Menu

Mode Gelap

Headline

Sebanyak 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024, Apakah Anda Termasuk…

badge-check


					Sekjen Kemenag, M Ali Ramdhani (Foto: KREDONESW.COM/ Istimewa) Perbesar

Sekjen Kemenag, M Ali Ramdhani (Foto: KREDONESW.COM/ Istimewa)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani : Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan ada lebih dari 17ribu peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

Seleksi CPNS Kemenag tahun anggaran 2024 diikuti 37.849 peserta. Mereka bersaing untuk memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia. Proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, Praktik dan Sikap Kerja, serta Wawancara Moderasi Beragama.

”Hari ini kita umumkan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh,” kata M Ali Ramdhani yang juga Ketua Panitia Seleksi Nasional di Jakarta, Minggu (12/1/2025).

“Pengumuman hasil seleksi ini bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjut pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lolos selesi CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13 – 15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing – masing,” ujar Wawan Djunaedi.

“Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 – 22 Januari 2025,” sambungnya.

Wawan Djunaedi menambahkan, semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” jelas Wawan Djunaedi.

“Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Ikut Menangani Narkoba, Clue Agar Tak Tumpang Tindih dengan Polri

16 Maret 2025 - 14:45 WIB

Para Mullah Iran Tak Akan Pernah Beruah, Tak Akan Pernah Jadi ‘Sahabat’

16 Maret 2025 - 12:35 WIB

Uang Palsu Lolos UV Asal Mojokerto, Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah, Solusi Hindari Upal

16 Maret 2025 - 11:25 WIB

Revisi Usia Pensiun TNI: Upaya Maksimalkan Potensi Prajurit Senior

15 Maret 2025 - 22:38 WIB

Maling M-Banking Makin Megerikan, Ini Cara Menghindarinya

15 Maret 2025 - 16:44 WIB

Ada Preman Berkedok Ormas Ganggu Usaha, Laporkan. Kapolri: Tak Ada Toleransi

15 Maret 2025 - 13:36 WIB

Gegara Bela Letkol Teddy, Jenderal Maruli Dikirimi Surat Terbuka, Polemik Makin Panjang

15 Maret 2025 - 04:33 WIB

Kasus Sujud dan Menggonggong, Ivan Sugainto Mengaku Sudah Minta Maaf ke Sekolah dan Orang Tua Korban

15 Maret 2025 - 00:23 WIB

Di Depan Mahasiswa HKBP Nommensen Menteri Komdigi Meutya Hafid Bicara Soal Literasi Digital dan Judol

14 Maret 2025 - 22:16 WIB

Trending di Headline