Penulis: Wibisono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Ari Bawa Tjahyadi, Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Jombang, Jawa Timur, turun langsung ke lokasi, sekaligus memerintahkan untuk mencabut tiang fiber optik di Jalan Patimura, Jombang, Jumat 14 Maret 2025.

Ia langsung mendatangi pimpinan kordinator pemasangan tiang dan lkabel fiber optic di Jalan Pattimura, yang bahwa tindakan penghentian tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai pemasangan tiang yang dianggap mengganggu.
Dia menegaskan bahwa belum ada izin sama sekali, kepa pemerintah desa, kecamatan dan pemkab, “Saya sudah banyak menrrima laproan dari warga masyarakat yang menolak pemaaangan kabel dan tiang fiber optik ini. Harus ada izin resmi, dan ini semua izin harus dipenuhi,” kata Ari Bawa saat turun ke lapangan sepetti diunggah dalam video Instagram@jombanginformasi_.
Pada hari Jumat, 14 Maret 2025, Satpol PP Jombang menghentikan pemasangan tiang fiber optik di Jalan Patimura, Kecamatan Jombang, setelah menerima laporan dari warga yang resah mengenai proyek tersebut.
Tindakan ini diambil karena ada keberatan dari masyarakat terkait dampak pemasangan tiang yang dianggap mengganggu lingkungan dan akses jalan.
Koordinator dan pekerja yang memasang tiang ficber itu pun kemudian mencabut tiang yang sudah telanjur di pasang di kawasan itu.
Dua perusahaan terlibat dalam pemasangan tiang fiber optik di lokasi tersebut. Salah satu vendor, Anggi Pratama dari PT Supra Prima Tama, menyatakan bahwa pemasangan telah mendapatkan rekomendasi teknis dari dinas terkait.
Dia juga mengakui bahwa mereka akan melakukan musyawarah dengan warga untuk mendiskusikan keberatan yang ada. Anggi Pratama adalah pelaksana atau vendor dari PT Supra Prima Tama yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang fiber optik di Jalan Patimura, Jombang.
Ia mengaku bahwa pemasangan tersebut telah mendapatkan rekomendasi teknis dari dinas terkait dan memperkirakan jumlah tiang yang akan dipasang cukup banyak, dengan jarak antar tiang sekitar 50 meter. Anggi juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan musyawarah dengan warga untuk membahas keberatan yang ada terkait proyek tersebut.
Camat Jombang, Heri Prayitno, menegaskan bahwa ia tidak memberikan izin untuk proyek tersebut dan mendukung langkah Satpol PP dalam menghentikan pemasangan tiang.
Keputusan ini mencerminkan perhatian pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat mengenai pemasangan infrastruktur yang tidak sesuai prosedur dan tanpa sosialisasi yang memadai.
Berdasarkan informasi yang tersedia, terdapat beberapa laporan dari masyarakat yang menolak pemasangan tiang dan kabel fiber optik di Jombang. Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan adalah:
Warga di Desa Pulolor menunjukkan penolakan terhadap pendirian tiang fiber optik karena merasa tidak dilibatkan dalam proses perizinan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa. Penolakan ini dimulai dari Dusun Gentengan dan kemudian meluas ke Dusun Pulo.
Warga di Tugusumberejo juga menolak pemasangan tiang fiber optik secara sembarangan, menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap metode pemasangan yang dianggap tidak sesuai.
Meskipun tidak ada angka pasti yang disebutkan dalam laporan, penolakan ini tampaknya melibatkan beberapa dusun dan desa di Jombang, mencerminkan adanya ketidakpuasan yang luas di kalangan masyarakat terhadap proyek pemasangan tiang fiber optik.
Secara keseluruhan, ada indikasi bahwa penolakan ini bukan hanya terbatas pada satu lokasi, melainkan merupakan masalah yang lebih luas di beberapa daerah di Jombang. **