Menu

Mode Gelap

Headline

Presiden Prabowo Tegas Cabut 28 Izin Usaha Kehutanan/Non, Terbukti Melanggar Aturan Lingkungan!

badge-check


					Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tindakan tegas, dengan cara mencabut 28 izin usaha kehuatan dan enam izin usaha pertambangan, karena terbukti melanggar aturan lingkungan. Foto.ig@prabowo Perbesar

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tindakan tegas, dengan cara mencabut 28 izin usaha kehuatan dan enam izin usaha pertambangan, karena terbukti melanggar aturan lingkungan. Foto.ig@prabowo

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONES.COM, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto telah mencabut 28 izin usaha terkait kehutanan dan enam izin pertambangan dari perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

Keputusan ini diambil pada Rapat Terbatas virtual tanggal 19 Januari 2026 dari London, berdasarkan laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pelanggaran tersebut terkait perusakan hutan yang memicu banjir di Sumatra, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dari 28 perusahaan, 22 merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Enam lainnya mencakup sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan melalui penertiban usaha berbasis sumber daya alam. Pengumuman resmi disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 20-21 Januari 2026.

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan, terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 lainnya di sektor tambang serta perkebunan.

Daftar PBPH (22 Perusahaan)

Berikut daftar lengkap berdasarkan wilayah, sebagaimana diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Aceh (3):

  • PT. Aceh Nusa Indrapuri

  • PT. Rimba Timur Sentosa

  • PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6):

  • PT. Minas Pagai Lumber

  • PT. Biomass Andalan Energi

  • PT. Bukit Raya Mudisa

  • PT. Dhara Silva Lestari

  • PT. Sukses Jaya Wood

  • PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13, termasuk tambahan):

  • PT. Putra Lika Perkasa

  • PT. Sinar Betantara Indah

  • PT. Sumatera Riang Lestari

  • PT. Sumatera Sylva Lestari

  • PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

  • PT. Teluk Nauli

  • PT. Toba Pulp Lestari Tbk

Daftar Non-Kehutanan (6 Perusahaan)

  • PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun, Aceh)

  • CV. Rimba Jaya (PBPHHK, Aceh)

  • PT. Agincourt Resources (IUP Tambang, Sumut)

  • PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA, Sumut)

  • PT. Perkebunan Pelalu Raya (Sumbar)

  • PT. Inang Sari (Sumbar). **

En lien
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara

26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Kabur Lompat Pagar 4 M, Tim Rutan Nganjuk Tangkap Kembali Napi Hairul Sembunyi di Tumpukan Jerami

26 Januari 2026 - 18:18 WIB

YLKI Soroti Risiko Skema Cicilan Tadpole

26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Polisi Meringkus ASN Pemkab Gresik Pelaku Pelempar Bus Trans Jatim, karena Emosi Hampir Terserempet

26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Trending di Headline