Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur resmi membuka seleksi terbuka (selter) pengisian lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon II-B guna menghindari kekosongan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.
Seleksi terbuka ini tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) internal Pemkab Jombang, tetapi juga terbuka bagi ASN dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi, menegaskan kebijakan membuka pendaftaran lintas daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Seleksi terbuka ini memang dirancang agar kami bisa mendapatkan pejabat yang profesional dan berkompeten. ASN dari luar Jombang berhak mendaftar,” ujar Agus, Rabu (11/2/2026).
Menurut Agus, langkah tersebut dilakukan untuk menjaring pejabat dengan kompetensi, integritas, serta profesionalisme tinggi.
“Seluruh persyaratan administrasi dan kompetensi telah diumumkan secara terbuka melalui laman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang,” tuturnya.
Panitia seleksi, kata mantan kepala Disdikbud ini, akan menitikberatkan penilaian pada kualitas dan kelayakan peserta di setiap tahapan seleksi.
Berdasarkan pengumuman panitia, pelamar wajib berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Jombang atau pemerintah daerah lain di Jawa Timur.
“Usia maksimal ditetapkan 56 tahun per 1 April 2026, dengan pangkat paling rendah pembina (IV/a),” ucapnya.
Selain itu, pelamar harus sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat dua tahun.
Persyaratan lain meliputi sehat jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV.
“Kami ingin pejabat yang terpilih nanti benar-benar siap mengemban amanah dan tanggung jawab jabatan,” tegas Agus.
Pelamar juga diwajibkan memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, memiliki integritas serta moralitas yang baik, serta telah mengikuti pelatihan kepemimpinan administrator atau setara, kecuali bagi pejabat fungsional.
Panitia seleksi mensyaratkan peserta tidak sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam dua tahun terakhir, serta tidak sedang terlibat proses peradilan. “Nilai kinerja ASN dalam dua tahun terakhir minimal berpredikat baik,” paparnya.
Selain itu, pelamar wajib telah melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN atau LHKASN, menyampaikan SPT pajak tahun terakhir, serta memperoleh rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Seleksi terbuka JPT Pratama Pemkab Jombang ini dibuka sejak Jumat (6/2/2026) kemarin dan pendaftaran berlangsung hingga 20 Februari 2026,” kata Agus.
Proses seleksi mengacu pada Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Nomor 3/PANSEL-JPTP/JBG/II/2026 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2026.
Adapun lima jabatan yang diseleksi meliputi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang. **







