Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MALUKU– Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin semakin unjuk gigi. Sejumlah tambang ilegal di Maluku Utara disegel, termasuk milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda dan pengusaha tambang sekaligus bos Malut United, David Glen Oei.
PT Karya Wijaya milik Sherly dijatuhi denda Rp500 miliar karena beroperasi tanpa izin dasar, sementara PT Mineral Trobos milik David masih menunggu perhitungan denda.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah kepemimpinan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memang menunjukkan hasil signifikan dalam menindak tambang ilegal di kawasan hutan. Operasi terbaru di Maluku Utara menyegel beberapa tambang nikel ilegal, termasuk yang terkait tokoh publik.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk merebut kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal seperti tambang dan sawit. Sejak Januari 2025, satgas ini telah mengembalikan lebih dari 3,25 juta hektare lahan dan menargetkan 4,2 juta hektare tambang ilegal hingga Agustus 2025.
Kasus di Maluku Utara
PT Karya Wijaya (milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos) disegel karena beroperasi tanpa izin dasar (PPKH); denda Rp500 miliar sudah ditetapkan.
PT Mineral Trobos (milik David Glen Oei, pemilik Malut United) juga disegel; perhitungan denda masih berlangsung karena potensi kerugian negara.
Penegakan hukum ini memasang plang penguasaan kembali oleh RI dan bagian dari sinergi lintas kementerian.
Aksi ini menegaskan komitmen pemerintah Prabowo untuk lindungi hutan sebagai aset negara, dengan pendapatan denda triliunan rupiah sudah diserahkan. Kasus serupa melibatkan perusahaan besar seperti PT Weda Bay, yang kena denda hingga Rp43 triliun.
Sherly sebelumnya membantah tuduhan konflik kepentingan terkait kepemilikan tambang, menegaskan semua izin sudah ada sebelum ia menjabat gubernur dan dilaporkan di LHKPN.
Ia menyatakan gubernur tidak punya wewenang mengeluarkan atau melindungi izin tambang ilegal, hanya berperan sebagai pengawas yang melapor ke kementerian terkait pelanggaran lingkungan.
Kasus penyegelan PT Karya Wijaya karena tanpa PPKH dan denda Rp500 miliar belum memunculkan tanggapan langsung dari Sherly di berita terbaru, berbeda dengan responsnya pada isu sebelumnya yang menjanjikan kompensasi bagi masyarakat terdampak. David Glen Oei dari PT Mineral Trobos juga belum beri keterangan publik.
PT Karya Wijaya adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dengan luas konsesi sekitar 1.145 hektare.
Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Maluku Utara, tercatat sebagai pemegang saham mayoritas (71%) sejak akhir 2024, menggantikan mendiang suaminya Benny Laos; ketiga anaknya juga pegang saham minoritas.
Perusahaan ini bagian dari grup PT Bela Group yang terkait keluarga Sherly, termasuk entitas lain seperti PT Bela Kencana Nikel.
PT Karya Wijaya disegel Satgas PKH Februari 2026 karena beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), belum bayar jaminan reklamasi, dan tak punya izin jetty, sehingga kena denda Rp500 miliar atas kerugian negara.
Aktivitasnya sejak Agustus 2025 diduga picu deforestasi, pencemaran air laut (berubah kecoklatan), dan rusak mangrove, plus sengketa wilayah dengan PT FBLN di PTUN. JATAM soroti konflik kepentingan karena Sherly sebagai gubernur berperan awasi tambang di wilayahnya sendiri. **







