Menu

Mode Gelap

Headline

Sidang Korupsi Rp 285 T di PT Pertamina, Ini Daftar 17 Perusahaan yang Diuntungkan

badge-check


					Sidang kasus korupsi dengan modus melakukan penjualan solar dengan harga di bawah HPP oleh para pejabat tinggi di lingkungan PT Pertamina Niaga, berlangsung dua kali 9 dan 13 Oktober 2025. Foto: okezone Perbesar

Sidang kasus korupsi dengan modus melakukan penjualan solar dengan harga di bawah HPP oleh para pejabat tinggi di lingkungan PT Pertamina Niaga, berlangsung dua kali 9 dan 13 Oktober 2025. Foto: okezone

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Skandaltata niaga  solar murah kembali mencuat dan bikin publik geram! Program yang seharusnya menolong masyarakat justru disebut-sebut menjadi ladang cuan bagi perusahaan besar.

Dalam kasus ini, kontrak jual-beli solar nonsubsidi dibanderol dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP), yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 285 triliun.

Majelis hakim yang mengadili kasus korupsi Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dipimpin oleh Ketua Majelis, yakni Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H. Selain Ketua Majelis, bersama tiga hakim lainnya.

Dennie Arsan Fatrika dikenal sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum serta Magister Hukum. Ia telah menangani beberapa kasus korupsi besar lainnya sebelum perkara Pertamina ini.

Sedangkan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dari Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, adalah Triyana Setia Putra.

Jaksa mengungkapkan, terdapat 14 perusahaan besar yang diuntungkan dari praktik penjualan solar di bawah harga dasar ini. Salah satu yang menerima keuntungan terbesar adalah PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang menerima keuntungan hampir mencapai Rp1 triliun.

Sidang Kamis, 9 Oktober 2025: empat tersangka menjalani sidang, yaitu Riva Siahaan (mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).

Senin, 13 Oktober 2025: lima tersangka lainnya menjalani sidang, yaitu Yoki Firnandi (mantan Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak).​

Berikut adalah 13 perusahaan lain selain PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang disebut di dakwaan kasus korupsi penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pokok oleh PT Pertamina Patra Niaga:

  1. PT Berau Coal

  2. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)

  3. PT Merah Putih Petroleum

  4. PT Adaro Indonesia

  5. PT Ganda Alam Makmur

  6. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk

  7. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk

  8. Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (melalui anak usaha)

  9. PT Purnusa Eka Persada (melalui PT Arara Abadi)

  10. PT Maritim Barito Perkasa

  11. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM)

  12. PT Vale Indonesia Tbk

  13. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (secara total)

    14.  BP Singapore Pte. Ltd

     15. Sinochem International Oil Pte. Ltd.

Daftar ini berasal dari hasil dakwaan jaksa penuntut umum yang mengungkap perusahaan-perusahaan lokal dan asing yang diuntungkan dari praktik penjualan BBM nonsubsidi dengan harga di bawah pasar selama beberapa tahun terakhir.​ **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban Penjarahan, Ahmad Sahroni Sandang Gelar Doktor Hukum dari Universitas Borobudur

15 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Terima Rp 18 M, Kejati Jateng Periksa Gus Yazid Basyaiban Kasus Korupsi Rp 237 M

15 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Mantan Presiden Prancis, Nicolaus Sarkozy akan Masuk Penjara. Apakah yang Menantinya di Sana?

15 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Kades dan Forkopimca Mojoagung Kumpulkan Donasi dan Kerja Bakti Perbaiki Rumah Guru Yuliana di Desa Johowinong

15 Oktober 2025 - 12:15 WIB

46 Orang Kaya Indonesia Borong Obligasi Patriot Bond Danantara Rp 51.75 Triliun

15 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Keluarga Menkeu Purbaya Dapat Teror Mistis, Begini Cerita Sang Anak

14 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Gaya Komunikasi Politik Menkeu Purbaya Disorot DPR RI

14 Oktober 2025 - 18:09 WIB

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Trending di Headline