Menu

Mode Gelap

Headline

Satgas PKH Halilintar Sita Tambang PT AKT Milik Samin Tan, Izin Dicabut Sejak 2017 Potensi Denda Rp 4,22 Triliun

badge-check


					Satuan Tugas Penertiban  Kawasan Hutan (Satgas-PKH Halilitar, Rabu 22 Januari 2026, terjun ke wilayah Murung Raya Kalimantan Tengah, untuk menutup dan menyita tambang PT AKT yangf sudah dicavut izinya sejak 2-27, tetapi tersu melakukan operasi. Foto: titktok@satgas-pkh Perbesar

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas-PKH Halilitar, Rabu 22 Januari 2026, terjun ke wilayah Murung Raya Kalimantan Tengah, untuk menutup dan menyita tambang PT AKT yangf sudah dicavut izinya sejak 2-27, tetapi tersu melakukan operasi. Foto: titktok@satgas-pkh

Penulis: Mulawarman   |    Editor:  Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, KALTENG- Semakin tegas dan terukur kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, kembali melakukan penertiban dan  menguasai kembali lahan tambang ilegal seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Satgas PKH Halilintar secara resmi terjun menutup dan menguasai kembali lahan tambang ilegal PT AKT pada 22 Januari 2026 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Satgas  menutup dan menguasai kembali lahan tambang ilegal PT AKT pada 22 Januari 2026 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Rombongan tiba dari Jakarta menggunakan pesawat TNI AU ke Palangka Raya pagi itu, lalu lanjut dengan helikopter ke lokasi untuk pemasangan plang penguasaan negara.

Kunjungan dipimpin Kasum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon dan Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan 50 personel dari berbagai instansi seperti Kejaksaan, TNI, Polri, dan ESDM.

Satgas temukan aktivitas tambang aktif hingga 15 Desember 2025, meski izin PKP2B dicabut sejak 2017;  lahan langsung disita dan dijatuhi denda Rp4,2 triliun.

Lokasi diamankan 65 personel TNI dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh untuk cegah gangguan selama proses hukum.

Aksi ini dilakukan setelah izin operasional perusahaan dicabut sejak 2017 , karena pelanggaran seperti menggunakan izin sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.

Satgas PKH menemukan aktivitas penambangan ilegal hingga Desember 2025 di kawasan hutan lindung, termasuk pelanggaran perizinan fundamental.

Perusahaan tetap beroperasi meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut via Keputusan Menteri ESDM 2017.

Potensi denda mencapai Rp4,2 triliun, dihitung Rp354 juta per hektare dari 1.699 Ha. Pengawasan aset mencakup 130+ unit alat berat seperti excavator dan dump truck; kemungkinan tindak pidana sedang dievaluasi.

Lokasi diamankan 65 personel gabungan Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh untuk situasi kondusif selama proses hukum. Langkah ini bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tertibkan kawasan hutan dan tambang ilegal.

Siapa Pemilknya

Berdasarkan runutan akte dan sejarah pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) adalah Samin Tan. Ia dikenal sebagai konglomerat tambang batubara, dengan AKT sebagai anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN atau BLEM) yang pernah diakuisisi olehnya.

PT AKT awalnya bernama PT Swabara Guna sebelum diakuisisi dan berganti nama pada 1998; Samin Tan terkait erat sejak proses akuisisi BORN mulai 2007 hingga 2009. Perusahaan ini beroperasi di Kalimantan Tengah hingga PKP2B dicabut pada 2017 akibat pelanggaran perizinan.

Samin Tan pernah terseret kasus suap Rp5 miliar ke anggota DPR terkait bantuan untuk AKT, tapi divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat pada 2021.

Ia juga terlibat sengketa utang dan pengalihan saham AKT ke bank asing, yang berkontribusi pada terminasi izin operasional.

Satgas PKH Halilintar mengamankan lahan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) seluas 1.699 hektare di Murung Raya, Kalimantan Tengah, setelah aktivitas ilegal berlanjut pasca-pencabutan izin pada 2017.

Kronologi Lengkap

  • 1998: PT AKT berganti nama dari PT Swabara Guna setelah akuisisi, di bawah Samin Tan via PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN).

  • 2007-2009: BORN mengakuisisi saham AKT; perusahaan beroperasi dengan PKP2B di Kalimantan Tengah.

  • 2016: AKT jalani PKPU; homologasi perdamaian disetujui, tapi kreditur seperti Standard Chartered Bank kasasi.

  • Oktober 2017: Menteri ESDM Ignasius Jonan cabut PKP2B AKT karena dijadikan jaminan utang tanpa izin, perintahkan likuidasi; wilayah 21.630 Ha dikembalikan ke negara.

  • 2017-2025: AKT tetap tambang ilegal tanpa RKAB; kasasi MA tolak kreditur, tapi operasi lanjut secara sembunyi.

  • 15 Desember 2025: Satgas PKH temukan aktivitas tambang aktif di 1.699 Ha kawasan hutan lindung.

  • 21-22 Januari 2026: Satgas PKH kuasai lahan, sita 130+ alat berat; 65 personel TNI amankan lokasi.

  • Saat ini: Potensi denda Rp4,2 triliun (Rp354 juta/Ha); evaluasi tindak pidana berlangsung. **

En lien
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara

26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Kabur Lompat Pagar 4 M, Tim Rutan Nganjuk Tangkap Kembali Napi Hairul Sembunyi di Tumpukan Jerami

26 Januari 2026 - 18:18 WIB

YLKI Soroti Risiko Skema Cicilan Tadpole

26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Polisi Meringkus ASN Pemkab Gresik Pelaku Pelempar Bus Trans Jatim, karena Emosi Hampir Terserempet

26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Trending di Headline