Menu

Mode Gelap

Headline

Propam Polda Menahan AKBP Basuki 20 Hari, Kasus Tewasnya Dosen Hukum Untag

badge-check


					Propam Polda Semarang melakukan penahanan terhadap AKBP Basuki dalam kasus ditemukan kematian perempuan dosen FH Untag Semarang. Foto: rakyatpost.com Perbesar

Propam Polda Semarang melakukan penahanan terhadap AKBP Basuki dalam kasus ditemukan kematian perempuan dosen FH Untag Semarang. Foto: rakyatpost.com

Penulis: Adi Wardhono  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SEMARANG– Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari terkait kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35). Penahanan dilakukan setelah terbukti AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri berupa tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

DLL ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di Semarang. AKBP Basuki adalah saksi utama dalam kasus ini dan melapor kepada polisi terkait kematian dosen tersebut.

Penahanan berlangsung sejak 19 November sampai 8 Desember 2025, dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng sebagai bentuk penegakan kode etik secara transparan dan profesional tanpa pandang jabatan.​

Dalam berita tentang penahanan AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag, yang memberikan keterangan adalah Kombes Pol Saiful Anwar sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng serta Kombes Pol Artanto sebagai Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jateng.

Mereka menyampaikan penjelasan resmi mengenai penahanan AKBP Basuki, pelanggaran kode etik yang dilakukan, dan proses penyidikan yang berjalan secara transparan dan profesional.​​

AKBP Basuki, perwira menengah Polda Jateng, pertama kali menemukan jasad dosen DLL (35) yang merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di Semarang pada 17 November 2025.

AKBP Basuki melaporkan kematian tersebut ke polisi. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa AKBP Basuki tinggal satu atap dengan dosen DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menahan AKBP Basuki selama 20 hari mulai 19 November sampai 8 Desember 2025 di tahanan khusus (patsus) sebagai bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Penahanan ini dilakukan secara transparan dan profesional sebagai bentuk komitmen penegakan kode etik tanpa pandang jabatan.

Sementara itu, penyebab kematian dosen DLL masih belum jelas, dan hasil autopsi menyebutkan korban mengalami pecah jantung, sehingga kasus kematiannya masih dalam penyelidikan lanjutan. AKBP Basuki saat ini berstatus sebagai saksi utama dalam kasus tersebut.​​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lebaran Penuh Senyum, Semua Aparatur Pemkot Mojokerto Terima THR

13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Hangatnya Ramadan di Mojokerto: Ning Ita Berbuka dengan Anak Yatim

13 Maret 2026 - 08:39 WIB

Kalah Praperadilan, KPK Langsung Giring Yaqut dan Ditetapkan sebagai Tersangka

12 Maret 2026 - 23:01 WIB

Polres Jombang Siap Amankan Idul Fitri 1447 H/2026 M

12 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kapolres Jombang bersama Dandim 0814 dan Wabup Jombang tengah periksa pasukan

Target 1000 SPPG, Gus Yahya: MBG Bukan Hanya Santri Sehat, tapi Juga Sakti

12 Maret 2026 - 16:59 WIB

Vonis 20 Tahun Dipecat dari TNI, Serma Yonanda Kodim Indragiri Hulu Terlibat Kurir 40 Kg Sabu

12 Maret 2026 - 15:52 WIB

Musrenbang Mojokerto 2027: Ketahanan Ekonomi dan Sosial Jadi Tema Utama

12 Maret 2026 - 14:43 WIB

Kasus Campak Melonjak, Indonesia Urutan Kedua Tertinggi Dunia

12 Maret 2026 - 14:25 WIB

Pajak Kendaraan Rp 4,3 T, Gubernur Jateng Sudah Nembel 93.000 Jalan Sisa 1.200 Lubang

12 Maret 2026 - 14:18 WIB

Ilustrasi penambalan jalan berlubang di Jawa Tengah jumlahnya mencapai 93.000 lubang. Fito: ist
Trending di News