Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONES.COM, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto telah mencabut 28 izin usaha terkait kehutanan dan enam izin pertambangan dari perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
Keputusan ini diambil pada Rapat Terbatas virtual tanggal 19 Januari 2026 dari London, berdasarkan laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pelanggaran tersebut terkait perusakan hutan yang memicu banjir di Sumatra, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari 28 perusahaan, 22 merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Enam lainnya mencakup sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan melalui penertiban usaha berbasis sumber daya alam. Pengumuman resmi disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 20-21 Januari 2026.
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan, terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 lainnya di sektor tambang serta perkebunan.
Daftar PBPH (22 Perusahaan)
Berikut daftar lengkap berdasarkan wilayah, sebagaimana diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Aceh (3):
-
PT. Aceh Nusa Indrapuri
-
PT. Rimba Timur Sentosa
-
PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6):
-
PT. Minas Pagai Lumber
-
PT. Biomass Andalan Energi
-
PT. Bukit Raya Mudisa
-
PT. Dhara Silva Lestari
-
PT. Sukses Jaya Wood
-
PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13, termasuk tambahan):
-
PT. Putra Lika Perkasa
-
PT. Sinar Betantara Indah
-
PT. Sumatera Riang Lestari
-
PT. Sumatera Sylva Lestari
-
PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
-
PT. Teluk Nauli
-
PT. Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar Non-Kehutanan (6 Perusahaan)
-
PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun, Aceh)
-
CV. Rimba Jaya (PBPHHK, Aceh)
-
PT. Agincourt Resources (IUP Tambang, Sumut)
-
PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA, Sumut)
-
PT. Perkebunan Pelalu Raya (Sumbar)
-
PT. Inang Sari (Sumbar). **






