Menu

Mode Gelap

News

Salah Urus Kasus Jambret: Unsur Pimpinan Polresta Sleman Tumbang Beruntun

badge-check


					Salah Urus Kasus Jambret: Unsur Pimpinan Polresta Sleman Tumbang Beruntun Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SLEMAN- Pencopotan jabatan AKP Mulyanto sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman terjadi imbas dari kisruh kasus Hogi Minaya.

​Kasus ini bermula saat Hogi dijadikan tersangka meski niatnya adalah melindungi sang istri dari tindak penjambretan. Sorotan tajam dari masyarakat hingga intervensi Komisi III DPR RI akhirnya membuat kasus tersebut dihentikan.

​Iptu Salamun selaku Kasi Humas Polresta Sleman menjelaskan bahwa AKP Arfita Dewi kini resmi menggantikan Mulyanto sejak Jumat (30/1). Proses pergantian ini dipimpin oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto yang menjabat sebagai Plh Kapolresta Sleman.

​Langkah mutasi ini sesuai dengan keputusan Kapolda DIY agar pemeriksaan terhadap Mulyanto berjalan lancar. “(Mulyanto) sementara nonjob di Polresta Sleman,” ungkap Salamun.

​Mulyanto tidak sendirian, sebab Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo selaku Kapolresta Sleman sudah lebih dulu dinonaktifkan.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) menemukan adanya kelalaian dalam pengawasan kasus tersebut.

​Selain pimpinan, para penyidik yang menangani perkara ini juga tidak luput dari pemeriksaan tim Propam. “Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” tegas Anggoro.

​Masalah ini berakar dari kecelakaan di Jalan Solo pada April 2025. Kala itu, Hogi mengejar dua penjambret yang mengincar istrinya hingga kedua pelaku tewas dalam kecelakaan. Meski sempat dijerat pasal lalu lintas, kini Kejaksaan Negeri Sleman telah resmi menghentikan tuntutan melalui SKP2 yang terbit pada 29 Januari 2026.

​Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menutup kasus ini secara hukum. “Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi,” tutupnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pandji Pragiwaksono Jalani Upacara Adat Toraja: Kena Denda Seekor Babi dan 5 Ekor Ayam

11 Februari 2026 - 00:15 WIB

Dua Pria Tersengat Listrik dan Terbakar, Saat Membersihkan Lantai II Apotek di Gondanglegi Malang

10 Februari 2026 - 23:46 WIB

Tiga Pelajar SMP Tewas Bersama, Motor Oleng Masuk Kolong Truk di Paiton Probolinggo

10 Februari 2026 - 23:13 WIB

Oknum ASN Parengan Mengamuk, 4 Pegawai SPBU Babak Belur

10 Februari 2026 - 21:54 WIB

Penggelapan Rp 2,4 Triliun, Bareskrim Polri Menahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia

10 Februari 2026 - 19:54 WIB

Bakat Setiawan Umumkan Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta, Relawan Berhasil Temukan Jasad Yazid Firdaus

10 Februari 2026 - 18:58 WIB

Hampir Sebulan Hilang, SAR Mandiri Temukan Jasad Yazid Firdaus di Bukit Mongrang Tawangmangu

10 Februari 2026 - 18:13 WIB

Generasi Pelopor: Forum Anak Majapahit 2025–2027 Siap Beraksi

10 Februari 2026 - 17:56 WIB

Kejakgung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pome Kerugian Negara Rp 11,8 Triliun Diduga Libatkan Oknum BC

10 Februari 2026 - 17:46 WIB

Trending di Headline