Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, TULUNGAGUNG- Kandungan emas di Sungai Bamban, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, viral di media sosial sehingga menarik banyak warga untuk berburu emas secara manual dengan alat sederhana.

Aktivitas ini mulai ramai sejak awal tahun 2025 setelah dua warga dari Kediri ditemukan mendulang emas di sungai tersebut, yang kemudian menginspirasi warga sekitar untuk ikut serta mencari butiran emas.
Para pendulang menggunakan cara tradisional seperti menggoyangkan wajan besar di aliran sungai untuk memisahkan butiran emas dari material lain. Meskipun kandungan emas yang ditemukan sangat kecil, tidak lebih dari 0,5 miligram per pendulang per hari, warga tetap antusias berburu emas secara manual.
Namun, aktivitas ini mendapat larangan dari aparat karena termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Meski demikian, warga tetap nekat melanjutkan aktivitas pendulangan emas di kawasan tersebut.
Singkatnya, viralnya kabar kandungan emas di Sungai Bamban telah memicu demam emas di Tulungagung, dengan warga dari berbagai daerah datang secara manual untuk mencari emas meski dalam jumlah sangat kecil dan dengan risiko hukum yang ada.
Dua warga Kediri yang berhasil mendulang emas di Sungai Bamban, Desa Keboireng, Tulungagung, adalah warga yang datang pertama kali sekitar delapan bulan lalu dan kembali dua bulan lalu untuk mencari emas di lokasi tersebut.
Namun, nama kedua warga Kediri tersebut tidak disebutkan secara spesifik dalam sumber berita yang ada. Mereka menjadi inspirasi bagi warga sekitar untuk ikut berburu emas secara manual di sungai itu.
Denda Rp 10 Miliar
Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui aparat keamanan dan instansi terkait melarang aktivitas pendulangan emas di Sungai Bamban karena kawasan tersebut termasuk kawasan hutan dan sungai yang dilindungi.
Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar bagi pelanggar. Aparat telah memasang papan larangan di lokasi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mendulang emas secara manual di sana.
Meski demikian, larangan tersebut belum sepenuhnya efektif karena warga tetap nekat melanjutkan aktivitas pendulangan emas dengan peralatan sederhana.
Pemerintah desa Keboireng sendiri berharap temuan emas ini dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat, namun mengimbau agar warga tetap memperhatikan kelestarian alam dan tidak merusak lingkungan, terutama dengan tidak menggali di tebing-tebing sungai yang berpotensi merusak jalan dan lingkungan sekitar. **