praktik penjualan BBM nonsubsidi dengan harga di bawah pasar selama beberapa tahun terakhir. **