Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, KENDARI – Ashabul Kahpi, 28, Direktur PT Travelina Indonesia, dijemput polisi usai pernikahan siri di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu malam (15/2/2026).
Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pimpin IPDA Ariel Mogens Ginting, pimpin penjemputan itu. Ia mengatakan, bos travel itu dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum buntut penelantaran 29 jemaah plus seorang pembimbing umrah.
“Terduga pelaku kita amankan karena banyak sekali yang mencari. Kami ke kantornya ada 5 mobil mengikuti. Saat ini proses pendalaman dalam waktu dekat akan ditentukan statusnya,” kata Ariel, Senin (16/2/2026) pagi.
Seperti diunggap akun [email protected], Ariel menjelaskan, PT Travelina Indonesia memberangkatkan jemaah asal Kendari sejak Agustus 2025. Namun, baru bermasalah pada Februari 2026, ketika memberangkatkan 64 jemaah asal Kendari.
Karena visa tak kunjung keluar, tiket pesawat 64 jemaah yang sudah berada di Jakarta ini hangus. Sebanyak 29 jemaah terpaksa diberangkatkan ke Jeddah Arab Saudi dengan membeli tiket baru.
PT Travelina Indonesia merupakan penyedia layanan travel, khususnya umrah, dengan direktur terdaftar M Wisya Aditama dan kantor pusat di Jakarta Selatan. Ashabul Kahpi (28) disebut sebagai bos travel umrah perusahaan ini dalam berita terkini.
Penjemputan dilakukan tepat setelah acara pernikahan siri, menunjukkan kemungkinan kaitan dengan kasus tindak pidana tertentu yang ditangani Tipidter (Pidana Tertentu), seperti penipuan atau penggelapan.
Penjemputan dilakukan tepat setelah pernikahan siri, menandakan status buronan atau tersangka dalam proses hukum. PT Travelina bergerak di bidang umrah dengan kantor di Jakarta, yang sering terlibat isu kuota haji atau penipuan konsumen. Belum ada konfirmasi resmi Tipikor dari Polresta Kendari.
Ashabul Kahpi, Direktur PT Travelina Indonesia, tidak terkait kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) berdasarkan informasi terkini. Unit yang menjemputnya adalah Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, yang menangani tindak pidana tertentu seperti penipuan atau penggelapan, bukan korupsi.
Ashabul Kahpi, Direktur PT Travelina Indonesia, kemungkinan terlibat kasus penipuan jemaah umrah yang ditangani Tipidter Polresta Kendari, bukan Tipikor secara spesifik. Nilai kerugian jemaah belum diungkap secara resmi dalam laporan hingga 16 Februari 2026.
Untuk cabang PT Travelina di Jawa Timur, satu kasus lokal merugikan Rp94,5 juta dari tiga jemaah akibat penggelapan dana. Detail spesifik PT Travelina Kendari masih menunggu keterangan polisi.
Jemaah sering dirugikan oleh overcommitment travel, dana dipakai pribadi, atau tiket fiktif, dengan total nasional Rp4–5 triliun sejak 2017. Penjemputan Ashabul pasca-nikah siri menandakan status tersangka dalam proses ini.
Ashabul Kahpi, Direktur PT Travelina Indonesia, terlibat kasus dugaan penipuan jemaah umrah yang ditangani Tipidter Polresta Kendari, dengan penjemputan usai pernikahan siri di Desa Sandey, Angata, Konawe Selatan, pada 15 Februari 2026.
Kerugian spesifik belum dirilis resmi, tapi kasus serupa di cabang Jawa Timur rugikan Rp94,5 juta dari tiga jemaah. Total nasional penipuan umrah sering capai miliaran rupiah per travel, dengan pola overpromising paket murah. Penyidikan Tipidter masih berlangsung per 16 Februari 2026. **







